Surabaya, 23 Juli 2026 – Rancangan Undang-undang yang mengatur perampasan aset kejahatan dan korupsi pertama kali diusulkan tahun 2008. RUU Perampasan aset usulan PPATK yang kini berusia 18 tahun belum juga disepakati menjadi UU di DPR.
Ormas kerakyatan, kebhinekaan lintas Agama, suku dan budaya, Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) menyampaikan pandangannya terkait RUU yang ditakuti oleh para pelaku korupsi. Melalui Ketua Umumnya, AR Waluyo Wasisi Nugroho (Gus Wal) menyatakan undang-undang adalah amanat rakyat yang tidak boleh dikhianati apalagi dihalangi.
“UU Perampasan Aset itu amanat rakyat yang sedang tersandera pembentukannya. Para koruptor tidak cukup hanya dihukum, yang pada pelaksanaannya seringkali tidak sebanding dengan jumlah kerugian negara. Tapi wajib dimiskinkan melalui aturan tersebut.” ungkap Gus Wal kepada awak media yang mewawancarainya.
Selama 18 tahun RUU tersebut hanya berada di ruang pembahasan di DPR. Desakan publik tiap ganti pemerintahan hanya bergema di ruang kegelisahan. Dan tidak pernah dijadikan dasar mempercepat pengesahan aturan momok para penjahat berdasi.
“Kita tidak boleh kendor menyuarakan desakan pembentukan UU tersebut. Para wakil rakyat jangan khianati rakyat dengan menahan UU tersebut. Fakta yang terjadi korupsi tidak semakin berkurang, justru semakin masive di tiap ganti pemerintahan. Itulah yang dirasakan publik mengapa UU tersebut harus segera disahkan” lanjut Gus Wal.
Gus Wal mengapresiasi UU Tipikor dan UU TPPU yang sudah ada. Menurutnya UU Perampasan Aset tetap harus ada sebagai bentuk memiskinkan koruptor.
“Sudah ada UU Tipikor dan UU TPPU, namun jumlah uang yang dikorupsi kini semakin fantastis. Bukan lagi milyaran tapi triliunan, artinya para koruptor tidak mempan dengan UU yang sudah ada. Hasil korupsi tidak hanya berupa uang, namun bisa berupa aset yang disembunyikan. Itulah gunanya UU Perampasan aset” sambungnya.
Gus Wal dan PNIB juga menyinggung kapasitas para pembuat undang-undang di DPR. Menurutnya undang-undang yang akan menyasar kepada para pembuat undang-undang sendiri cenderung dihindari.
“Kadang kita berpikir apakah mungkin undang-undang anti korupsi bisa dibuat oleh mereka yang dekat dengan praktik korupsi?. Namun apapun faktanya harapan pembentukan aturan hanya ada di wakil rakyat. Korupsi adalah musuh masyarakat, dilakukan oleh mereka yang memegang kekuasaan. Kita sebagai masyarakat terdampak korupsi akan terus perjuangkan dan desak UU Perampasan Aset siapapun pemerintahnya” terang Gus Wal.
Selain UU Perampasan Aset, Gus Wal dan PNIB Juga berharap segera digodok UU tentang hukum maksimal (hukuman mati) bagi koruptor, pelaku Intoleransi, penyebar paham ideologi transnasional khilafah radikalisme terorisme, karena musuh besar rakyat dan bangsa Indonesia saat ini adalah Korupsi, Intoleransi, Khilafah Radikalisme Anarkisme Terorisme yang mengancam keselamatan rakyat dan bangsa Indonesia, pungkas Gus Wal.
(Tim PNIB)
























