Proyek Panas Bumi Suoh–Sekincau Bersinggungan dengan TNBBS, Perlindungan Ekologi dan Status Warisan Dunia Jadi Sorotan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:39 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat –NasionalDetik .Com

 

 Rencana pengembangan energi panas bumi (geothermal) di wilayah Suoh–Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, memunculkan perhatian serius dari berbagai kalangan karena lokasi proyek disebut bersinggungan dengan kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Kawasan ini bukan hanya berstatus taman nasional, tetapi juga merupakan bagian dari Warisan Dunia UNESCO melalui Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) sejak 2004.

 

TNBBS merupakan salah satu benteng terakhir hutan hujan tropis Sumatra yang memiliki nilai ekologis tinggi. Kawasan ini menjadi habitat penting bagi sejumlah satwa dilindungi dan terancam punah, seperti harimau Sumatra, gajah Sumatra, dan berbagai spesies endemik lainnya. Selain berfungsi sebagai rumah bagi keanekaragaman hayati, kawasan tersebut juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan tata air, iklim mikro, serta perlindungan daerah tangkapan air bagi masyarakat di sekitarnya.

 

Rencana pembangunan panas bumi di wilayah yang berbatasan atau bersinggungan dengan kawasan konservasi memunculkan pertanyaan mengenai aspek legalitas, tata ruang, dan dampak ekologis jangka panjang. Pasalnya, kawasan konservasi yang menjadi bagian dari situs Warisan Dunia UNESCO memiliki standar perlindungan yang lebih ketat dibanding kawasan hutan pada umumnya.

 

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan konservasi, pemanfaatan energi panas bumi di kawasan taman nasional hanya dapat dilakukan pada zona atau blok pemanfaatan yang telah ditetapkan secara sah. Aktivitas tersebut tidak diperkenankan memasuki zona inti konservasi yang menjadi bagian dari nilai utama atau Outstanding Universal Value (OUV) yang mendasari penetapan kawasan tersebut sebagai Warisan Dunia.

 

Selain itu, setiap kegiatan survei maupun eksplorasi di kawasan konservasi wajib memperoleh Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) serta memenuhi berbagai persyaratan teknis dan lingkungan yang ketat. Pengawasan dilakukan secara berlapis oleh otoritas kehutanan, lingkungan hidup, dan instansi terkait lainnya guna memastikan tidak terjadi kerusakan ekosistem.

 

Praktisi hukum Hendri Adriansyah menjelaskan bahwa proyek panas bumi yang berada di sekitar kawasan konservasi UNESCO memiliki konsekuensi hukum yang lebih kompleks karena menyangkut perlindungan sumber daya alam yang bernilai global.

 

“Pemanfaatan energi panas bumi memang merupakan bagian dari agenda transisi energi nasional. Namun ketika lokasi kegiatan bersinggungan dengan kawasan konservasi dan situs Warisan Dunia UNESCO, maka kewajiban perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas utama. Seluruh tahapan kegiatan harus tunduk pada aturan kehutanan, konservasi, dan perlindungan lingkungan hidup,” ujarnya.

 

Menurutnya, apabila suatu proyek menimbulkan dampak berupa pembukaan tutupan hutan, fragmentasi habitat, gangguan terhadap jalur pergerakan satwa liar, maupun penurunan kualitas lingkungan yang mengancam nilai konservasi kawasan, pemerintah memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin.

 

Dari perspektif ekologi, isu utama yang menjadi perhatian bukan semata-mata keberadaan proyek panas bumi, melainkan potensi dampaknya terhadap integritas ekosistem TNBBS secara keseluruhan. Pembangunan jalan akses, aktivitas pengeboran, mobilisasi alat berat, hingga meningkatnya aktivitas manusia berpotensi menimbulkan tekanan baru terhadap kawasan yang selama ini menjadi habitat satwa liar.

 

Para pemerhati lingkungan menilai bahwa pembangunan energi terbarukan tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Energi bersih tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kawasan yang memiliki fungsi ekologis vital. Sebab, kerusakan habitat di kawasan konservasi sering kali menimbulkan dampak jangka panjang yang sulit dipulihkan, termasuk hilangnya keanekaragaman hayati dan meningkatnya konflik antara manusia dengan satwa liar.

 

Di tengah kebutuhan nasional terhadap energi rendah emisi, pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk memastikan bahwa agenda transisi energi berjalan seiring dengan upaya perlindungan lingkungan. Dalam konteks Suoh–Sekincau, ukuran keberhasilan proyek bukan hanya dilihat dari besarnya energi yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan menjaga kelestarian ekosistem TNBBS yang menjadi warisan alam dunia dan penyangga kehidupan bagi generasi mendatang.

 

Karena itu, transparansi perizinan, keterbukaan dokumen lingkungan, pengawasan independen, serta partisipasi masyarakat menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa pembangunan tidak berlangsung dengan mengorbankan fungsi ekologis kawasan konservasi. Di atas seluruh kepentingan pembangunan, kelestarian lingkungan tetap harus menjadi pijakan utama, karena energi dapat dicari dari berbagai sumber, tetapi ekosistem yang rusak belum tentu dapat dipulihkan kembali. (H)

Berita Terkait

Penuh Kehangatan, Keluarga Besar Nasionaldetik.com Berikan Ucapan Selamat Ulang Tahun Kepada Ketua Umum Oking Kartadilaga
Badan Narkotika Nasional RI, 2026 membongkar kasus sebuah gudang diduga menjadi produksi narkotika di kawasan pergudangan Prambanan Bizland, Cerme, kabupaten Gresik.
Kisah Vida Agustina Viral di TikTok, JWI Lampung Desak Pemkab Lamsel Berikan Bantuan
Gus Kikin dan Harapan Kepemimpinan PBNU yang Teduh, Moderat, dan Keberanian Kembali ke Khittah
BEM PTNU : PT ANTAM Pongkor Harus Dievaluasi: Keselamatan Rakyat, Kelestarian Lingkungan, dan Keadilan Sosial Tidak Boleh Dikorbankan.
Pemkab Deli Serdang Bersama, Kementerian PKP Matangkan Program 3 Juta Rumah, Lahan di Percut Sei Tuan Disurvei
MEMBACA ARAH POLITIK KIAI MAKRUF AMIN DAN KIAI IMAM JAZULI MENJELANG MUKTAMAR NU KE-35
Menimbang Tempat Muktamar NU di Cirebon

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:39 WIB

Proyek Panas Bumi Suoh–Sekincau Bersinggungan dengan TNBBS, Perlindungan Ekologi dan Status Warisan Dunia Jadi Sorotan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:03 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan 202 Butir Ekstasi di Bakauheni, Empat Orang Diamankan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:13 WIB

Ketua Umum FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM,Angkat Sukindar Jadi Wakil Ketua Umum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:34 WIB

Dandim 0807/Tulungagung Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Kebakaran Rumah Anggota Saka Wira Kartika

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:55 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Motor di Candipuro, Lima Orang Diamankan, Satu Pelaku Masih Berstatus ABH

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:34 WIB

Dikomplain Ketua PKK Tanggamus, Pengelola Kawasan Batu Tegi Mulai Berbenah; PPWI Pertanyakan Anggaran Perawatan

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:09 WIB

Anak Petani LimauTanggamus Wakili Lampung ke Ajang Nasional Putri Hijabfluencer Indonesia di Bandung

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:12 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Pimpin Tradisi Jamasan Kyai Upas, Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya dan Warisan Leluhur Tulungagung

Berita Terbaru