Polres Pesawaran Ungkap Peredaran Narkotika di Tegineneng, Dua Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti Ganja

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:50 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Polres Pesawaran, Polda Lampung – Komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan Polres Pesawaran melalui pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (18/03/2026) malam.

Pengungkapan yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB tersebut dilakukan oleh tim gabungan Tekab 308 Polsek Tegineneng bersama Satresnarkoba Polres Pesawaran di salah satu rumah makan di wilayah setempat. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku masing-masing berinisial M.D.E.P. (22) dan A.S.P. (20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang langsung direspons cepat oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) kotak kardus yang di dalamnya berisi 2 (dua) kotak diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto kurang lebih 150 gram, 5 (lima) pack kertas papir, 1 (satu) unit handphone merk Oppo berwarna biru, 1 (satu) unit handphone Samsung berwarna hitam, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pesawaran guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Pesawaran melalui Kasat Narkoba Polres Pesawaran AKP Rihamuddin, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pesawaran.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran,” tegasnya.

Penekanan juga diberikan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Pesawaran dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, terlebih di tengah momentum bulan suci Ramadhan, sehingga situasi kamtibmas tetap aman, kondusif, dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan penuh ketenangan.

 

Pewarta : P.Tambunan/red.

Sumber Berita : Humas Polres Pesawaran

Twitter : @polrespesawaran

Fb : Polres Pesawaran

Ig : polrespesawaran

Yt : Polres Pesawaran

Berita Terkait

Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., C.FTAX. Dilantik Sebagai Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo
Listrik Padam di Pekanbaru, Polda Riau Gelar Patroli RAGA dan Brimob Hingga Pagi
Jelang Temu Karya Karang Taruna Provinsi Lampung Suasana Mulai Menghangat, Sejumlah Nama Kandidat Ketua Bermunculan
TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK
Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Kerap Sumbang Kecelakaan bagi Pengendara
JOKOWI & PRABOWO DI BALIK PENGHANCURAN HUTAN PAPUA: Mega-Proyek Tebu Merauke Hanyalah ‘Karpet Merah’ untuk Oligarki dan Korporasi Raksasa!
Jalan Sehat Bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Kalapas Pimpin Pembinaan Jasmani Petugas
DUGAAN RED FLAG KEUANGAN BANK LAMPUNG : LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA SIAP GELAR AKSI DEMONSTRASI 4 JUNI 2026

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:52 WIB

Sigap Dan Humanis: Polsek Gunung Malela Amankan Odgj Yang Gali Kuburan, Koordinasi Lintas Instansi Untuk Penanganan Terbaik

Senin, 16 Maret 2026 - 00:56 WIB

Tuding Polsek Bangun Tutup Mata, Cek Faktanya: Polisi Langsung Gerak, Tak Ada Perjudian di Lokasi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:35 WIB

Membangun Ukhuwah Islamiyah, Kapolres Simalungun Wakili Kapolda Sumut Gelar Safari Ramadan Bersama Ulama

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:12 WIB

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Cek Langsung 6 Pos Ops Ketupat Toba 2026: Pastikan Kesiapan Personel, Sarana, dan Pelayanan Optimal untuk Pemudik

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:54 WIB

Ikuti Panen Raya, Kapolres Simalungun Semangati Warga Lapas: “Jadikan Pengalaman Ini Bekal Kembali ke Masyarakat”

Minggu, 11 Januari 2026 - 22:50 WIB

Hari Libur Tetap Siaga! Polres Simalungun Kawal Keamanan dari Gereja hingga Wisata Parapat, 30 Personel Beraksi

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:09 WIB

Himbauan Kanit Gakkum Polres Simalungun: Lalai Berkendara Bisa Dipenjara 6 Tahun, Disiplin Kunci Keselamatan!

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:08 WIB

Residivis Narkoba Kena Batunya! Polsek Bosar Maligas, Gercep Amankan Pemain Lama

Berita Terbaru