Pokja IWO Indonesia Desak Sanksi Diskualifikasi bagi Calon Kades yang Libatkan Perangkat Desa dalam Tim Sukses

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:47 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – 14 Juli 2026 Kelompok Kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (Pokja IWO Indonesia) secara tegas mendesak pihak penyelenggara dan pengawas Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi untuk memperketat aturan main. Pokja IWO Indonesia meminta agar sanksi berat, berupa diskualifikasi, diterapkan bagi calon Kepala Desa yang terbukti melibatkan perangkat desa dalam tim sukses atau kampanye mereka.

Ketua Pokja IWO Indonesia Karno Jikar menilai, keterlibatan perangkat desa terutama dalam mendukung calon petahana adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi desa. Perangkat desa yang seharusnya bersikap netral sebagai pelayan publik, kini justru disinyalir menjadi “mesin politik” untuk mempertahankan jabatan petahana.

​”Kami meminta kepada Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Bekasi dan tim pengawas agar tidak kompromi. Kami menuntut adanya aturan tegas yang mencantumkan sanksi diskualifikasi bagi calon yang terbukti secara sah dan meyakinkan memanfaatkan perangkat desa sebagai tim suksesnya,” ucap Ketua Pokja IWO Indonesia dalam keterangan persnya di Bekasi, Senin (13/7/2026).

Lebih lanjut Pokja IWO Indonesia mengingatkan bahwa netralitas perangkat desa bukan sekadar imbauan moral, melainkan amanat undang-undang yang memiliki konsekuensi hukum nyata :

1. ​Pelanggaran UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Perangkat desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap aturan ini harus berujung pada sanksi administratif berupa pemberhentian tetap (pemecatan).

2. ​Penyalahgunaan Wewenang: Jika perangkat desa menggunakan fasilitas negara, anggaran desa, atau memobilisasi massa untuk calon tertentu, hal tersebut masuk dalam ranah penyalahgunaan wewenang yang dapat diproses secara hukum pidana.

3. Tuntutan Diskualifikasi: Pokja IWO Indonesia mendesak agar aturan teknis dalam Peraturan Bupati (Perbup) dipertegas. Calon Kades yang menggunakan perangkat desa sebagai tim sukses harus dianggap telah melakukan

“pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif” yang dapat membatalkan pencalonan mereka demi menjaga marwah demokrasi desa.

“Kami akan terus memantau pergerakan di lapangan. Jika ditemukan bukti adanya perangkat desa yang terang-terangan menjadi tim sukses atau melakukan intimidasi kepada warga agar memilih calon tertentu, kami akan langsung melaporkannya secara resmi dengan melampirkan bukti-bukti pendukung,” tegas Ketua Pokja IWO Indonesia,tegasnya.

Masih kata ​Pokja IWO Indonesia,mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bekasi untuk menjadi mata dan telinga dalam Pilkades kali ini. Masyarakat yang menemukan bukti pelanggaran (berupa foto, video, atau dokumen) dapat melaporkannya melalui kanal resmi kami :

​Hotline Pengaduan Masyarakat:
​WhatsApp : 0858 1016 0998
​Email : dppiwoindonesiaok@gmail.com
​Alamat Sekretariat : Jln. Pilar-Sukatani Ruko Grand Permata City (GPC), Angkringan PDL 2 Desa Karang Setia Kecamtan Karangbahagia Kabupaten Bekasi.

​”Demokrasi di desa harus bersih dari praktik-praktik curang. Jangan ada lagi perangkat desa yang terjebak atau sengaja menjebak diri dalam politik praktis. Sanksi berat adalah harga mati agar Pilkades Kabupaten Bekasi tidak tercoreng,” tutupnya,tutupnya.

(Suprani IWO-I)

Berita Terkait

MAN 1 Merangin Gelar MATAMUDA 4 Hari, Kepsek: Bentuk Siswa Baru Berakhlak dan Berwawasan
Nobar yang di Gelar Kodim 0210/TU, Pancarkan Kegembiraan di Wajah Warga Yang Nonton
‎Kelebihan Kapasitas dan Modifikasi Menu, Distribusi Makan Bergizi Gratis di Teluknaga Dievaluasi
Silaturahim Putra Mahkota Kerajaan Gowa Bersama Rumpun Gallarrang Saumata Perkuat Komitmen Pelestarian Budaya
JOMBANG DARURAT EKONOMI DAN SOSIAL: Gus Blangkon dan Edi Uban Serukan Kritikan Tajam di “Warung Inspirasi”
Jaga Kamtibmas, Babinsa Koramil 05/PY Gelar Patroli Kolaborasi Bersama Masyarakat di Tiganderket
Darurat Polusi Jombang: LBHAM Tuntut Audit Lingkungan Menyeluruh, Independen, dan Transparan!
Densus 88 Polri dan Dinas Pendidikan Aceh Perkuat Sinergi Cegah Penyebaran Paham IRET di Lingkungan Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:01 WIB

Koramil 421-03/Penengahan Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Kemanunggalan TNI dengan Masyarakat

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:12 WIB

Adv. Dr. (C) Bambang Sasmita Adiputra, S.E., S.H., M.H. Dukung Penuh Penegakan Disiplin di SD Negeri 003 Peranap

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:05 WIB

DPP KPAI RI Apresiasi Kinerja BPBD Provinsi Lampung, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Ancaman Kemarau Ekstrem

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:59 WIB

Pukul Gong, Dandim Tulungagung Resmi Buka Karya Bhakti TNI 2026, Percepat Pembangunan Jalan di Desa Wonorejo

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:36 WIB

Pemilihan Lokasi KDKMP Desa Sanan Kabupaten Tulungagung Dipastikan Melalui Musdes dan Pertimbangan Teknis

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:52 WIB

MPLS Jadi Momentum Edukasi, Dinkes Tulungagung Bentengi Pelajar dari HIV, Bullying hingga Ancaman Penyakit Remaja

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:22 WIB

KH Alwi Hasan Arsyad : “Poros Tengah itu adalah Gus Gudfan, Solusi Abad Kedua NU

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:30 WIB

Kades Sendangsikucing Diduga Menyelewengkan Anggaran Dana Desa Mulai Tahun 2019, Koalisi Lembaga dan Media Datangi Balai Desa.

Berita Terbaru