Apakah Pantas..!!! Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI November 22, 2025

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 23 November 2025 - 08:35 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan.

“Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme.

Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen.

Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain:

Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara.

Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman kurungan paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Dengan dasar hukum yang kuat ini, setiap ucapan atau tindakan yang melecehkan, mengintimidasi, atau berupaya membungkam kerja jurnalistik dapat dianggap sebagai bagian dari tindakan penghalangan tugas pers.

Menanggapi ucapan tersebut, Amir Suherman Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Ciamis, dari Redaksi Radar Investigasi, dengan tegas menyoroti sikap arogan yang ditunjukkan.

Menurutnya, setiap upaya yang merendahkan martabat profesi jurnalis merupakan bentuk pembungkaman yang sama sekali tidak bisa ditoleransi. Ia menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan aturan, etika, serta mandat undang-undang, bukan atas dasar kepentingan pribadi atau tekanan pihak tertentu.

“Pers tidak boleh dibungkam oleh arogansi,” ujarnya.

Kami akan terus menelusuri konteks lengkap kegiatan tersebut, termasuk siapa sosok yang melontarkan pernyataan tersebut, apa kapasitasnya dalam forum, serta isu apa yang tengah diperdebatkan hingga timbul pernyataan bernada menantang itu.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan resmi. Transparansi menjadi penting agar publik mendapatkan gambaran utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi di forum GOR Desa Sadananya.”Pungkasnya.

Sampai berita ini tayang belum ada tanggapan dari oknum Kepala Desa tersebut.

 

Berikut Pernyataan Oknum Kades Yang Arogansi , Lihat Video Dibawah Ini

Tim Redaksi

Berita Terkait

Normalisasi Irigasi Dadaran, Meriahkan Peringatan Hari Lahan Basah Sedunia
Baznas Kab Ciamis Optimis Ciamis Jadi Kota Zakat

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:09 WIB

Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Sabtu, 18 April 2026 - 07:13 WIB

BEM Pesantren Seluruh Indonesia Serukan Klarifikasi dan Edukasi Publik Demi Menjaga Kerukunan Umat

Jumat, 17 April 2026 - 13:53 WIB

Tim Penyidik Tetapkan Tersangka AW Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar

Jumat, 17 April 2026 - 07:38 WIB

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Jumat, 17 April 2026 - 07:27 WIB

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Jumat, 17 April 2026 - 07:21 WIB

Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

Gotong Royong Penuh Semangat, Korem 051/Wkt dan Warga Bersatu Renovasi Panti Asuhan di Sawangan

Selasa, 14 April 2026 - 20:38 WIB

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Berita Terbaru