Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Oknum Kades di Purwakarta Terancam UU Nomor 35 Tahun 2009

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:13 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com – 04 Mey 2026 Masyarakat Desa Cianting, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dihebohkan dengan beredarnya rekaman video yang diduga menunjukkan aktivitas pesta narkotika jenis sabu di sebuah area kolam ikan (balong) milik oknum Kepala Desa setempat.

Kondisi ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber warga yang enggan disebutkan namanya, lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat berkumpul untuk aktivitas terlarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukti Rekaman Video dan Dugaan Keterlibatan

Dalam rekaman video yang kini dikantongi pihak Redaksi, terlihat sekumpulan orang di sebuah saung area pemancingan sedang mengonsumsi zat yang diduga narkotika jenis sabu. Terdapat pula cuplikan yang memperlihatkan paket plastik bening berisi kristal putih (diduga paket satu gram atau “ji”).

Meski wajah oknum Kepala Desa tidak terlihat secara langsung dalam frame, namun suara dalam rekaman tersebut diduga kuat merupakan suara sang Kades yang tengah merekam dan berinteraksi dengan rekan-rekannya di lokasi kejadian.

“Warga merasa sangat khawatir dengan adanya pembiaran penggunaan narkoba secara bebas di lingkungan kami. Ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana desa yang dikaitkan dengan gaya hidup tersebut, namun hal ini perlu pembuktian lebih lanjut,” ujar salah satu warga.

Sorotan Terhadap Penegakan Hukum

Muncul kekhawatiran di masyarakat mengenai penanganan kasus ini. Warga mendesak pihak Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Bahkan, muncul wacana aksi damai menuju Mapolda Jawa Barat jika kasus ini tidak segera diusut tuntas secara transparan.

Tinjauan Yuridis (Landasan Hukum)

Tindakan yang digambarkan dalam informasi di atas dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:

Pasal 112 atau 114: Terkait kepemilikan, penyimpanan, atau perantara jual beli narkotika golongan I.

Pasal 127: Mengenai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.

Pasal 131: “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112… dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.” (Menyoroti pembiaran yang terjadi).

Pasal 132: Terkait mufakat jahat atau percobaan melakukan tindak pidana narkotika.

Selain itu, jika terbukti ada penggunaan dana desa, oknum tersebut dapat dijerat UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang Kepala Desa dapat diberhentikan sementara atau tetap jika dinyatakan sebagai terdakwa/terpidana melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, tim media telah berupaya mendatangi Kantor Desa Cianting untuk melakukan klarifikasi. Namun, Kepala Desa yang bersangkutan belum dapat ditemui dan terkesan menghindari awak media.

Masyarakat meminta jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian guna memastikan kebenaran video tersebut demi menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah dari bahaya peredaran narkotika.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan laporan awal dan bukti rekaman yang diterima. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap atau keterangan resmi dari pihak berwenang.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

TRAGI DI GUNUNG SEMBUNG: DUA PENAMBANG TEWAS TERTINDIH, TIPIDTER POLDA JABAR DIDURSAK BONGKAR MAFIA TAMBANG ILEGAL DI PURWAKARTA
Skandal “Gali Lubang Tutup Lubang” APBD Purwakarta: Kuasa BUD Terbitkan SPD Fiktif, Defisit Riil Tembus Rp105 Miliar
Oknum DPRD Diduga Jadi Backing Cileunca Waterpark, DPD RAJAWALI Purwakarta : Ujian Integritas Lembaga Pemerintahan
Proyek Peningkatan & Rehabilitasi Jaringan Utama BBWS Di Menangkan PT Adi Karya ( Persero ) Tbk Diduga Melabrak Aturan KIP.
Skandal “Begal” Bansos di Tajursindang: Oknum Aparat Desa Akui Tilap Puluhan Juta, Hukum Jangan Mandul!
Pasar Murah TJSL PJT II Jaga Daya Beli Masyarakat Jelang Nataru 2025/2026
ADA APA APH DIAM APA SUDAH DAPAT UPETI : Mafia Tanah & Truk Raksasa “Menjajah” Sukatani: Hukum Mandul, Infrastruktur Hancur Lebur
SEGERA SELIDIKI: Proyek Hampir Rp10 M Dikerjakan Usaha Kecil, KMP Desak Audit Kualifikasi Pengadaan Jasa Konstruksi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:40 WIB

Peringati Hari Buruh, Gubsu Singgung Kesejahteraan Dan Pengawasan Buruh

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:29 WIB

Pengamanan Berlangsung Humanis, Massa Partai Buruh Beri Bunga Ke Petugas

Kamis, 30 April 2026 - 17:21 WIB

DPW APPI Sumut Minta Kompol DK di PTDH, Jangan Hanya Patsus

Rabu, 29 April 2026 - 22:04 WIB

Patroli Siskamling Koramil 02/KTB Bersama Ormas,Laskar Merah Putih Untuk Menjaga Keamanan Agar Kondusif Setiap Saat.

Selasa, 28 April 2026 - 23:50 WIB

Legalitas PT. BARAPALA Yg berada Di are Plank Satgas PKH Garuda. Agar di bahas Melalui DPRD 

Selasa, 28 April 2026 - 14:07 WIB

Legalitas PT. BARAPALA Yg berada Di are Plank Satgas PKH Garuda. Agar di bahas Melalui DPRD 

Selasa, 28 April 2026 - 14:03 WIB

Satres Narkoba Polresta Deliserdang Gagalkan Peredaran 53 Kg Sabu Asal Malaysia

Selasa, 28 April 2026 - 13:41 WIB

Bupati Karo Jalin Kerja Sama Antar Daerah Komoditas Pertanian dengan Kota Palangkaraya

Berita Terbaru