Subulussalam, detiknasional.com. Dugaan praktik plasma fiktif menyeret nama PT Laot Bangko di Kota Subulussalam, Aceh. Temuan ini mencuat setelah terungkapnya data calon penerima plasma yang dinilai janggal, hingga berujung pada penerbitan sertifikat hak milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, program plasma seluas sekitar 600 hektare di Kecamatan Sultan Daulat berawal dari Surat Keputusan (SK) Wali Kota Subulussalam terkait Calon Petani Calon Lahan (CPCL). SK tersebut kemudian menjadi dasar bagi BPN Kota Subulussalam untuk menerbitkan sejumlah SHM atas nama warga.
Namun, persoalan muncul ketika sejumlah masyarakat yang tercantum sebagai penerima plasma justru mengaku tidak mengetahui keberadaan sertifikat tanah mereka.
“Nama kami ada, tapi sertifikatnya tidak pernah kami pegang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya itu, dari penelusuran data, ditemukan sejumlah nama pejabat diduga ikut tercantum sebagai penerima plasma. Sementara itu, masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan justru disebut tidak masuk dalam daftar penerima.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya manipulasi data penerima plasma. Selain itu, proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko juga diduga bermasalah, baik dari sisi prosedur maupun substansi pemanfaatannya.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan. Mereka meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Kejaksaan Negeri Subulussalam mengusut dugaan plasma fiktif tersebut secara menyeluruh.
Di sisi lain, PT Laot Bangko juga disebut tengah menghadapi sejumlah sengketa lahan dengan masyarakat adat dan warga di Kecamatan Penanggalan serta Sultan Daulat.
Pimpinan LSM Suara Putra Aceh, Anton steven menegaskan bahwa kasus ini harus segera diungkap. Ia meminta Kejaksaan melalui Satgas Mafia Tanah untuk turun langsung melakukan penyelidikan.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Dugaan plasma fiktif harus diusut tuntas karena merugikan masyarakat,” tegas Anton saat dimintai keterangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Laot Bangko maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini pun menambah daftar panjang polemik agraria di Subulussalam yang belum terselesaikan.(@).







































