Proyek Jalan Rp 919 Juta di Losari Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Spesifikasi

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:53 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

​Nasionaldetik.com,– 14 Juli 2026 Proyek peningkatan jalan ruas Kalirahayu  Ambulu, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, kini tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon tahun 2026 senilai Rp 919.516.000 ini diduga menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek). (13/7/2026).

​Berdasarkan keterangan narasumber di lapangan, material yang digunakan untuk proyek tersebut berupa “batu setan” (batu dengan kualitas rendah/tidak standar) dan pasir ladu. Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan memperpendek usia pakai jalan tersebut.

​Sorotan Regulasi dan Tanggung Jawab Kontraktor

​Tindakan ini disinyalir melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja konstruksi serta memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

​Dalam Pasal 52 UU Jasa Konstruksi, ditegaskan bahwa penyedia jasa wajib bekerja sesuai dengan perjanjian dalam kontrak. Jika terbukti menggunakan material yang tidak sesuai, hal ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau kegagalan konstruksi.

​Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 (sebagai perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020), setiap penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaan konstruksinya. Jika terjadi penurunan mutu akibat penggunaan material di bawah standar, kontraktor wajib melakukan perbaikan atau penggantian.

​Ancaman Sanksi dan Risiko Hukum

​Pakar hukum konstruksi menekankan bahwa jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pengurangan kualitas material demi keuntungan pribadi, pihak kontraktor, yaitu CV. Widjaya Kontruksi, dapat dijerat dengan sanksi administratif hingga pidana.

​”Sesuai aturan, jika material yang digunakan tidak sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, maka ini merupakan bentuk pelanggaran serius yang merugikan keuangan negara. Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) selaku pengguna jasa harus segera melakukan audit teknis dan pemeriksaan lapangan terhadap penggunaan material tersebut,” ujar narasumber yang memahami prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah.

​Selain sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha, pihak terkait dapat menghadapi proses hukum pidana apabila ditemukan unsur kerugian negara dalam proyek ini, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

​Data Proyek:
​Kegiatan: Peningkatan Jalan Kalirahayu – Ambulu
​Lokasi: Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon
​Volume: Panjang 425 meter, Lebar 4 meter
​Anggaran: Rp 919.516.000
​Sumber Dana: APBD Kabupaten Cirebon 2026
​Pelaksana: CV. Widjaya Kontruksi
​Waktu Pelaksanaan: 120 Hari Kalender

​Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Widjaya Kontruksi maupun DPUTR Kabupaten Cirebon belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi tersebut. Publik mendesak instansi terkait untuk melakukan pengawasan ketat agar dana rakyat tidak terbuang percuma pada proyek yang tidak berkualitas.

​Catatan: Berita ini disusun sebagai bentuk fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik sesuai dengan asas transparansi dan akuntabilitas.

Tim Redaksi

Berita Terkait

MAN 1 Merangin Gelar MATAMUDA 4 Hari, Kepsek: Bentuk Siswa Baru Berakhlak dan Berwawasan
Nobar yang di Gelar Kodim 0210/TU, Pancarkan Kegembiraan di Wajah Warga Yang Nonton
‎Kelebihan Kapasitas dan Modifikasi Menu, Distribusi Makan Bergizi Gratis di Teluknaga Dievaluasi
Silaturahim Putra Mahkota Kerajaan Gowa Bersama Rumpun Gallarrang Saumata Perkuat Komitmen Pelestarian Budaya
JOMBANG DARURAT EKONOMI DAN SOSIAL: Gus Blangkon dan Edi Uban Serukan Kritikan Tajam di “Warung Inspirasi”
Jaga Kamtibmas, Babinsa Koramil 05/PY Gelar Patroli Kolaborasi Bersama Masyarakat di Tiganderket
Darurat Polusi Jombang: LBHAM Tuntut Audit Lingkungan Menyeluruh, Independen, dan Transparan!
Densus 88 Polri dan Dinas Pendidikan Aceh Perkuat Sinergi Cegah Penyebaran Paham IRET di Lingkungan Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:01 WIB

Koramil 421-03/Penengahan Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Kemanunggalan TNI dengan Masyarakat

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:12 WIB

Adv. Dr. (C) Bambang Sasmita Adiputra, S.E., S.H., M.H. Dukung Penuh Penegakan Disiplin di SD Negeri 003 Peranap

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:05 WIB

DPP KPAI RI Apresiasi Kinerja BPBD Provinsi Lampung, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Ancaman Kemarau Ekstrem

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:59 WIB

Pukul Gong, Dandim Tulungagung Resmi Buka Karya Bhakti TNI 2026, Percepat Pembangunan Jalan di Desa Wonorejo

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:36 WIB

Pemilihan Lokasi KDKMP Desa Sanan Kabupaten Tulungagung Dipastikan Melalui Musdes dan Pertimbangan Teknis

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:52 WIB

MPLS Jadi Momentum Edukasi, Dinkes Tulungagung Bentengi Pelajar dari HIV, Bullying hingga Ancaman Penyakit Remaja

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:22 WIB

KH Alwi Hasan Arsyad : “Poros Tengah itu adalah Gus Gudfan, Solusi Abad Kedua NU

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:30 WIB

Kades Sendangsikucing Diduga Menyelewengkan Anggaran Dana Desa Mulai Tahun 2019, Koalisi Lembaga dan Media Datangi Balai Desa.

Berita Terbaru