Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kabanjahe, Ditembak Saat Melawan Petugas

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:02 WIB

50271 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, Nasionaldetik.com

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (R2) yang terjadi di wilayah Kabanjahe. Tersangka berinisial AF (25), warga Desa Alur, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, ditangkap pada Rabu (29/10/2025) sekira pukul 04.00 WIB di Desa Kuta Galoh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Korban diketahui bernama Aldo Kristian Sinaga (18), seorang pelajar asal Desa Kuta Gamber, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi. Kejadian bermula pada Minggu (26/10/2025) sekira pukul 22.00 WIB, ketika korban memarkirkan sepeda motor miliknya di dalam Rumah Makan BPK Arihta di Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban beristirahat di rumah makan tersebut bersama seorang rekannya, AF. Namun keesokan paginya, sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendapati rekannya telah pergi dan sepeda motor miliknya juga tidak lagi berada di tempat. Selain itu, kunci kontak yang sebelumnya diletakkan di bawah tempat tidur turut hilang.

Sepeda motor yang dicuri adalah Yamaha V-Ixion warna putih lis hitam, bernomor polisi BL 4798 QV. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp9 juta dan melaporkannya ke Polres Tanah Karo.

Berdasarkan laporan tersebut, Kanit I Reskrim IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H bersama tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas memperoleh informasi keberadaan tersangka yang diduga kuat AF, rekan korban sendiri, di Desa Kuta Galoh, Kecamatan Sei Bingai.

“Petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka AF. Namun saat dilakukan pengembangan kasus, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas,” terang Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, Kamis(30/10) pagi di Mapolres.

Meski telah diberikan tembakan peringatan ke udara, tersangka tetap berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah kaki tersangka.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha V-Ixion milik korban.

Dari hasil penyelidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Eriks.

Dengan tertangkapnya pelaku ini, Polres Tanah Karo kembali menunjukkan kesigapan dan ketegasan dalam menjaga keamanan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Karo.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
#satreskrimpolrestanahkaro
#kasatreskrimpolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Kapolres Karo Tinjau Kesiapan Polsek Jajaran di Akhir Pekan
Jaga Kamtibmas, Polres Tanah Karo Rutin Gelar Patroli Malam
Muscab DPC PKB Kabupaten Karo Sastroy Bangun, S.Sos Didukung 15 dari 17 DPAC Se-Kabupaten Karo
Bupati Karo Hadiri Kegiatan KKI dan PI GBKP RG Batang Serangan di GBKP Desa Mburidi, Kecamatan Kutabuluh
Pemkab Karo Turut Hadir Dalam Perayaan Hari Jadi Kabupaten Simalungun
Kadisdik Merangin Panggil Kepala Sekolah SD Negeri 54 Terkait Dugaan Minim Absensi
Kapolres Karo Tinjau Kesiapan Polsek Jajaran Jelang Akhir Pekan
Unik dan Humanis, Polsek Munte Persilakan Warga Gunakan Halaman Mapolsek untuk Resepsi Pernikahan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:09 WIB

Rabusin Soroti Penegakan Hukum di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Tegaskan Fakta Hukum dan Kepastian Hak

Jumat, 10 April 2026 - 00:35 WIB

Rabusin Tegaskan Pentingnya Peran DPR, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung dalam Mengawal Keadilan di Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 22:33 WIB

Dakwaan Dipertanyakan, Rabusin Tegaskan Unsur Pidana Tak Terpenuhi dalam Kasus Dugaan Pencurian Kayu

Senin, 6 April 2026 - 00:42 WIB

Kasus Rabusin Ariga Lingga Dinilai Penuh Kejanggalan, Komisi III DPR RI Diharapkan Pastikan Proses Hukum Berjalan Adil

Minggu, 5 April 2026 - 23:55 WIB

Tanah Pusaka Disoal, Bukti Dipalsukan? Rabusin Soroti Ketidaksesuaian Surat Keterangan Kepala Desa Uring

Minggu, 5 April 2026 - 23:19 WIB

Surat Bukti Baru Terbit Setelah Laporan, Rabusin Nilai Ada Permainan Hukum

Sabtu, 4 April 2026 - 21:32 WIB

Janggal, Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga Hadirkan Surat Bukti yang Tidak Sesuai Kronologi

Sabtu, 4 April 2026 - 01:52 WIB

Janji Pemulihan Pascabanjir di Gayo Lues: Alat Berat Dikerahkan, Tagihan Dibiarkan Mengendap

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Pencitraan?

Senin, 20 Apr 2026 - 10:09 WIB