Jejak Penjualan Lahan Transmigrasi Kian Terkuak dalam kesaksian tergugat di Sidang PN Singkil

Nasional detik.com

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:47 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINGKIL –  Dalam persidangan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Singkil. Dalam perkara perdata antara Mirja Kusuma sebagai penggugat melawan Netap Ginting dan Hepi Bancin sebagai para tergugat, sejumlah keterangan saksi justru membuka babak baru mengenai riwayat peralihan lahan transmigrasi yang kini menjadi objek sengketa.(09/07).

Di ruang sidang, pertanyaan demi pertanyaan majelis hakim mengarah pada asal-usul penguasaan dan perpindahan lahan. Dari rangkaian pemeriksaan saksi, muncul nama Hanjung Pinem dan Indrayani Pohan yang disebut-sebut dalam riwayat transaksi tanah. Dimana saksi Asmadi mengatakan hanya sebagai pekerja yang saksi kenal dan diperintahkan oleh Indrayani pohan dari 14 orang lainnya dan tidak tau batas lahan secara pasti dari masing-masing pemilik, yang saya ketahui hanya untuk mengelola seluas 150 Hektar lahan di Dusun IV Desa Lae Saga, kecamatan longkib

Salah satu fakta baru yang mengemuka berasal dari kesaksian Ramtani, saksi yang dihadirkan pihak tergugat. Di hadapan majelis hakim, Ramtani menerangkan bahwa lahan yang katanya dia buka seluas 2 Hektar, yang menurutnya berdampingan dengan Hanjung Pinem dan M. Daud selalu warga Darul Aman, yang menjual lahan saya pak Hanjung Pinem, karena saya dulu kurang paham surat-surat, jadi setelah di buatnya surat saya tandatangani, Selanjutnya Hanjung Pinem yang menjual lahan saya ke andi sucipto, namun saat di tanyakan pihak penggugat siapa yang membuka awalnya ramtani mengatakan sudah tidak ingat.

Keterangan itu menarik perhatian karena bersinggungan dengan fakta lain yang sebelumnya terungkap di persidangan. Dimana penggugat di hadapan Majelis hakim menyinggung daftar nama penjual yang menurut penggugat diterima langsung dari pihak tergugat pada 13 Januari 2026. Dimana ramtani diketahui bukan hanya menjual dengan keuasan 2 hektar namun lebih dengan pembeli yang berbeda dalam 14 orang pembeli yang disebut majelis hakim untuk mempermudah sebagai genk medan. Dokumen yang diberikan para tergugat tersebut memuat nama-nama yang diduga terkait dengan proses ganti rugi maupun penjualan lahan.

Di dalam daftar nama-nama yang memuat proses jual beli itu terdapat nama berinisial S*j*k*, yang sebelumnya telah dihadirkan sebagai saksi. Dalam keterangannya, S*j*k* menyatakan telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya kepada aparat kepolisian Polres Subulussalam. Selain dirinya, terdapat pula sejumlah nama warga yang lain disebut dalam daftar dan dikabarkan mempersoalkan pencantuman identitas mereka dan memalsukan tanda tangannya dalam transaksi tersebut.

Persidangan juga memperlihatkan adanya kesamaan keterangan antara saksi penggugat dan saksi tergugat mengenai penguasaan fisik objek sengketa. Salah satu Saksi tergugat yang dihadirkan menerangkan bahwa sejak awal lahan tersebut dibuka oleh Mirja Kusuma bersama rekannya sakim dan saiful. Namun di sisi lain, dalam persidangan juga muncul keterangan bahwa lahan itu diduga telah diperjualbelikan atas nama Hanjung Pinem, hal tersebut sesuai dengan alat bukti persidangan yang diserahkan oleh para tergugat.

