Nasionaldetik.com – Lampung Selatan Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan muda meninggal dunia di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang tersangka berinisial M.A.A. (19) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kapolsek KSKP Bakauheni IPTU Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan, pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (30/5/2026).
Korban diketahui berinisial D.E.M. (22), warga Dusun Muara Piluk, Desa Bakauheni. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Pos Security BHC Siger Park, Dusun Muara Piluk.
“Pelaku yang berhasil kami amankan berinisial M.A.A. (19), warga Merak Belantung, Kecamatan Kalianda. Yang bersangkutan diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” kata Fransiskus.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara. Dalam proses penangkapan, personel Polsek KSKP Bakauheni turut dibantu anggota jajaran Polsek Penengahan. Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian langsung diserahkan ke Polsek KSKP Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari persoalan pribadi antara korban dan tersangka. Sebelumnya, korban berupaya meminta pengembalian kartu SIM miliknya melalui salah seorang saksi lewat aplikasi WhatsApp. Pada malam kejadian, tersangka bersama rekannya sempat mendatangi rumah korban untuk mengembalikan kartu SIM tersebut.
Namun setelah itu terjadi perselisihan di perjalanan yang berlanjut hingga ke Pos Security BHC Siger Park. Di lokasi itulah keributan antara korban dan tersangka terjadi.
Polisi mengungkapkan, saat cekcok memuncak, tersangka diduga mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang telah dibawanya lalu mengayunkannya beberapa kali ke arah korban.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa ini berawal dari persoalan pribadi yang berkembang menjadi keributan. Saat cekcok terjadi di Pos Security BHC Siger Park, tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan mengayunkannya ke arah korban hingga menyebabkan luka serius,” ujar Kapolsek.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Bakauheni sebelum dirujuk ke RSUD Dr. H. Bob Bazar SKM Kalianda.Karena kondisinya memburuk, korban kemudian kembali dirujuk ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung.
Meski telah menjalani perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.
Berbekal keterangan saksi serta hasil penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka di salah satu fasilitas kesehatan yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah badik sepanjang sekitar 26 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, beberapa unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Atas perbuatannya, tersangka kami persangkakan dengan Pasal 466, Pasal 468, dan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Fransiskus.
Reporter : ISL







































