Kasus BBM Bersubsidi di Nagan Raya Berkembang, Dua Operator SPBU Resmi Ditahan

Nasional detik.com

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:14 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dua operator SPBU di Kecamatan Darul Makmur resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka berinisial RR dan H ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan pertimbangan penyidik, keduanya langsung dilakukan penahanan,” kata AKP Muhammad Rizal.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Model A tertanggal 16 Juni 2026, Surat Perintah Penyidikan tanggal 16 Juni 2026, dan Surat Perintah Penahanan tanggal 7 Juli 2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan hasil penyidikan, RR dan H yang bekerja sebagai operator pompa SPBU diduga memberikan akses kepada para pelaku untuk mengisi Bio Solar bersubsidi di SPBU tempat mereka bekerja dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

AKP Muhammad Rizal menegaskan, Polres Nagan Raya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penyidikan masih terus berlangsung. Kami akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi agar seluruh pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Penindakan di Karyan Baru Permukaan, Ratusan Alat Berat PETI Diduga Masih Bebas Beroperasi di Pedalaman Nagan Raya
Bupati Ganti Plt Direktur RSUD SIM, Rekam Jejak Pejabat Baru Dipertanyakan — Relawan TRK Minta Penunjukan Dijelaskan
Luar Biasa TRK Bupati Nagan Raya Berhasil Lobi Investasi 200 Triliun DPD APDESI Aceh Berikan Apresiasi
Ustat Romi Mahendra.LC Bertindak Sebagai Khatib Shalat Idul Adha di Masjid AL Ikhlas
RAPI Nagan Raya Berikan Apresiasi Bupati Nagan Raya TRK. Berhasil Lobi Investasi 200 Triliun Demi Pembangunan 

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Percepat Pembangunan Lima RTLH di Sibongkaras

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Kodim 0206/Dairi Bangun Lima Rumah Warga Melalui Program TMMD Reguler ke-130

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:56 WIB

Medan Terjal Tak Surutkan Semangat! Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Buka Jalan 1.000 Meter Menuju Sibongkaras

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Buldoser dan Ekskavator Dikerahkan, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Buka Jalan 1.000 Meter

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Demi Menjalin Hubungan Baik, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Melaksanakan Komsos di Warung Kopi Bersama Warga Binaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Demi Menjalin Hubungan Baik, Babinsa 01/Pariaman Melaksanakan Komsos di Warung Kopi Bersama Warga Binaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Tingkatkan Silaturahmi Babinsa Koramil 01/Pariaman Laksanakan Komsos Di Wilayah Binaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:53 WIB

*Dandim 0308/Padang Pariaman Pimpin Upacara Bendera 19 Oktober 2026, Bacakan Amanat Panglima TNI*

Berita Terbaru