Dugaan Korupsi Sistemik di Dinas BMBK Lampung, LSM FOKAL Desak Penegak Hukum Bertindak

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 06:44 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Bandar Lampung – Dugaan praktik korupsi yang berlangsung secara sistemik di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung kembali mencuat. Ketua DPP LSM FOKAL Provinsi Lampung yang kerap disapa Bung Roni, Abzari Zahroni, mendesak aparat penegak hukum segera membongkar berbagai modus dugaan korupsi yang disebut terjadi hampir setiap tahun anggaran.

Saat ditemui di kantornya, Jumat (1/5/2026), Bung Roni menyampaikan bahwa pola dugaan korupsi di Dinas BMBK relatif sama dari tahun ke tahun, mulai dari fee proyek, pungutan liar, hingga praktik bagi-bagi kompensasi kepada sejumlah pihak.

Menurutnya, rekanan yang mendapatkan paket proyek Penunjukan Langsung (PL) diduga diminta memberikan setoran hingga 20 persen dari nilai pagu proyek. Bahkan, disebut adanya oknum pegawai berinisial “J” dan “I” yang diduga menjadi pihak penarik setoran atas instruksi pimpinan dinas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan catatan LSM FOKAL, pada tahun anggaran 2025 terdapat sekitar 148 paket proyek PL, sedangkan tahun 2026 mencapai 150 paket. Dengan asumsi rata-rata nilai pagu Rp100 juta per paket, potensi keuntungan pribadi dari fee proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp5,96 miliar.

Tak hanya itu, FOKAL juga mengungkap dugaan adanya pembagian uang kompensasi kepada puluhan LSM di Bandar Lampung sebesar Rp10 juta per lembaga. Uang tersebut diduga diberikan sebagai “kompensasi” atas jatah proyek yang kemudian ditampung pihak tertentu, sekaligus sebagai upaya meredam kritik terhadap kebijakan anggaran di dinas tersebut.

“Ini sangat berbahaya. Jika benar, maka praktik ini bukan hanya korupsi anggaran, tetapi juga pembungkaman terhadap fungsi kontrol sosial,” tegas Bung Roni.

Selain itu, pungutan liar juga disebut terjadi dalam hampir seluruh tahapan proyek, mulai dari penebusan kontrak, pengawasan, PHO, hingga proses pencairan. Nilainya diperkirakan mencapai 3 hingga 5 persen dari pagu proyek dan telah dianggap sebagai tradisi yang dianggap normal.

LSM FOKAL juga menyoroti dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan proyek, termasuk praktik “sewa CV” untuk kepentingan oknum tertentu. Dari sekitar 148 paket PL tahun 2025, hanya dikerjakan sekitar 50 perusahaan, dengan 14 perusahaan mengerjakan masing-masing empat paket sekaligus.

Bung Roni menilai kondisi tersebut menjadi indikasi kuat adanya permainan terselubung dalam pengadaan proyek yang berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Jika korupsi sudah dianggap biasa, maka slogan Lampung bersih dan bebas korupsi hanya akan menjadi hayalan. Ada marwah Gubernur Lampung dan hak masyarakat atas pembangunan berkualitas yang dipertaruhkan,” tutupnya. (red)

Berita Terkait

Satgas TMMD dan Warga Tengganau Bersinergi Bangun Drainase di jalan Bunta
Tragedi Kecelakaan di Perumahan Mitra Berdikari Asri: Pengurus Diduga Lari dan Penanganan Terlambat
Teror terhadap Simbol Pemuda Pancasila? Pengerusakan Plank di Tanjung Selamat Hebohkan Warga
Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026,Jayalah Guru Sebagai Pelita Bangsa
SOPIR MOBIL KAMPAS BARANG CAMPURAN DILAPORKAN DUGAAN PENIPUAN, TEGASKAN DIPAKSA BUAT KWITANSI FIKTIF OLEH GUSTI AYU KD PARWATI
SKANDAL TENDER PUPR MUARA ENIM: Bukti Ketidakprofesionalan Pokja dan Dugaan Manipulasi Dokumen Terbongkar!
Harmoni May Day di Boyolali, Buruh, Pemerintah dan Aparat Bersatu dalam Semangat Kebersamaan
*Pekerjaan Sumur Bor Dikebut, Air Bersih Segera Mengalir ke Rumah Warga*

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:26 WIB

Bahan Baku, PSDH, dan SKSHHBK PT Rosin Dipertanyakan LIRA, Pemeriksaan Menyeluruh Dinilai Mendesak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:06 WIB

Miris, Warga Pasir Putih Meninggal Dunia di Tengah Jalan karena Akses Kesehatan dan Jalan Utama Terputus

Kamis, 23 April 2026 - 19:52 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 00:26 WIB

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Senin, 20 April 2026 - 01:26 WIB

Aksi Kemanusiaan, SMA Negeri 1 Blangkejeren Bantu Warga di 3 Desa Sekaligus Bersihkan Fasilitas Umum

Selasa, 14 April 2026 - 19:09 WIB

Rabusin Soroti Penegakan Hukum di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Tegaskan Fakta Hukum dan Kepastian Hak

Jumat, 10 April 2026 - 00:35 WIB

Rabusin Tegaskan Pentingnya Peran DPR, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung dalam Mengawal Keadilan di Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 22:33 WIB

Dakwaan Dipertanyakan, Rabusin Tegaskan Unsur Pidana Tak Terpenuhi dalam Kasus Dugaan Pencurian Kayu

Berita Terbaru