Nasionaldetik.com, – Aroma amis pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Purwakarta kembali memakan korban jiwa. Dua orang penambang, berinisial J dan D, meregang nyawa seketika setelah tertimpa bongkahan batu raksasa di Blok A Gunung Sembung, Kecamatan Sukatani, Sabtu (14/03/2026). Ironisnya, meski nyawa telah melayang, pihak pengusaha tambang hingga kini masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.
Peristiwa maut ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di lokasi yang dikenal sebagai Gunung Sembung, yang secara administratif masuk dalam wilayah Desa Sukajaya dan Desa Malangnengah. Korban (J) dan (D), warga Kp. Pasirkepuh, Desa Sindanglaya, sedang melakukan penggalian manual di bagian bawah bebatuan besar.
Tanpa adanya penyangga (penompang) yang memadai dan mengabaikan standar keselamatan kerja (Quarry standard), bongkahan batu besar tersebut runtuh dan menghimpit tubuh kedua korban. Proses evakuasi berlangsung dramatis menggunakan alat berat excavator sebelum akhirnya jasad korban dipulangkan ke rumah duka tanpa melalui proses visum atas permintaan keluarga.
Dugaan Pelanggaran dan Status Ilegal
Penelusuran mendalam mengungkap fakta mengejutkan: Dinas Perizinan Satu Atap dipastikan tidak pernah mengeluarkan izin galian di lokasi tersebut. Hal ini dikarenakan status lahan di Gunung Sembung masih dalam sengketa.
Aktivitas ini murni merupakan tambang ilegal yang menabrak aturan hukum, namun tetap dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan. Penggalian dilakukan dengan metode yang sangat berisiko demi mengejar keuntungan semata tanpa mempedulikan keselamatan nyawa para pekerja.
Desakan Kepada Penegak Hukum
Ketidakjelasan tindak lanjut dari aparat penegak hukum setempat memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polda Jawa Barat didesak untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
“Ini bukan sekadar kecelakaan kerja, ini adalah dampak nyata dari pembiaran aktivitas ilegal. Kami mendesak Polda Jabar segera menangkap pengelola tambang yang bertanggung jawab. Jangan biarkan nyawa ‘wong cilik’ hilang sia-sia demi pundi-pundi pengusaha nakal,” tegas salah satu aktivis pemantau kebijakan publik di Purwakarta.
Korban J dan D (Penambang), Pengusaha Tambang (Pihak Pengelola), dan Tipidter Polda Jabar (Pihak yang didesak bertindak).
Tewasnya dua penambang akibat tertimpa batu di lokasi tambang ilegal yang tidak berizin.
Gunung Sembung Blok A, Desa Sukajaya & Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.
Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Penggalian dilakukan tanpa penyangga pada batu besar di lokasi yang tidak memiliki izin (ilegal) dan sedang dalam sengketa lahan.
Batu besar runtuh menimpa korban karena standar keamanan Quarry tidak terpenuhi; hingga kini pengelola belum diproses hukum.
Sampai berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang masih belum dapat dikonfirmasi dan terkesan menghindar dari tanggung jawab hukum atas insiden berdarah tersebut.
Tim Redaksi Prima







































