Bakesbangpol Kab. Pangandaran Terima Langsung Kunjungan LSM Asternal dan Jajaran IWO Indonesia

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 08:00 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com – 07 April 2026 PANGANDARAN Suasana hangat, komunikatif, dan penuh kearifan tercipta saat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pangandaran,Dr. Gumilar, S.Pd. M.M menerima kunjungan silaturahmi serta konsultasi dari Biro Media Teras Pasundan News & TV didampingi pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Asternal, di kantornya, Senin (06/04).

Pertemuan ini menjadi wadah yang sangat positif untuk bertukar pikiran serta mendapatkan arahan langsung terkait regulasi dan tata kelola organisasi di daerah. Gilang Ferdian selaku perwakilan DPD IWO Indonesia sekaligus Kaperwil Jabar Media Nasional Detik.Com mengaku sangat senang dan berterima kasih atas pencerahan yang diberikan langsung oleh Kepala Bakesbangpol. Menurutnya, arahan tersebut sangat membuka wawasan dan memberikan pemahaman yang jelas mengenai prosedur serta etika berorganisasi di Pangandaran.

Membuka Pintu Seluas-Luasnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam diskusi singkatnya, Dr. Gumilar, sapaan Akrab kaban yang Pernah meraih Anugerah Nasional ini, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kedatangan dan niat baik untuk berkonsultasi. Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka dan siap melayani masyarakat.

“Kami mengapresiasi kunjungan ini. Bakesbangpol membuka pintu seluas-luasnya bagi siapapun yang ingin mendaftarkan perkumpulan atau lembaga. Perlu dipahami bersama bahwa mendirikan organisasi adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Dr. Gumilar dengan tegas namun santai.

Pentingnya Menyesuaikan dengan Karakter Daerah

Selain aspek legalitas, Kepala Bakesbangpol juga menekankan aspek sosial dan budaya yang tak kalah penting. Ia mengingatkan agar setiap lembaga yang berdiri tidak hanya legal secara administrasi, tetapi juga mampu beradaptasi dan berbaur dengan lingkungan sekitar.

“Jangan lupa untuk melakukan adaptasi dengan budaya dan karakteristik daerah. Setiap wilayah memiliki ciri khas tersendiri, begitu juga dengan Pangandaran yang memiliki karakteristik yang unik dan berbeda. Supaya keberadaan dan kegiatan lembaga bisa berjalan harmonis, diterima masyarakat, dan sesuai dengan harapan bersama,” tambahnya.

“Didasarkan pada landasan hukum yang kuat di Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E Ayat (3) Menjamin bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini adalah hak dasar yang tidak dapat dihilangkan.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Mengatur secara rinci mengenai hak, kewajiban, pendaftaran, serta pembinaan organisasi kemasyarakatan agar berjalan tertib dan berkontribusi positif bagi bangsa.

3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Badan Hukum Perkumpulan
Menjadi acuan teknis mengenai tata cara pendirian, pengesahan, dan pengelolaan perkumpulan agar memiliki kekuatan hukum yang jelas” Papar lengkap kaban yang di ketahui sudah 6 tahun mengabdi di Kab Pangandaran dan sosok dengan segudang prestasi ini.

Redaksi

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:59 WIB

Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu

Sabtu, 18 April 2026 - 19:15 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, TNI Dampingi Penyaluran Pupuk bagi Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 19:01 WIB

Tangkap Debt Collector (DC) : Diteror Akan Dibunuh, Wartawan Sekaligus Ketua PERWAST Melaporkan Kepolisi

Sabtu, 18 April 2026 - 18:13 WIB

Duka Mendalam Atas Wafatnya Sekertaris Jendral PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.

Jumat, 17 April 2026 - 23:27 WIB

Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Ziarah ke Makam Tokoh pembangunan Riau dan Tokoh Pengibar Bendera Pertama

Jumat, 17 April 2026 - 21:57 WIB

JMI Meminta APH Untuk segera Mengambil Langkah Hukum Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran di BGN

Jumat, 17 April 2026 - 19:40 WIB

PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI

Jumat, 17 April 2026 - 15:34 WIB

Polsek Kulim Gelar Panen Raya Jagung Pipil di Tenayan Raya, “Dukung Ketahanan Pangan”.

Berita Terbaru