Nasionaldetik.com,– 25 Mei 2026 Anggaran daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menjadi sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi pemborosan anggaran yang membebani keuangan daerah hingga mencapai Rp1.834.280.750,00 (1,8 Miliar Rupiah). Alokasi dana yang membengkak ini bersumber dari tumpang tindihnya anggaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda).
Merespons temuan krusial ini, Tim Rambo yang dipimpin oleh Ali Sopyan menyatakan sikap tegas untuk tidak tinggal diam dan siap mengawal kasus ini ke tingkat otoritas yang lebih tinggi.
Aktor utama dalam temuan ini adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas Utara Sekda memegang rapor merah ganda: pertama, selaku Pengguna Anggaran (PA)di Sekretariat Daerah, dan kedua, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)yang seharusnya menjadi benteng pertahanan terakhir dalam menyaring efisiensi anggaran. Kelalaian ini juga menyeret Kepala Bidang Anggaran BPKAD serta PPTK yang dinilai tidak memahami regulasi.
Terjadi “duplikasi/tumpang tindih”penganggaran yang tidak sesuai aturan. Sekda memisahkan antara Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas (hanya untuk servis, ban, dan perbaikan) dengan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas. Padahal, berdasarkan aturan, anggaran pemeliharaan wajib hukumnya sudah mencakup biaya BBM(*all-in*). Akibatnya, terjadi pemborosan ruang fiskal daerah sebesar Rp1,83 Miliar untuk 54 unit kendaraan dinas roda empat.
Penyimpangan perencanaan dan realisasi anggaran ini terjadi di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Penyimpangan ini terjadi pada tahun anggaran berjalan yang merujuk pada evaluasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan DPA-Perubahan, dengan acuan regulasi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Masalah ini berakar dari ketidakpatuhan, lemahnya pengawasan, dan ketidakpahaman birokrasi lokal terhadap hukum. Pejabat terkait berdalih tidak memahami bahwa Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2023 telah menegaskan bahwa satuan biaya pemeliharaan sudah mengikat bersatu dengan biaya BBM. Hal ini mengindikasikan adanya fungsi *pemeriksaan intern* dan verifikasi rancangan DPA/DPPA yang mandul di tingkat TAPD.
Dampaknya, uang rakyat sebesar Rp1,83 Miliar habis untuk membiayai fasilitas yang tidak efisien. Atas temuan ini, Sekda Muratara telah menyatakan sepakat dengan temuan BPK. BPK pun telah mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Bupati Muratara agar memerintahkan Sekda memperbaiki sistem perencanaan anggaran ke depan.
Pernyataan Sikap Kritis Tim Rambo
Ketua Tim Rambo, Ali Sopyan, dengan nada tinggi mengkritik keras fenomena “ketidakpahaman pejabat” yang mengorbankan uang negara.
“Sangat tidak logis dan memalukan jika pejabat setingkat Sekda, Kabid Anggaran, hingga PPTK berlindung di balik tameng ‘tidak paham aturan’. Perpres 33/2020 dan Perbup 108/2023 itu produk hukum yang wajib dikuasai sebelum menyusun sepeser pun anggaran! Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, ini adalah bentuk ketidakpedulian terhadap efisiensi uang rakyat,” tegas Ali Sopyan.
Ali Sopyan menambahkan bahwa pengakuan salah dan janji perbaikan di masa depan dari pihak Sekda tidak serta merta menghapus dampak pemborosan yang sudah terjadi.
“Kami dari Tim Rambo segera akan mendampingi kasus ini ke tingkat atas (aparat penegak hukum/otoritas berwenang)**. Pengawasan harus diperketat di seluruh SKPD Muratara agar modus penggelembungan anggaran berkedok pemeliharaan dan BBM ini tidak terus menjadi ‘bancakan’ terselubung,” pungkasnya.
Tim Redaksi Prima







































