Nasionaldetik.com,—– 20 Mei 2026 Transparansi dan tata kelola keuangan Pemkab Kuningan kembali berada di bawah sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan rentetan kelalaian sistematis dalam pemungutan pajak daerah yang mengakibatkan potensi kerugian pendapatan hingga miliaran rupiah. Merespons temuan krusial ini, Tim Rambo menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus ini hingga ke meja Presiden dan Kementerian terkait demi penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Untuk membedah karut-marut pengelolaan pajak ini, berikut adalah ulasan komprehensif Kasus ini melibatkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan beserta jajaran pejabat kuncinya (Kepala Bappenda, Kabid Perencanaan & Pengendalian, Kabid Pendapatan I, dan Kabid Pendapatan II) selaku pemegang otoritas pemungutan pajak. Di sisi lain, Tim Rambo hadir sebagai representasi gerakan masyarakat yang mengawal informasi ini bersama pemerintah dan warga terdampak.
Ditemukan kebocoran fiskal daerah akibat ketidakpatuhan sistemis terhadap peraturan daerah dan lemahnya pengawasan pajak berbasis elektronik. Masalah utama meliputi:
Hilangnya kesempatan pendapatan minimal Rp91.283.207,30 dari 5 pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman.
Potensi kurang ketetapan pajak daerah mencapai Rp829.220.775,30, dengan rincian:
1. PBJT Makanan dan Minuman: Rp744.755.957,12
2. PBJT Jasa Perhotelan: Rp80.464.818,18
3. BPHTB: Rp4.000.000,00
Ketidakakuratan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) karena tidak berbasis data mutakhir.
Mangkraknya fungsi *tapping box (alat perekam transaksi online) yang seharusnya menjadi instrumen utama pemberantasan kebocoran pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
Pelanggaran tata kelola keuangan ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mencakup objek-objek pajak usaha (hotel, restoran) serta kawasan perumahan (seperti Perumahan BE dan Perumahan GNLS) yang belum terdata secara valid.
Kondisi ini mencuat setelah hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) resmi dikeluarkan, yang mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian regulasi dari aturan tahun 2017 (Pergub Jabar No. 50/2017) hingga aturan terbaru tahun 2024 (Perbup Kuningan No. 37 dan No. 38 Tahun 2024).
BPK membongkar akar masalah yang dinilai sebagai bentuk kelalaian manajerial dan kinerja yang tidak optimal di tubuh Bappenda Kuningan:
Bupati belum mengatur kriteria pengelompokan air tanah dan Harga Air Baku (HAB).
Kepala Bappenda tidak konsisten menerapkan sistem *online* (Perbup No. 72/2019), tidak ada perhitungan pajak secara jabatan bagi WP yang membandel, serta belum memiliki SOP pemutakhiran data PBB-P2 yang terintegrasi dengan data IMB/PBG dan BPHTB.
3. Para Kepala Bidang di Bappenda dinilai tidak optimal dalam memanfaatkan *dashboard tapping box*, serta lemah dalam supervisi, pemantauan, dan evaluasi pendataan objek pajak di lapangan
Atas temuan telak ini, Pemkab Kuningan melalui Kepala Bappenda telah menyatakan sependapat dan pasrah menerima hasil pemeriksaan BPK. BPK pun telah mengeluarkan rekomendasi keras agar Bupati mengevaluasi regulasi, memproses kekurangan bayar Rp829 juta, menyusun SOP, serta menginstruksikan pemutakhiran database atas 249 objek PBB-P2.
Mengingat sering kali rekomendasi BPK hanya berakhir sebagai pemenuhan dokumen administratif tanpa penyelesaian substantif, **Tim Rambo mengambil langkah progresif**.
“Kami tidak akan membiarkan temuan ini menguap begitu saja. Tim Rambo berkomitmen penuh untuk terus mendampingi kasus ini, menjembatani informasi antara pemerintah dan masyarakat. Kami akan mengawal dan membawa rapor merah ini langsung ke hadapan Presiden dan Kementerian terkait agar ada tindakan tegas, sanksi bagi pejabat yang lalai, serta reformasi total pada sistem pendapatan di Kabupaten Kuningan. Uang rakyat tidak boleh menguap karena ketidakkompetenan birokrasi!” tegas perwakilan Tim Rambo
Tim Redaksi Prima







































