​DUGAAN PELANGGARAN AGRARIA DAN DAMPAK LINGKUNGAN PT AGM DI HULU SUNGAI SELATAN DILAPORKAN KE PUSAT

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:26 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 05 Juni 2026 Penanganan tata kelola lahan dan operasional pertambangan batubara PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kini memasuki babak baru. Konsorsium masyarakat sipil bersama tim hukum tata negara resmi menerbangkan bundel laporan dan dokumen pengaduan ke Ibu Kota Jakarta. Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Istana Kepresidenan serta puluhan instansi dan kementerian pusat guna mendesak evaluasi menyeluruh terhadap legalitas pemanfaatan lahan korporasi di wilayah sengketa.

​Langkah ini diambil menyusul adanya perkembangan penegakan hukum di tingkat daerah terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret aparatur pemerintahan desa. Salah satunya adalah Suriani, Kepala Desa Madang, yang secara resmi telah menerima Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim dari jajaran Reskrim Kepolisian setempat. Status hukum para pamong desa ini secara langsung memicu pertanyaan mendasar dari publik mengenai keabsahan dokumen perolehan lahan yang digunakan sebagai basis operasional tambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Merespons perkembangan hukum tersebut, praktisi hukum sekaligus advokat senior, A. Gafar Rehalat, S.H., memberikan analisis hukumnya secara tegas dan kritis. Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap pejabat pembuat dokumen awal merupakan indikasi kuat adanya cacat administrasi yang serius. Ia memandang bahwa kondisi ini seharusnya menghentikan sementara aktivitas di atas lahan yang sedang dalam proses penyidikan demi menghormati jalannya hukum.

​”Secara konstruksi hukum, ini adalah dugaan Dosa Ekologis di Atas Tanah Jarahan. Ketika dokumen dasar fisik tanah telah dibatalkan oleh instansi yang menerbitkannya, dan oknum pejabatnya naik status menjadi tersangka, maka demi hukum, legitimasi kepenguasaan lahan oleh korporasi otomatis dipertanyakan. Menambang di atas objek yang sedang dalam penyidikan pidana dinilai mengabaikan kepastian hukum dan mencoreng wibawa penegakan hukum negara,” ujar A. Gafar Rehalat, S.H. saat dikonfirmasi Tim Prima

​Lebih lanjut, A. Gafar Rehalat mendesak agar instansi penegak hukum di tingkat pusat segera melakukan supervisi ketat terhadap kasus ini. Ia menekankan pentingnya penerapan regulasi lingkungan hidup secara tegas tanpa tebang pilih, terutama terkait tanggung jawab korporasi terhadap pemulihan bentang alam. Menurutnya, pembiaran operasional di atas lahan sengketa berpotensi memperluas dampak kerugian, baik secara materiil bagi warga maupun secara ekologis bagi kawasan hutan.

​Sorotan terhadap keabsahan administrasi PT AGM kian menguat setelah Pemerintah Desa Madang menerbitkan Surat Pembatalan Registrasi Nomor: 140/01/MDN/IX/2025 tertanggal 16 September 2025. Melalui keputusan administrasi tersebut, fungsi dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPF-BT) tahun 2018 yang menjadi salah satu dasar operasional resmi dicabut. Pembatalan ini mencakup lahan milik pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00695 dan 01267, serta lahan yang diklaim oleh sekitar 50 warga desa lainnya.

​Secara teoritis dan mengacu pada tertib administrasi, apabila dokumen dasar yang dibuat oleh pejabat berwenang telah dibatalkan, maka kekuatan hukum dari dokumen-dokumen turunannya secara otomatis melemah. Atas dasar itulah, tim hukum masyarakat menilai bahwa segala aktivitas pengerukan komoditas di titik koordinat sengketa tersebut berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait aktivitas penambangan tanpa dasar hak yang sah.

​Di sisi lain, kondisi sosiologis dan lingkungan di sekitar area konsesi tambang dilaporkan terus mengalami degradasi yang memicu keluhan masif dari masyarakat lingkar tambang. Pembukaan kawasan hijau secara luas tanpa manajemen pengelolaan dampak yang optimal dituding menjadi penyebab utama hilangnya fungsi hutan sebagai penahan air. Warga mengeluhkan lubang-lubang galian yang berdekatan dengan ruang hidup mereka, yang dikhawatirkan memicu pencemaran air asam tambang ke lahan produktif.

​Dampak lingkungan ini mencapai puncaknya saat intensitas hujan tinggi, di mana luapan air berlumpur pekat dilaporkan kerap menerjang permukiman dan merusak sektor pertanian warga. Sebuah rekaman video yang mendokumentasikan kepanikan warga saat menghadapi banjir lumpur sempat viral di media sosial, menjadi indikator kuat adanya tekanan psikologis dan kerugian materiil yang dialami oleh masyarakat akibat kegagalan sistem tanggul penampung limbah.

