Dua Kasus Lahan Transmigrasi Mengemuka, Dugaan Mafia Tanah Longkib Kian Terang namun Sulit Terurai

KABIRO SUBULUSSALAM

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 08:26 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, detiknasional.com.. Upaya membongkar dugaan mafia tanah di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, semakin menemukan titik terang. Namun di saat yang sama, kompleksitas kasus justru kian menguat, seiring munculnya lebih dari satu perkara yang saling berkaitan.

Selain dugaan korupsi jual beli lahan transmigrasi seluas 200 hektare di Desa Darussalam yang tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Subulussalam, kini mencuat pula kasus baru di Desa Lae Saga.
Kasus tersebut terkait dugaan Akta Jual Beli (AJB) bermasalah atas lahan transmigrasi sekitar 150 hektare yang disebut berada dalam kuasa kelola Ir. Netap Ginting, yang juga menjabat sebagai Ketua Apkasindo Aceh.
Persoalan di Lae Saga tidak hanya berhenti pada aspek administrasi lahan. Konflik di lapangan bahkan dilaporkan telah memicu dugaan tindak penganiayaan serta saling klaim kepemilikan antara pihak-pihak yang bersengketa. Sejumlah laporan pun telah masuk ke kantor polisi setempat.
Namun hingga kini, penanganan di tingkat Polsek Longkib belum menetapkan tersangka, menambah panjang daftar ketidakpastian dalam penyelesaian konflik tersebut.
Dua Kasus Lahan Transmigrasi Mengemuka, Dugaan Mafia Tanah Longkib Kian Terang namun Sulit Terurai
Kasus Korupsi Masih Bergulir
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Subulussalam memastikan bahwa penyelidikan dugaan korupsi lahan transmigrasi di Desa Darussalam masih terus berjalan.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Subulussalam, Anton Susilo, SH, (20/04) menegaskan bahwa perkara tersebut belum dihentikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi belum ada SP3, masih tetap bergulir. Keterbatasan kita saat ini dalam menghadirkan saksi-saksi terkait, namun ini akan kita tuntaskan,” ujar Anton Susilo kepada awak media.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa meskipun berjalan lambat, proses hukum tetap berlangsung di tengah tantangan pembuktian dan pengumpulan keterangan.
Jaringan yang Diduga Terstruktur
Dua kasus yang muncul di Darussalam dan Lae Saga memperlihatkan pola yang nyaris serupa—dugaan penguasaan lahan transmigrasi, praktik jual beli yang dipersoalkan, serta keterlibatan banyak pihak.

Hal ini memperkuat dugaan adanya jaringan yang lebih besar dan terstruktur dalam pengelolaan maupun pengalihan lahan transmigrasi di wilayah kecamatan Longkib.
Jika benar demikian, maka penanganannya tidak bisa parsial, melainkan membutuhkan pendekatan menyeluruh lintas lembaga penegak hukum.

Padahal Kepala dinas transmigrasi melalui Kabidnya Iskandar, SPI berulangkali mengatakan tidak boleh memperjualbelikan lahan lahan hak kelola transmigrasi kecamatan Longkib termasuk lahan pekarangan ataupun lahan cadangan transmigrasi sesuai regulaai sejak awal. Ujar Iskandar, SPI mewakili Kepala dinas Transmigrasi kota Subulussalam pada Awak medya.

Ironi di Tengah Kerentanan Masyarakat
Di balik dua kasus ini, tersimpan ironi yang lebih dalam. Tingginya dugaan praktik manipulasi dan penguasaan lahan justru terjadi di tengah masyarakat transmigrasi yang secara posisi sosial tergolong rentan.

Minimnya pemahaman hukum serta tekanan ekonomi diduga membuat sebagian masyarakat mudah terperdaya oleh pihak-pihak tertentu yang menawarkan skema pengalihan lahan.
Akibatnya, konflik horizontal pun tak terhindarkan, bahkan hingga berujung pada kekerasan.

Menanti Ketegasan Aparat
Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, dalam mengurai benang kusut kasus ini.
Jika tidak ditangani secara serius dan transparan, bukan tidak mungkin konflik serupa akan terus berulang, dengan korban yang tetap sama—masyarakat kecil.
Kasus Longkib dan Lae Saga menjadi cermin: bahwa persoalan lahan transmigrasi bukan sekadar soal tanah, tetapi juga soal keadilan, kepastian hukum, dan keberpihakan negara.//(*).

Berita Terkait

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Pencitraan?
Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Pencitraan?
Terendus! AJB Lahan Transmigrasi Longkib Diduga Bermasalah, Warga Mengaku Diintimidasi
Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Dugaan Ketidakadilan dan Keterlibatan Oknum Kades
Dugaan di Balik Jual-Beli Lahan Transmigrasi Longkib,Mulai Terungkap SiapaMapiah Tanah
APBDes Teladan Baru Disahkan, Rapat Sempat Memanas soal Dana BUMDes. “BPG akan terus mempersoalkan anggaran BUMDes tahun 2025. Sampai saat ini masih diaudit
Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah
Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:03 WIB

Wamendagri Membuka Acara Rapat Pimpinan Nasional Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI)

Selasa, 21 April 2026 - 07:30 WIB

PT Barapala Acuhkan Negara, Panen Sawit Di Lahan Status Quo

Senin, 20 April 2026 - 23:12 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 12:05 WIB

DPW dan DPD IWO-I Banten Kompak Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ketua Umum, Tegaskan Kepemimpinan Inspiratif

Senin, 20 April 2026 - 08:39 WIB

Borok Proyek Jalan Muara Enim Terbongkar; Spesifikasi “Disulap”, Kas Daerah Bocor Miliaran!

Senin, 20 April 2026 - 00:12 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Senin, 20 April 2026 - 00:08 WIB

Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 19 April 2026 - 20:43 WIB

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

Berita Terbaru