LBHAM : Uji Tuntas HAM (Human Rights Due Diligence) pada Bank Jombang Dalam Setiap Aktivitas Bisnisnya

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:03 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 07 Juli 2026 Kredit macet yang menjerat Nenek Ngatini (69), seorang lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, di PT BPR Bank Jombang, dapat dikategorikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Tindak pidana korporasi sistemik dalam pengajuan kredit (seperti pemalsuan dokumen atau penyuapan) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Praktik curang ini merampas hak atas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam hukum positif Indonesia, korporasi dapat dipidana dan asetnya dirampas untuk memulihkan kerugian negara maupun korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterkaitan dengan Pelanggaran HAM pada Kejahatan korporasi sering kali berakar dari kelalaian perusahaan dalam menerapkan prinsip Business and Human Rights serta tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).

Ketika korporasi melakukan penyimpangan kredit secara sistemik (misalnya, mega-korupsi fasilitas kredit negara yang memicu krisis ekonomi), dampaknya melanggar HAM karena mengganggu hak masyarakat luas atas pekerjaan, penghidupan yang layak, dan pembangunan ekonomi.

LBHAM mendorong APH (alat penegak hukum) turun tangan untuk uji Tuntas HAM (Human Rights Due Diligence) pada Bank Jombang agar pelanggaran HAM dalam setiap aktivitas bisnis dan keuangan selama ini terungkap secara tuntas.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Bersama Rakyat Membangun Desa, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Sulap Rumah Warga Sibongkaras
Dulu Berdinding Kayu Lapuk, Kini Mulai Berubah! Satgas TMMD ke-130 Rehab Rumah Parambut Berutu
Empat Hari TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Pembukaan Jalan Sibongkaras Capai 53 Persen
TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Penyiapan Badan Jalan Sibongkaras Capai 59,5 Persen
Tak Hanya Bangun Jalan, TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Juga Rehab Rumah Warga Sibongkaras
TMMD ke-130 Tak Hanya Bangun Jalan, Lima Rumah Warga Sibongkaras Mulai Direhabilitasi
Usut Dugaan PETI di Sekadau: Publik Desak Aparat Periksa PT, Kadus, dan IS (CS), Penegakan Hukum Harus Objektif
Perumahan Taman Toraja Mandiri Kelola Lingkungan: 800 Unit Yang Terhuni 450 Unit Rumah Perlu Perhatian Serius Armada Kebersihan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Bersama Rakyat Membangun Desa, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Sulap Rumah Warga Sibongkaras

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Dulu Berdinding Kayu Lapuk, Kini Mulai Berubah! Satgas TMMD ke-130 Rehab Rumah Parambut Berutu

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Empat Hari TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Pembukaan Jalan Sibongkaras Capai 53 Persen

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Penyiapan Badan Jalan Sibongkaras Capai 59,5 Persen

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:23 WIB

TMMD ke-130 Tak Hanya Bangun Jalan, Lima Rumah Warga Sibongkaras Mulai Direhabilitasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Usut Dugaan PETI di Sekadau: Publik Desak Aparat Periksa PT, Kadus, dan IS (CS), Penegakan Hukum Harus Objektif

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Perumahan Taman Toraja Mandiri Kelola Lingkungan: 800 Unit Yang Terhuni 450 Unit Rumah Perlu Perhatian Serius Armada Kebersihan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:00 WIB

PRAJURIT KODIM 0210/TU: “KAMI SAYANG SAMA KALIAN, JANGAN LEPAS MASKER SAAT BEPERGIAN DAN BERAKTIVITAS DI LUAR RUMAH”

Berita Terbaru