Camat Merdeka Akui Kecolongan Terhadap 6 Unit Bangunan Liar Tanpa Ijin, di Pemandian Air Panas Semangat Gunung

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:44 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – Nasionaldetik.com

Camat Merdeka, Sahta Perdamenta Barus, menjadi sorotan karena dinilai tidak melakukan monitoring maupun pelaporan terhadap keberadaan bangunan baru yang berdiri di kawasan wisata salah satu pemandian Air Panas terletak di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo.

Camat merdeka Sahta Perdamenta Barus saat di konfirmasi oleh tim awak media di ruang kerjanya Senin, (27/07/2026) mengatakan Pemkab Karo sudah membentuk Satgas dan terjun ke lapangan untuk memberikan teguran, dan menghentikan pekerjaan bangunan sampai surat ijin terpenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bangunan baru yang berada di kawasan pemandian air panas desa Semangat Gunung, tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan sebelum bangunan didirikan atau dimanfaatkan.

Kondisi ini menuai berbagai pertanyaan oleh pihak masyarakat luas , tentang fungsi pengawasan pemerintah di tingkat kecamatan Khususnya Camat Merdeka, selaku unsur penyelenggara pemerintahan di wilayah setempat, dimana di ketahui camat memiliki peran positif dalam melakukan koordinasi, pemantauan, serta menyampaikan laporan terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah kerjanya kepada pemerintah kabupaten khusunya.

Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten Karo melalui instansi terkait agar segera melakukan pemeriksaan baik penindakan terhadap legalitas 6 unit bangunan liar tanpa ijin tersebut, jika terbukti belum memiliki PBG, masyarakat meminta agar pemilik bangunan segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan pemerintah mengambil langkah sesuai regulasi atau sesuai dengan Perda 04 tahun 2024 yang sudah di tetapkan.

Ardiansyah Ginting .

Berita Terkait

Bulog Salurkan Bantuan Pangan Alokasi Juli–September 2026, Capai Progres Signifikan di Karo, Dairi, dan Pakpak Barat
Bidang PAPBB Kejari Karo Eksekusi Pengembalian Barang Bukti Sepeda Motor Suai Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap
Apel Pagi Perdana, Kajari Karo Edmond N Purba Tekankan Pentingnya Integritas dan Pelayanan Hukum Humanis
RUTAN KABANJAHE IKUTI PENGARAHAN PERSIAPAN RAKOR KEMENIMIPAS DAN SOSIALISASI KEHUMASAN
Kolaborasi DPPA-KB Sumut dengan DP3AP2KB Karo Gelar “Curhat, Healing, and Let’s Grow Goes to School”
Duka dan Keprihatinan Mendalam Polres Karo Atas Musibah KMP Virgo Transport 8
Tim Cobra Polres Karo Ungkap Kasus Penggelapan, Tersangka Diamankan di Pancur Batu
PASCA ERUPSI SINABUNG, TNI-POLRI IMBAU WARGA TETAP TENANG DAN WASPADA

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:44 WIB

DPD RAJAWALI SEKADAU: Kesehatan Dan Kebutuhan Dasar Warga Harus Didahulukan Di Atas Segalanya!

Senin, 14 September 2026 - 22:10 WIB

Gotong Royong TNI-Warga Percepat Pembangunan Jembatan Talun Kondot

Senin, 14 September 2026 - 21:59 WIB

HUT ke-81 TNI, Kodam I/BB Gelar PBB Open Tournament Piala Panglima TNI

Senin, 14 September 2026 - 21:45 WIB

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Dandim 0201/Medan dan Tradisi Korps

Senin, 14 September 2026 - 20:49 WIB

“Begal Administrasi LP2B di Jombang: Hak Atas Tanah Warga Dikebiri dari Balik Meja Pejabat”

Senin, 14 September 2026 - 19:44 WIB

Tekan Peredaran hingga Titik Nol, Polres Majalengka Musnahkan 2.079 Botol Miras Hasil Operasi Serentak

Senin, 14 September 2026 - 19:29 WIB

Komitmen Sapu Bersih Narkoba, Polres Majalengka Ciduk 4 Pengedar Sabu, Tembakau Sintetis, hingga Obat Keras

Senin, 14 September 2026 - 19:19 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Keberangkatan Lima PMI Nonprosedural ke Malaysia

Berita Terbaru