​Kondisi perairan di sekitar wilayah desa juga tak luput dari sorotan tajam karena diduga mengalami sedimentasi tinggi akibat aktivitas penambangan. Air sungai yang menjadi sumber urat nadi kehidupan harian warga kini mengalami penurunan kualitas, sehingga memicu mosi tidak percaya warga terhadap pengelolaan lingkungan korporasi. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

​Kondisi lapangan yang berlarut-larut ini memicu kritik publik terhadap fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) daerah serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Lembaga pengawas dinilai pasif dan kurang responsif dalam mengevaluasi dokumen AMDAL serta izin operasi korporasi di tengah mencuatnya konflik agraria dan keluhan lingkungan. Ketegasan pemerintah pusat kini dituntut untuk membuktikan bahwa negara hadir secara adil bagi perlindungan hak rakyat kecil.

​Guna memutus kebuntuan penegakan hukum di tingkat daerah, dokumen pengaduan resmi kini telah didistribusikan kepada puluhan instansi pusat di Jakarta. Beberapa di antaranya meliputi Istana Kepresidenan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk mendalami dugaan suap korporasi, Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), Kejaksaan Agung RI, Kementerian ESDM, hingga Komnas HAM dan Ombudsman RI. Langkah ini diharapkan mampu mendorong evaluasi objektif yang bebas dari intervensi eksternal.

​Berdasarkan perspektif hukum konstitusi, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak dasar warga negara yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, konsorsium masyarakat sipil menegaskan bahwa tuntutan warga agar operasional tambang di lahan sengketa dihentikan sementara (status quo) merupakan langkah hukum yang sah dan beralasan demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih masif.

​Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 dan Pasal 3 mengenai asas keberimbangan (cover both sides) dan tidak beriktikad buruk, redaksi media ini berkomitmen menyajikan informasi secara objektif. Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya menghubungi pihak manajemen PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) beserta tim penasihat hukumnya guna memberikan ruang yang proporsional untuk menyampaikan klarifikasi dan Hak Jawab resmi pada kesempatan keempat ini.

​Publisher: Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

BLT-DD Cair Lima Bulan Sekaligus, Babinsa Koramil 03/Parongil Dampingi Penyaluran Bantuan untuk Warga Pandiangan
Duduk Satu Meja dengan Warga, Babinsa Koramil 04/Tigalingga Perkuat Ketahanan Sosial Desa
Dialog Santai Dengan Pekerja, Babinsa Berikan Motivasi di Lokasi Pembangunan Gerai KDKMP Traju
Pantau Ketahanan Pangan, Babinsa 07/Salak Dialog Langsung Dengan Pengepul Ubi
Perintah Presiden Prabowo Terwujud, TNI Rampungkan Jembatan Aramco di Dairi
Teguh Tolak Ungkap Data 127 Media Mitra Diskominfo Merangin 2025 karena Hargai Privasi Wartawan
​Bancakan Titik Operasional Gizi Gratis di Brebes, Pengawas Buka Suara Soal Yayasan Ilegal
Pendampingan Korban Kekerasan Seksual di Brebes Dibatasi, PSI Bumiayu Sesalkan Sikap Penyidik

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:13 WIB

BLT-DD Cair Lima Bulan Sekaligus, Babinsa Koramil 03/Parongil Dampingi Penyaluran Bantuan untuk Warga Pandiangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:56 WIB

Duduk Satu Meja dengan Warga, Babinsa Koramil 04/Tigalingga Perkuat Ketahanan Sosial Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:44 WIB

Dialog Santai Dengan Pekerja, Babinsa Berikan Motivasi di Lokasi Pembangunan Gerai KDKMP Traju

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:13 WIB

Perintah Presiden Prabowo Terwujud, TNI Rampungkan Jembatan Aramco di Dairi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:31 WIB

Teguh Tolak Ungkap Data 127 Media Mitra Diskominfo Merangin 2025 karena Hargai Privasi Wartawan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:24 WIB

​Bancakan Titik Operasional Gizi Gratis di Brebes, Pengawas Buka Suara Soal Yayasan Ilegal

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:48 WIB

Pendampingan Korban Kekerasan Seksual di Brebes Dibatasi, PSI Bumiayu Sesalkan Sikap Penyidik

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:26 WIB

​DUGAAN PELANGGARAN AGRARIA DAN DAMPAK LINGKUNGAN PT AGM DI HULU SUNGAI SELATAN DILAPORKAN KE PUSAT

Berita Terbaru