Masih sesuai standar persyaratan, keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 14:52 WIB

50164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Sidang lanjutan perkara Apotek Gama, terhadap terdakwa Lucky Mulyawan Martono (27) dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami (34) kembali di gelar Pangadilan Negeri Serang pada Senin, (10/11/2025).

Seperti sidang sebelumnya, agenda sidang masih pada mendengarkan keterangan saksi, Penasehat Hukum terdakwa yang di ketuai Tulus Hartawan, SH. MH menghadirkan saksi ahli Apt. Wiwin Alfianna, M.Farm.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai sidang digelar, Tulus Hartawan, SH. MH kepada wartawan menyampaikan bahwa pihaknya hari ini menghadirkan seorang Ahli Farmasi sebagai saksi ahli.

dijelaskannya, fakta persidangan hari ini keterangan Ahli Farmasi menghadirkan Para Terdakwa yang menanyakan pertama, terkait barang bukti obat yang ditemukan oleh BBPOM Serang dilantai 3 yang bukan merupakan bagian dari sarana kefarmasian atau Apotek, apakah hal ini menjadi tanggung jawab Apoteker?

Ahli menjawab jelas eksplisit jika Apoteker hanya bertanggung jawab atas kegiatan kefarmasian sesuai yang tercantum dalam izin Apotek.

Dalam hal ini, sesuai surat Izin Apotek berada di lantai 1, maka Apoteker tidak bertanggung jawab terhadap temuan barang bukti dilantai 3 tersebut.

Kemudian yang ke dua, Terkait barang bukti obat yang diuji laboratorium dengan hasil positif sesuai kandungannya, ahli menyatakan, artinya barang bukti obat tersebut masih sesuai standar persyaratan, keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu.

Dalam keterangan, saksi ahli menyampaikan, selaku saksi ahli ada perubahan penggolongan pembatasan dan katagori obat yang tertuang dalam, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat.

Saksi ahli mengungkapkan bahwa tidak semua obat keras dibeli memalui resep dokter, ada macam dan hal tertentu obat keras boleh diberikan tanpa menggunakan resep dokter.

Hal itu diungkapkannya, kalau untuk Obat keras yang boleh diberikan tanpa dengan resep dokter termaktub pada Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 Pasal 922, ucap Wiwin saat di konfirmasi setelah sidang di Pengadilan.

Sementara terkait temuan obat dan perizinan, saksi ahli menjelaskan, sebagaimana pada saat pengurusan perizinan apotek, ada denah atau lokasi penyimpanan yang dilampirkan.

“Karena pada saat pengurusan perizinan ada denah yang dilampirkan, seharusnya disanalah ruang lingkup Apoteke,” tegasnya.

Hal senada juga di sampaikan salah seorang tokoh Banten yang mengikuti persidangan dalam rangka memberikan dukungan moral kepada para terdakwa menyebutkan, bahwa apa yang disampaikan oleh saksi ahli, Wiwin dinilai tidak ada yang memberatkan para terdakwa, dan apa yang disampaikan dalam keterangannya juga di dinilai sudah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada.

Untuk itu para tokoh yang hingga kini masih getol memberikan dukungannya terhadap kasus yang menimpa para terdakwa ini mengharapkan kepada majelis hakim memberikan hasil dan keputusan yang seadil-adilnya.

(Suprani IWO-I)

Berita Terkait

Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota
Kendaraan Dinas Harus Prima! Kodim Boyolali Jalani Pemeriksaan Ketat dari Paldam Diponegoro
Cara Jurnalistik TMMD Reg 128 Kodim Sragen Dapat Berita di Lokasi TMMD Reg Kodim Sragen. 
Atasi Krisis Air Bersih di Bengkalis, Satgas TMMD Berjibaku Bikin Sumur Bor
Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
*Talud Sepanjang 150 M Telah Rampung Dikerjakan*
Hangat Dan Penuh Kebersamaan, Babinsa Pracimantoro Perkuat Sinergi Dengan Warga Desa Glinggang
Diduga ada setoran ke Oknum APH,PETI di sungai Landak desa pak manyam Beroperasi tanpa Hambatan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:01 WIB

Cegah Kriminalitas, Polisi Intensifkan Patroli Dialogis di Sejumlah Titik di Kendal

Kamis, 30 April 2026 - 17:09 WIB

SD N Pamulihan & SMK Nurul Huda Gugat LSM Trinusa ke PN Kalianda, Ferdy Saputra : Itu Intimidasi, Kami Siap Hadapi

Kamis, 30 April 2026 - 16:32 WIB

Sumber Air Dekat Mempermudah Satgas TMMD Reg ke-128 Kodim 0725/Sragen

Kamis, 30 April 2026 - 13:57 WIB

DPC LSM Trinusa Laporkan Dua Sekolah di Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri Atas Dugaan Korupsi Dana BOS 2021-2025

Kamis, 30 April 2026 - 12:43 WIB

Pemkab Kediri Intensifkan Sosialisasi Perda KTR, Wujudkan Lingkungan Sehat dan Nyaman Bebas Asap Rokok

Rabu, 29 April 2026 - 23:25 WIB

DPC Projamin Kabupaten Melawi Merasa Prihatin Atas Kejadian di Kecamatan Sayan.

Rabu, 29 April 2026 - 19:52 WIB

Simulasi Sispamkota Digelar di Kendal, Polisi Siap Amankan Aksi May Day 2026

Rabu, 29 April 2026 - 19:33 WIB

Isi Kekosongan Struktur Organisasi, M. Fatkhul Arafat Resmi Dilantik sebagai Kaur Perencanaan Desa Kepuh  

Berita Terbaru

NASIONAL

Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:11 WIB