Subulussalam, detiknasional.com. Dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kota Subulussalam tahun 2025 mulai terkuak. Sejumlah temuan awal mengarah pada praktik manipulasi data hingga distribusi yang tidak tepat sasaran—diduga melibatkan rantai panjang, dari perencanaan hingga kios pengecer.( 23/03).
Investigasi awal yang dihimpun dari dokumen pemerintah dan keterangan lapangan menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara data alokasi dan realisasi di tingkat petani.
Kuota Besar, Transparansi Minim
Pada 2025, pemerintah pusat menetapkan alokasi pupuk subsidi untuk Aceh dengan rincian:
Urea: 110.373 ton
NPK: 110.778 ton
NPK Kakao: 5.739 ton
Organik: 57.391 ton
Kuota tersebut didistribusikan ke kabupaten/kota melalui mekanisme e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Untuk Subulussalam, kuota diperkirakan berada di kisaran:
Urea: 400–700 ton
NPK: 300–600 ton
Totalnya mencapai sekitar 880 hingga 900 ton per tahun.
Distribusi dilakukan ke lima kecamatan:
Simpang Kiri
Runding
Penanggalan
Sultan Daulat
Longkib
Namun, besarnya angka ini justru berbanding terbalik dengan keterbukaan data di lapangan.
Dugaan Penyimpangan Mulai Terkuak
Hasil penelusuran awal, termasuk dari LSM Suara Putra Aceh yang dipimpin Anton Steven Tinendung, mengindikasikan pupuk subsidi tidak sepenuhnya diterima petani yang berhak.
Sejumlah modus dugaan penyimpangan yang mencuat:
1. Dialihkan ke petani sawit
Pupuk subsidi yang seharusnya untuk tanaman pangan dan hortikultura diduga banyak mengalir ke petani sawit mandiri.
2. Manipulasi data e-RDKK
Data luas lahan pangan diduga “dimainkan” agar kuota meningkat. Pupuk kemudian dialihkan ke sektor lain yang lebih menguntungkan.
3. Penyalahgunaan NIK petani
Nama petani digunakan dalam sistem, namun pupuk tidak dipakai sesuai peruntukan.
4. Penjualan di atas HET
Harga resmi pupuk subsidi 2025:
Urea: Rp1.800/kg
NPK: Rp1.840/kg
ZA: Rp1.360/kg
Organik: Rp640/kg
Di lapangan, petani mengaku kerap membeli di atas harga tersebut.
Jaringan Distribusi Jadi Sorotan
Penyaluran pupuk dilakukan melalui kios resmi di tiap kecamatan. Beberapa di antaranya:
Simpang Kiri: Kios Tani Maju, UD Tani Subur
Penanggalan: UD Pupuk Jaya Tani, Kios Sahabat Tani
Runding: UD Bintang Tani
Sultan Daulat: UD Agro Tani
Longkib: Kios Tani Mandiri
Kios-kios ini seharusnya hanya melayani petani yang terdaftar dalam e-RDKK. Namun dugaan pelanggaran distribusi kini menyeret peran mereka dalam rantai penyaluran.
Pejabat Bungkam, Petani Mengeluh
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Subulussalam telah beberapa kali dikonfirmasi, namun belum memberikan penjelasan substansial.
Di sisi lain, suara petani justru menguatkan dugaan adanya penyimpangan. Mereka mengaku kesulitan mendapatkan pupuk sesuai hak, bahkan harus membeli dengan harga lebih tinggi.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum.
Sejumlah kalangan mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun tangan. Audit menyeluruh dinilai mendesak, meliputi:
Validasi data kelompok tani penerima
Verifikasi luas lahan tanaman pangan
Penelusuran distribusi dari distributor hingga kios
Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas menanti—mulai dari pencabutan izin kios hingga pidana.
“Ini bukan sekadar soal pupuk, tapi soal hak petani kecil yang bisa dirampas secara sistematis,” tegas Anton Steven.
Investigasi Masih Berjalan
Kasus ini masih terus berkembang. Dugaan praktik “permainan” pupuk subsidi di Subulussalam membuka pertanyaan besar: apakah sistem subsidi benar-benar sampai ke akar rumput, atau justru bocor di tengah jalan?
Publik kini menunggu—apakah “kelambu penyimpangan” ini benar-benar akan dibuka secara terang, atau kembali menguap tanpa jejak.// 52132N







































