Tanggamus – NasionalDetik .Com.
Dugaan praktik pungutan liar parkir kembali terjadi di kawasan wisata Pantai Karang Bebai, Pekon tengor Kecamatan Cukuh Balak, Kab. Tanggamus. Peristiwa menimpa rombongan pengunjung pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar Pukul 2 00 wib
Kronologi: rombongan wisatawan dengan mengendarai mobil dari luar daerah dua mobil di antara nya warga kecamatan limau untuk melihat keindahan pantai karang bebai dan mengadakan acara makan bersama .
Saat hendak keluar dari area pantai, mobil korban melintas di palang kayu dekat gubuk kayu yang diduga difungsikan sebagai pos “parkir”. Oknum meminta uang tanpa memberikan karcis resmi. Korban memberikan uang RP 100 .000 , karena tidak ada papan tarif dan gardu resmi sesuai Perda. Penolakan memicu adu mulut antara oknum dengan sopir mobil yang di kendarai oleh HM 50 Tahun ,HM pun menambah lagi sekitar Rp 20 000, dengan ucapan ini untuk semua rombongan mobil yang berjumlah 7 unit,dan jangan lagi di ambil bayar ujar hm ,tapi oknum tersebut masih menagih ke pengendara lain ,dan di minta Rp 30 000
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi dari pengelola/pihak berwenang setempat terkait legalitas pungutan tersebut,dan LPAKN RI PROJAMIN akan berkordinasi dengan Polsek setempat untuk memberi kan pengamanan kepada pengunjung ,sehingga para wisatawan akan merasa aman dari oknum preman.dan LPAKN RI PROJAMIN akan mencari tahu oknum preman tersebut dan bila mana sudah mengantongi identitas preman tersebut , LPAKN RI PROJAMIN akan melaporkan kejadian tersebut ke alat penegak hukum (APH ) biar kejadian tersebut tidak terulang lagi kepada wisatawan yang lain nya pungkas Helmi.
Dugaan Pelanggaran:
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah: Pemungutan tanpa dasar Perda dan tanpa karcis resmi.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Retribusi hanya boleh dipungut Pemda melalui SK resmi.
Jika terbukti ada unsur paksaan, berpotensi Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.(H)







































