Jajaran Polsek Batin XXIV berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Muara Jangga, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi, Selasa (19/5/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas konsumsi dan transaksi narkoba di sebuah pondok di pinggir Sungai Batang Tembesi, tepatnya di RT 03 Kelurahan Muara Jangga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Batin XXIV yang dipimpin Kapolsek Edi Susanto langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 12.00 WIB.
Sesampainya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan tiga orang yang berada di dalam pondok. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial Renaldi (30), Heri Firmansyah (33), dan Andri Mulhadini (36).

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa tujuh klip bening berisi paket kecil sabu, satu klip berisi kristal putih diduga sabu, alat hisap atau bong, timbangan digital, plastik pembungkus, uang tunai sebesar Rp2.902.000, serta sejumlah perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba.
Selanjutnya, para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Batin XXIV IPTU Edi Susanto, S.H., M.H menegaskan ,”tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku narkoba, khususnya di wilayah Batin XXIV. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh perangkat desa, lurah, serta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing







































