RILIS PERS: MELAWAN PREMANISME DIGITAL DAN FITNAH KEJI TERHADAP INSAN PERS DI KEBUMEN 

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:09 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 5 JUNI 2026 Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Namun, praktik intimidasi terhadap fungsi kontrol sosial oleh oknum tertentu masih kerap terjadi di wilayah Kebumen.

Redaksi Cyber Nasional secara resmi menanggapi serangan verbal, tuduhan keji, dan upaya intimidasi yang dilakukan oleh oknum pemilik nomor telepon +62 858-6929-4781 dengan nama akun Queen, yang muncul pasca pemberitaan kritis kami berjudul “Ironi Program Gizi Nasional di Sruweng, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Limbah Cemari Sawah, Pengelola Tutup Akses Verifikasi”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan bukti percakapan yang terekam, upaya intimidasi tersebut dimulai ketika oknum tersebut menghubungi nomor telepon resmi redaksi. Panggilan tersebut diterima dan direspons langsung oleh Pimpinan Redaksi Cyber Nasional, Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In., yang akrab disapa Jhon, dengan menanyakan keperluan yang bersangkutan secara objektif pada pukul 22.27 WIB.

Sangat jelas bahwa kontak tersebut dilakukan sebagai reaksi atas pemberitaan tersebut. Jika tidak ada hubungan, mengapa oknum tersebut menghubungi redaksi dan melontarkan tuduhan keji terkait pemberitaan yang berlokasi di Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen tersebut? Alih-alih memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab yang sah atas berita yang diterbitkan, pihak tersebut justru melontarkan tuduhan tidak berdasar pada pukul 22.37 WIB.

Oknum pemilik nomor +62 858-6929-4781 secara sengaja melontarkan narasi fitnah yang menyatakan bahwa wartawan hanyalah pihak yang mondar-mandir mencari masalah, serta menuduh insan pers meminta uang ke sekolah, kantor pelayanan, dan dapur pelayanan di wilayah Kebumen.

Tuduhan tersebut adalah fitnah keji dan bentuk pembunuhan karakter yang sangat rendah terhadap wartawan serta lembaga pers. Pertanyaan provokatif dari pihak tersebut melalui pesan singkat pada pukul 22.38 WIB yang mempertanyakan apakah wartawan mencari uang atau mencari musuh, mencerminkan pola pikir sempit yang alergi terhadap transparansi dan kontrol sosial.

Upaya menghalangi kerja jurnalistik dengan menuduh wartawan melakukan pemerasan adalah tindakan premanisme digital yang melanggar hukum dan mencederai kemerdekaan pers.

Redaksi menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan memiliki hak konstitusional untuk menggunakan hak jawab atau melapor ke Dewan Pers, bukan dengan menebar ancaman atau fitnah keji. Kami tegaskan bahwa redaksi tidak pernah takut dan tidak akan pernah mundur selangkah pun dalam menghadapi ancaman pengecut seperti ini. Kami mendesak aparat penegak hukum di wilayah Kebumen untuk segera bertindak dan melakukan penyelidikan mendalam terhadap pemilik nomor +62 858-6929-4781 yang mencoba menutupi fakta lapangan dengan fitnah.

Tindakan ini bukan sekadar kritik, melainkan upaya intimidasi yang bertujuan membungkam kebebasan pers. Kami tidak akan tinggal diam atas serangan yang merendahkan martabat profesi jurnalis. Langkah hukum tegas akan tetap kami tempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk intimidasi yang berupaya membungkam suara kebenaran.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

BLT-DD Cair Lima Bulan Sekaligus, Babinsa Koramil 03/Parongil Dampingi Penyaluran Bantuan untuk Warga Pandiangan
Duduk Satu Meja dengan Warga, Babinsa Koramil 04/Tigalingga Perkuat Ketahanan Sosial Desa
Dialog Santai Dengan Pekerja, Babinsa Berikan Motivasi di Lokasi Pembangunan Gerai KDKMP Traju
Pantau Ketahanan Pangan, Babinsa 07/Salak Dialog Langsung Dengan Pengepul Ubi
Perintah Presiden Prabowo Terwujud, TNI Rampungkan Jembatan Aramco di Dairi
Teguh Tolak Ungkap Data 127 Media Mitra Diskominfo Merangin 2025 karena Hargai Privasi Wartawan
​Bancakan Titik Operasional Gizi Gratis di Brebes, Pengawas Buka Suara Soal Yayasan Ilegal
Pendampingan Korban Kekerasan Seksual di Brebes Dibatasi, PSI Bumiayu Sesalkan Sikap Penyidik

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:13 WIB

BLT-DD Cair Lima Bulan Sekaligus, Babinsa Koramil 03/Parongil Dampingi Penyaluran Bantuan untuk Warga Pandiangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:56 WIB

Duduk Satu Meja dengan Warga, Babinsa Koramil 04/Tigalingga Perkuat Ketahanan Sosial Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:44 WIB

Dialog Santai Dengan Pekerja, Babinsa Berikan Motivasi di Lokasi Pembangunan Gerai KDKMP Traju

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:13 WIB

Perintah Presiden Prabowo Terwujud, TNI Rampungkan Jembatan Aramco di Dairi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:31 WIB

Teguh Tolak Ungkap Data 127 Media Mitra Diskominfo Merangin 2025 karena Hargai Privasi Wartawan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:24 WIB

​Bancakan Titik Operasional Gizi Gratis di Brebes, Pengawas Buka Suara Soal Yayasan Ilegal

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:48 WIB

Pendampingan Korban Kekerasan Seksual di Brebes Dibatasi, PSI Bumiayu Sesalkan Sikap Penyidik

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:26 WIB

​DUGAAN PELANGGARAN AGRARIA DAN DAMPAK LINGKUNGAN PT AGM DI HULU SUNGAI SELATAN DILAPORKAN KE PUSAT

Berita Terbaru