Sobirin Hutabarat: Regulasi Limbah PKS Harus Dipertegas, Dorong PAD hingga Zero Defisit

KABIRO SUBULUSSALAM

- Redaksi

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:09 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, detiknasional.com. Dorongan agar Pemerintah Kota Subulussalam memperketat regulasi pengelolaan limbah pabrik kelapa sawit (PKS) kembali menguat. Sobirin Hutabarat menilai, penegasan aturan bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga peluang besar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga menuju target zero defisit.

Menurut Sobirin, selama ini pengelolaan limbah baik padat maupun cair dari sejumlah PKS di wilayah hukum Kota Subulussalam belum sepenuhnya terintegrasi dan optimal.

Padahal, jika ditata dari hulu hingga hilir, limbah tersebut memiliki nilai ekonomi yang signifikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah daerah harus tegas. Pengelolaan limbah PKS tidak boleh dibiarkan berjalan parsial. Harus ada regulasi yang mengikat dari hulu ke hilir,” ujarnya saat dimintai tanggapan.

Ia menekankan pentingnya menghadirkan pihak ketiga yang kompeten untuk mengelola limbah secara profesional. Skema kolaboratif antara pemilik PKS, pemerintah daerah, dan pengelola independen dinilai bisa memastikan standar lingkungan terpenuhi sekaligus membuka sumber pendapatan baru.

Dalam pandangannya, limbah cair dapat diolah melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) menjadi energi atau bahan turunan lain, sementara limbah padat seperti tandan kosong dan cangkang bisa dimanfaatkan untuk pupuk organik, biomassa, hingga bahan bakar alternatif.
Sobirin juga mendorong Pemerintah Kota bersama DPRK untuk segera menyusun regulasi yang komprehensif. Aturan tersebut, kata dia, harus mencakup:

kewajiban pengelolaan limbah terintegrasi bagi seluruh PKS, mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga, skema retribusi atau pajak berbasis produksi dan pengolahan limbah,
serta sanksi tegas bagi pelanggaran.

“Regulasi ini bukan sekadar pembatasan, tapi instrumen untuk meningkatkan PAD secara aktif dan dinamis, sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal,” katanya.

Ia menambahkan, penguasaan sistem pengelolaan limbah dari hulu ke hilir akan memberi efek ganda: menjaga lingkungan tetap lestari dan memperkuat struktur ekonomi daerah. Dengan tata kelola yang tepat, sektor ini bahkan bisa menjadi salah satu penopang utama keuangan daerah.

Sobirin mengaitkan gagasan tersebut dengan visi dan misi pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam, HRB–Nasir, SE, yang menargetkan penguatan fiskal daerah hingga mencapai kondisi tanpa defisit.

“Kalau dikelola serius, ini bukan sekadar isu lingkungan. Ini potensi besar. PAD meningkat, tenaga kerja terserap, dan target zero defisit bukan hal mustahil,” tegasnya.//Salman Khan.

Berita Terkait

Kunker”Kapolda Aceh Disambut Tarian Dampeng di Polres Subulussalam
Kepala SMAN 1 Simpang Kiri Apresiasi Prestasi Khaisya Arasi Solin, Motivasi Siswa Terus Ukir Prestasi untuk Subulussalam
Saksi Fakta ” Desak Ketua Apkasindo Aceh Dicopot, Sengketa Lahan Transmigrasi Longkib Kian Memanas
Program Peremajaan Sawit di Subulussalam Disorot, Warga Nilai Pekerjaan “Asal Jadi”
Maladministrasi di Ujung Barat: Dugaan Pelanggaran HAM Berkedok Peraturan Desa di Subulussalam*
Warga Lae Saga Bantah Jual Lahan Transmigrasi, Skandal Longkib Kian Melebar
Dua Kasus Lahan Transmigrasi Mengemuka, Dugaan Mafia Tanah Longkib Kian Terang namun Sulit Terurai
Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Pencitraan?

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:36 WIB

TIB Minta Publik Tidak Terburu-buru Menyimpulkan Isu yang Belum Terbukti

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:16 WIB

TANGKAP PARA MAFIA BBM SOLAR : Tangki BBM Pertamina Diduga “Kencing” di Jalan APH Ambil Sikap Tegas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:22 WIB

ANGGARAR PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT Rp 66.272.879.931

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:58 WIB

PEMDA BAJINGAN MAFIA SERAGAM : MUARA ENIM SARAT DENGAN PEJABAT KORUPTOR BERMUKA TEMBOK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:46 WIB

HIASS ; Soroti Status Rawa Enang dan Pasar Rawut, Desak Pemprov Banten Tegaskan Kepastian Aset Daerah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:40 WIB

PLN UID Banten Gaungkan Budaya K3 Lewat “Jawara Safety Quote”, Kolaborasi Bersama IWO Indonesia Perkuat Kesadaran Keselamatan Kerja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:30 WIB

Hukum Jadi Alat Tekan: Polsek Kota Jombang Diduga Kriminalisasi Kasus Perdata Utang-Piutang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:11 WIB

PLN UID Sumut Imbau Masyarakat Tetap Tenang Saat Gangguan Listrik Terjadi

Berita Terbaru