TULUNGAGUNG, Nasionaldetik.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD Kabupaten Tulungagung resmi menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung.
Plt. Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan hingga seluruh rancangan peraturan daerah dapat disahkan.
Menurutnya, kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci lahirnya regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
“Peraturan daerah yang telah disahkan diharapkan menjadi pijakan hukum yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan di berbagai sektor,” ujar Ahmad Baharudin.
Sembilan perda yang telah ditetapkan meliputi pengaturan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), perubahan pengelolaan barang milik daerah, perubahan ketentuan izin penebangan pohon dan pemindahan taman, Perumda Aneka Usaha, penguatan pendidikan karakter, pencegahan dan penanganan stunting, ketahanan pangan, sistem kesehatan daerah, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung menilai regulasi tersebut akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat pembangunan daerah. Selain mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui penguatan BUMDes, perda juga diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, memperkuat ketahanan pangan, hingga mempercepat transformasi digital pemerintahan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain pengesahan sembilan perda, rapat paripurna juga menyetujui Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,708 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2,995 triliun sehingga terdapat defisit sekitar Rp286,866 miliar yang direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan.
Sementara itu, pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp2,954 triliun dengan belanja sebesar Rp3,431 triliun. Defisit sekitar Rp477,649 miliar juga akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ahmad Baharudin berharap pembahasan lanjutan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung lancar sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran, efektif, dan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Tulungagung.
Repirter : Ev
Editor : Admin




























