Kasus BBM Bersubsidi di Nagan Raya Berkembang, Dua Operator SPBU Resmi Ditahan

Nasional detik.com

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:14 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dua operator SPBU di Kecamatan Darul Makmur resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka berinisial RR dan H ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan pertimbangan penyidik, keduanya langsung dilakukan penahanan,” kata AKP Muhammad Rizal.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Model A tertanggal 16 Juni 2026, Surat Perintah Penyidikan tanggal 16 Juni 2026, dan Surat Perintah Penahanan tanggal 7 Juli 2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan hasil penyidikan, RR dan H yang bekerja sebagai operator pompa SPBU diduga memberikan akses kepada para pelaku untuk mengisi Bio Solar bersubsidi di SPBU tempat mereka bekerja dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

AKP Muhammad Rizal menegaskan, Polres Nagan Raya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penyidikan masih terus berlangsung. Kami akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi agar seluruh pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Bupati Ganti Plt Direktur RSUD SIM, Rekam Jejak Pejabat Baru Dipertanyakan — Relawan TRK Minta Penunjukan Dijelaskan
Luar Biasa TRK Bupati Nagan Raya Berhasil Lobi Investasi 200 Triliun DPD APDESI Aceh Berikan Apresiasi
Ustat Romi Mahendra.LC Bertindak Sebagai Khatib Shalat Idul Adha di Masjid AL Ikhlas
RAPI Nagan Raya Berikan Apresiasi Bupati Nagan Raya TRK. Berhasil Lobi Investasi 200 Triliun Demi Pembangunan 

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Opening Ceremony Bola Voli Putri KU-2010 Piala Pandu Sakti 97 Semarakkan Pengabdian 29 Tahun

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:57 WIB

‎API MELALAP KM CENDRAWASIH LAUT DI GABION, POSAL MEDAN LABUHAN KODAERAL I SIGAP JAGA KESELAMATAN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Peduli Wilayah,Babinsa Serda Irham Melaksanakan Pengecekan Situasi Karhutla di Palas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Kerahkan Pasukan Gabungan Padamkan Karhutla di Kampar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:09 WIB

“Karhutla di Perkebunan PT. SRL, Babinsa Koramil 0212-09/Sosa Bersama Masyarakat Bergerak Padamkan Api”

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Dandim 0206/Dairi Mampir ke Koramil 05/Tanah Pinem, Ngopi Bareng Forkopimcam

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Bersama Polisi Monitoring Kegiatan Ibadah Minggu di GKPPD Pea Perik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Babinsa Koramil 06/Kerajaan Monitoring dan Pengamanan Rutin Kegiatan Ibadah Minggu di GKPPD

Berita Terbaru