Fakta Persidangan Perdata: Nama Rudi Hartono Muncul dalam Dugaan Penjualan 150 Hektare Lahan Transmigrasi, Kuasa Hukum Tunjukkan Dokumen di Hadapan Majelis Hakim

Nasional detik.com

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:48 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM, Detik Nasional com Persidangan perkara perdata sengketa lahan transmigrasi Lae Saga di Pengadilan Negeri Singkil yang digelar di ruang sidang pembantu Kota Subulussalam, Rabu (15/7), menghadirkan fakta baru. Kuasa hukum penggugat, Arianto, SH, menunjukkan sejumlah dokumen di hadapan majelis hakim yang menurutnya menguatkan dugaan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam proses penjualan lahan transmigrasi seluas sekitar 150 hektare.

Dalam persidangan, Arianto menyerahkan surat yang memuat dugaan peran Rudi Hartono dan Teddi Sanara sebagai agen dalam transaksi penjualan lahan transmigrasi Lae Saga. Dugaan itu disebut terjadi sebelum Rudi Hartono menjabat sebagai Kepala Kampong Lae Saga.
Menurut Arianto, rangkaian transaksi tersebut kemudian berujung pada penerbitan puluhan Akta Jual Beli (AJB) yang kini dipersoalkan keabsahannya. Sebanyak 75 AJB telah menjadi objek pemeriksaan dalam perkara lain setelah muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan Sujoko Dkk.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut terhadap salah satu AJB yang dijadikan sampel, kata Arianto, menyimpulkan bahwa tanda tangan atas nama Sujoko pada dokumen tersebut tidak identik dengan tanda tangan pembanding. Temuan itu menjadi salah satu dasar penyidik Polres Subulussalam melanjutkan proses penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan dokumen.
Tidak berhenti di ranah pidana, Arianto melalui LBH Sada Kata juga telah mengajukan pengaduan kepada Majelis Pengawas/ Dewan Kehormatan Notaris terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan PPAT Surya Darma dalam penerbitan AJB yang dipersoalkan tersebut.
Dalam persidangan, Arianto berpendapat bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pihak yang diduga memalsukan dokumen, memanfaatkan AJB yang dipersoalkan keabsahannya, hingga pihak yang diduga membantu proses transaksi.

Sidang juga diwarnai pemeriksaan sejumlah saksi. Beberapa keterangan saksi beberapa kali mendapat pendalaman dari majelis hakim karena dinilai belum menjawab pertanyaan secara lugas. Salah satunya Andi Sucipto, yang mengaku sebagai pembeli tanah sekaligus pemberi kuasa kepada Tergugat I Netap Ginting dan Tergugat II Hepi Bancin.
Pada kesempatan itu, Arianto kembali memperlihatkan dokumen yang menurutnya menunjukkan adanya peran Teddi Sanara sebagai agen penjualan lahan sekitar 150 hektare. Sementara itu, saksi Rudi Hartono membantah keterlibatan tersebut ketika dimintai keterangan di depan majelis hakim.
Nama Rudi Hartono sendiri sebelumnya telah beberapa kali ditanyai dalam persidangan.

Menurut penggugat, terdapat rekaman video berdurasi sekitar sembilan menit yang diduga memuat pernyataan Netap Ginting dan Hepi Bancin mengenai pihak yang menjual lahan-lahan transmigrasi kepada para pembeli. Rekaman itu disebut menjadi salah satu materi yang turut diperhatikan dalam rangkaian pembuktian perkara.
Meski demikian, seluruh dalil, dokumen, maupun keterangan para saksi masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim akan menilai kekuatan pembuktian masing-masing alat bukti sebelum menjatuhkan putusan. Sementara proses pidana terkait dugaan pemalsuan AJB juga masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(*)

Berita Terkait

Atlet Wushu Berprestasi Asal Subulussalam Raih Medali PORA, Kini Resmi Diterima di SMA Keberbakatan Olahraga Negeri Aceh
Arianto, SH Berhasil Gali Fakta Penting di Sidang Perdata Mirja Kusuma, Hakim Ketua Berulang Kali Tegur Saksi Tergugat
Rehabilitasi MTsN 1 Subulussalam Disorot, Pekerja Tanpa APD hingga Atap Yang lama Di Cat Ulang Dipertanyakan
Jejak Penjualan Lahan Transmigrasi Kian Terkuak dalam kesaksian tergugat di Sidang PN Singkil
Jejak Jual-Beli Lahan Transmigrasi Kian Terkuak di kesaksian tergugat Sidang PN Singkil
Saksi Tergugat Akui Mirja Kusuma dan Warga Transmigrasi Pembuka Lahan, Fakta Persidangan di PN Singkil Kian
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Mantan Kades Anwar Resmi Serahkan Mobil BUMDes Pasir Belo, Titip Pesan untuk Kemajuan Desa

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:50 WIB

Pengguna Jalan Keluhkan Aksi Unras Ilegal Yang Dipimpin Istri DPO LS, Sebabkan Kemacetan Hampir 1 Km

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:45 WIB

Ketua Porwatu Banten ,Soroti Dugaan Pemanfaatan Sempadan Sungai sebagai Parkir Komersial RS Swasta, Minta Pemerintah Tegakkan Regulasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:40 WIB

Matangkan Usulan BOK 2027, Dinkes Merangin Targetkan Layanan Kesehatan Lebih Optimal

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:36 WIB

Babinsa Karamat,,,Koramil 0607-06/ Gunungpuyuh Jalin Komsos Malam Bersama Warga GTS, Bahas Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:09 WIB

Sinergi Jaga Kamtibmas, Babinsa Koramil 06/MT Gelar Patroli Kolaborasi Bersama Warga Munte

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:09 WIB

Eric Vr: Wartawan Disayang Masyarakat Adalah yang Berani Suarakan Keadilan sesuai UU Pers

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:05 WIB

Perkuat Pembinaan Wilayah, Babinsa Koramil 07/Salak Perbarui Data Teritorial di Desa Silima Kuta

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:55 WIB

Negara Hadir Hingga Pelosok, Jembatan Lae Sennang Direhab Demi Masa Depan Petani

Berita Terbaru