Nasional detik.com,MAKASSAR — Sejumlah ahli waris dari kepemilikan tanah atas nama Saibu Bin Yali mendatangi Kantor Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Selasa (21/7/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan alasan pihak kelurahan yang enggan menandatangani berkas keabsahan surat kepemilikan tanah yang mereka ajukan.
Keluarga S. Daeng Ngemba bersama ahli waris lainnya (Safia, Dg. Senga, Sampara, Rahasia Dg. Kanang, Jupri, dan Saiyya Ngemba) mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan dengan dasar hukum Kohir 99 C1. Lahan tersebut mencakup beberapa objek, di antaranya:
* **Persil 7a d3:** Luas 3.500 are
* **Persil 7b d3:** Luas 3,15 hektar
* **Persil 35 d2:** Luas 47 are
* **Persil 88 d2:** Luas 27 are
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Lurah Tello Baru, Syafri N., awalnya berjalan kondusif. Namun, suasana mulai memanas saat perwakilan cucu ahli waris berinisial R mempertanyakan sikap lurah yang dinilai mempersulit proses administrasi.
> “Kenapa Bapak tidak mau bertanda tangan surat yang kami ajukan? Padahal kami sudah memperlihatkan semua berkas yang kami pegang, baik salinan maupun dokumen aslinya. Kami juga sudah tiga kali melakukan gelar perkara di Kantor Camat, dan pihak kecamatan sudah mengiyakan keaslian surat yang kami pegang,” ujar R di hadapan lurah dan awak media.
>
Senada dengan itu, S. Daeng Ngemba menambahkan bahwa keluarganya telah menempati lahan tersebut selama lebih dari 40 tahun. Menurutnya, selama 25 tahun terakhir, sempat ada empat kali upaya klaim dari pihak lain, namun semuanya kandas di tingkat kecamatan karena pihak penggugat tidak memiliki kelengkapan administrasi atau dokumen asli.
Ketua Umum Laskar The Iwan sekaligus kerabat dekat ahli waris, Iwan Bongkar, turut mendesak pihak kelurahan agar memberikan solusi konkret dan tidak terkesan menggantung status tanah warga.
“Kami datang ke sini mencari solusi. Jangan sampai penolakan ini hanya didasari oleh dokumen fotokopi dari pihak lain yang tidak jelas keasliannya. Kami menantang untuk dipertemukan dengan pihak yang mengklaim tersebut,” tegas Iwan.
Menanggapi tuntutan dan pertanyaan dari pihak ahli waris, Lurah Tello Baru, Syafri N., menjelaskan bahwa pihak kelurahan tidak bermaksud menolak tanpa alasan, melainkan sedang melakukan prinsip kehati-hatian guna menyelidiki kebenaran formil dari objek tanah tersebut.
> “Kami bukan tidak mau menjawab atau bertanda tangan atas keinginan Bapak dan Ibu yang hadir. Namun, kami sementara menyelidiki kasus ini dan mencari tahu kebenarannya. Mengapa bisa hadir dua Rincik dengan nomor kohir dan objek yang sama, tetapi dengan pengakuan orang yang berbeda?” jelas Syafri.
>
Menutup pertemuan, pihak ahli waris menegaskan siap melepaskan dan keluar dari lokasi tanah tersebut secara sukarela jika pihak lain yang diklaim oleh lurah mampu menunjukkan dokumen Rincik asli yang sah di mata hukum atas objek tanah yang sama. Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapat atensi serta penyelesaian yang transparan dari pemerintah daerah setempat.

























