Fakta Persidangan Perdata: Nama Rudi Hartono Muncul dalam Dugaan Penjualan 150 Hektare Lahan Transmigrasi, Kuasa Hukum Tunjukkan Dokumen di Hadapan Majelis Hakim

Nasional detik.com

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:48 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM, Detik Nasional com Persidangan perkara perdata sengketa lahan transmigrasi Lae Saga di Pengadilan Negeri Singkil yang digelar di ruang sidang pembantu Kota Subulussalam, Rabu (15/7), menghadirkan fakta baru. Kuasa hukum penggugat, Arianto, SH, menunjukkan sejumlah dokumen di hadapan majelis hakim yang menurutnya menguatkan dugaan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam proses penjualan lahan transmigrasi seluas sekitar 150 hektare.

Dalam persidangan, Arianto menyerahkan surat yang memuat dugaan peran Rudi Hartono dan Teddi Sanara sebagai agen dalam transaksi penjualan lahan transmigrasi Lae Saga. Dugaan itu disebut terjadi sebelum Rudi Hartono menjabat sebagai Kepala Kampong Lae Saga.
Menurut Arianto, rangkaian transaksi tersebut kemudian berujung pada penerbitan puluhan Akta Jual Beli (AJB) yang kini dipersoalkan keabsahannya. Sebanyak 75 AJB telah menjadi objek pemeriksaan dalam perkara lain setelah muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan Sujoko Dkk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut terhadap salah satu AJB yang dijadikan sampel, kata Arianto, menyimpulkan bahwa tanda tangan atas nama Sujoko pada dokumen tersebut tidak identik dengan tanda tangan pembanding. Temuan itu menjadi salah satu dasar penyidik Polres Subulussalam melanjutkan proses penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan dokumen.
Tidak berhenti di ranah pidana, Arianto melalui LBH Sada Kata juga telah mengajukan pengaduan kepada Majelis Pengawas/ Dewan Kehormatan Notaris terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan PPAT Surya Darma dalam penerbitan AJB yang dipersoalkan tersebut.
Dalam persidangan, Arianto berpendapat bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pihak yang diduga memalsukan dokumen, memanfaatkan AJB yang dipersoalkan keabsahannya, hingga pihak yang diduga membantu proses transaksi.

Sidang juga diwarnai pemeriksaan sejumlah saksi. Beberapa keterangan saksi beberapa kali mendapat pendalaman dari majelis hakim karena dinilai belum menjawab pertanyaan secara lugas. Salah satunya Andi Sucipto, yang mengaku sebagai pembeli tanah sekaligus pemberi kuasa kepada Tergugat I Netap Ginting dan Tergugat II Hepi Bancin.
Pada kesempatan itu, Arianto kembali memperlihatkan dokumen yang menurutnya menunjukkan adanya peran Teddi Sanara sebagai agen penjualan lahan sekitar 150 hektare. Sementara itu, saksi Rudi Hartono membantah keterlibatan tersebut ketika dimintai keterangan di depan majelis hakim.
Nama Rudi Hartono sendiri sebelumnya telah beberapa kali ditanyai dalam persidangan.

Menurut penggugat, terdapat rekaman video berdurasi sekitar sembilan menit yang diduga memuat pernyataan Netap Ginting dan Hepi Bancin mengenai pihak yang menjual lahan-lahan transmigrasi kepada para pembeli. Rekaman itu disebut menjadi salah satu materi yang turut diperhatikan dalam rangkaian pembuktian perkara.
Meski demikian, seluruh dalil, dokumen, maupun keterangan para saksi masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim akan menilai kekuatan pembuktian masing-masing alat bukti sebelum menjatuhkan putusan. Sementara proses pidana terkait dugaan pemalsuan AJB juga masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(*)

Berita Terkait

Revitalisasi TK Syaifullah Sultan Daulat Disorot, P2SP Disebut Tak Dikenal Kepala Sekolah
517,60 Hektare Kebun Lae Saga Group Jadi Sorotan: Siapa di Balik Peralihan Lahan, Pemko Subulussalam dan Aparat Berani Buka-Bukaan?
Pengukuran Lahan Lae Saga Dipertanyakan, Diduga Cacat Prosedur? Pejabat yang Terlibat Diminta Diperiksa
Tiga Personel Polisi Hadir Saat Panen Sawit di Lahan Sengketa Lae Saga, Warga Minta Propam Turun Tangan
Warga Belukur Jadi Tumbal Konflik Lahan? Mukim Pertanyakan Kesepakatan Pemko dan CV Lae Saga
Revitalisasi SMP Negeri 2 Sultan Daulat Dipertanyakan, Spesifikasi Atap dan Pengawasan Disorot
Bibit Produktif Sidorejo 2 Disalurkan, Dari Penghijauan Menuju Penguatan Ekonomi Warga
SMKN 1 Simpang Kiri Perkuat Program Sekolah dan Persiapan PKL 2026/2027, Orang Tua Didorong Aktif Mendukung Pendidikan Siswa

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:54 WIB

Apel Pagi Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Kesiapan Personel Jadi Kunci Tuntaskan Sasaran Pembangunan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:46 WIB

Letda Inf Trisna Benni Atmaja Pimpin Apel, Tegaskan Kesiapan Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Gempur Lima Rumah Sekaligus! Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Percepat Pembangunan RTLH di Sibongkaras

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Percepat Pembangunan Lima RTLH di Sibongkaras

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Kodim 0206/Dairi Bangun Lima Rumah Warga Melalui Program TMMD Reguler ke-130

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:56 WIB

Medan Terjal Tak Surutkan Semangat! Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Buka Jalan 1.000 Meter Menuju Sibongkaras

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:50 WIB

Tak Kenal Lelah di Medan Berat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Berjuang Buka Jalan 1.000 Meter

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Buldoser dan Ekskavator Dikerahkan, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Buka Jalan 1.000 Meter

Berita Terbaru