Rangkaian fakta tersebut memunculkan pertanyaan baru. Siapa dan seberapa berperankah sosok Hanjung Pinem ? Siapakah yang terlibat langsung dalam transaksi jual beli yang sebenarnya, ? Apakah keterangan selanjutnya akan semakin membuka titik terang dalam proses ganti rugi ini semua? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila nantinya terbukti terdapat penyimpangan dalam proses jual beli maupun administrasi tanah? Publik sedang menantikan keterbukaan dan kepastian hukum bagi pihak yang merasa dirugikan.

Pertanyaan itu semakin menguat setelah sebelumnya PPAT Surya Darma, sebagaimana diberitakan oleh tim Teropongbarat.com, mengakui adanya kekeliruan dalam pembuatan sejumlah akta yang penandatanganan serta cap jempol tersebut di kawasan Kilometer 11 di sebuah warung pada malam hari. Pengakuan tersebut menjadi salah satu potongan puzzle yang kini ikut diperbincangkan dalam rangkaian sengketa lahan yang sedang diperiksa di pengadilan.

Perkara ini belum berakhir. Majelis hakim masih akan menilai seluruh alat bukti, dokumen, dan keterangan para saksi sebelum menjatuhkan putusan. Para tergugat justru kembali ingin mengajukan saksi tambahan 4 orang pada kesaksian selanjutnya untuk menguatkan dalil-dalil mereka. Majelis Hakim berharap persidangan selanjutnya para tergugat menghadirkan pemberi kuasa dan pihak yang benar-benar mengusai objek perkara. Namun satu hal mulai terlihat dari jalannya persidangan: semakin banyak fakta yang membuka jejak peralihan lahan transmigrasi yang selama bertahun-tahun menjadi tanda tanya akan semakin jelas dan terang benderang di persidangan pengadilan negeri singkil.

Publik kini menanti, apakah seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang akan mampu mengungkap siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas polemik penjualan lahan masyarakat, atau justru akan berhenti sebagai rangkaian cerita tanpa kejelasan hukum. Jawabannya berada di tangan para penegak hukum terkhusus pada persidangan perdata yang proses peradilannya masih berlangsung. (A.tim) @1

Berita Terkait

Jejak Jual-Beli Lahan Transmigrasi Kian Terkuak di kesaksian tergugat Sidang PN Singkil
Saksi Tergugat Akui Mirja Kusuma dan Warga Transmigrasi Pembuka Lahan, Fakta Persidangan di PN Singkil Kian
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Mantan Kades Anwar Resmi Serahkan Mobil BUMDes Pasir Belo, Titip Pesan untuk Kemajuan Desa
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:59 WIB

Humanis Dan Profesional, Polsek Kedungwaru Dampingi Rujukan Terlapor Ke RSJ Lawang

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:10 WIB

Dugaan Intervensi Kasus Korupsi BUMD Tulang Bawang, Fortuba Minta Jamwas Periksa Jaksa Kejari

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:12 WIB

Grand Opening Sate Tegal “Ortega” Siap Digelar, Hadirkan Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya dan H. Fa’ank

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:03 WIB

Rapat Paripurna: Plt Bupati Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Umumkan Pergantian Pimpinan

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:00 WIB

AMI Desak Usut Tuntas Dugaan Kamar Premium di Lapas Kelas IIB Blitar, Minta Ditjenpas Bertindak Tegas*

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:38 WIB

Gus Beqi: Warga Nahdliyin Inginkan Duet KH Asep Saifuddin Chalim Rais ’Aam dan KH Imjaz Ketua Umum Tanfidziyah Pimpin PBNU

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:36 WIB

PNIB : Marak Pelarangan Peribadatan dan Pendirian Rumah Ibadah, Indonesia Darurat Intoleransi Terorisme, Negara Wajib Tegas!

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:33 WIB

KH Zaim Lasem : Regenerasi PBNU di persimpangan zaman, Membaca jejak pengabdian Gus Gudfan sebagai penerus tradisi ulama

Berita Terbaru