Nasionaldetik.com, – 18 Maret 2026 Slogan pembangunan yang digadang-gadang demi kesejahteraan rakyat hancur berkeping-keping bersama material bangunan Pasar Ploso yang ambruk pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 01:00 WIB.
Suasana mencekam menyelimuti ratusan pedagang dan pengunjung saat bangunan yang “baru seumur jagung” itu rata dengan tanah, meninggalkan tanda tanya
Apakah ini bencana alam atau bencana moral akibat praktik korupsi?
Konstruksi Rapuh Berbiaya Miliaran
Proyek revitalisasi yang menelan anggaran miliaran rupiah dari APBD Provinsi Jawa Timur ini terbukti hanya menjadi monumen kegagalan.
Bangunan ini baru saja dinyatakan selesai pada bulan , namun hanya dalam hitungan bulan, struktur tersebut gagal menahan bebannya sendiri. Publik kini bertanya-tanya, kemana larinya aliran dana miliaran tersebut jika kualitas material yang dihasilkan justru membahayakan nyawa?
Pelanggaran UU Bangunan Gedung dan Perppu Cipta Kerja Lembaga Bantuan Hukum (LBHAM) langsung melayangkan kritik pedas terhadap penyelenggaraan bangunan ini. Berdasarkan Pasal 24 angka 38 Perppu Cipta Kerja (perubahan Pasal 40 ayat 2 UU Bangunan Gedung), setiap pemilik bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Jika bangunan ini beroperasi tanpa PBG yang sah, maka ini adalah pelanggaran hukum telanjang. Kami menduga ada proses yang dipaksakan atau sengaja dilompati demi kepentingan tertentu,” tegas pihak LBHAM. Sesuai Pasal 24 angka 43 Perppu Cipta Kerja, sanksi administratif hingga pidana harus membayangi pihak-pihak terkait.
Analisis Investigasi: Tiga Dosa Besar Proyek Ploso
Kajian awal di lapangan menunjukkan adanya tiga indikasi kuat penyebab tragedi ini:
Adanya malapraktik dalam perhitungan struktur dan pengawasan lapangan yang “tidur” saat pengerjaan berlangsung.
Celah lebar dalam proses tender yang diduga dikondisikan, berujung pada pengurangan spesifikasi kualitas material demi meraup keuntungan pribadi (korupsi).
Mandulnya fungsi pengawasan DPRD Jombang. Legislatif dituding hanya menjadi “tukang stempel” kebijakan eksekutif tanpa melakukan check and balances yang nyata di lapangan.
Bupati Harus Bertanggung Jawab, APH Jangan “Tidur”
Rakyat tidak butuh sekadar permintaan maaf.
Kami menuntut pertanggungjawaban penuh dari Bupati Jombang atas kegagalan pengawasan ini. Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Jaksa hingga Kepolisian, didesak segera turun gunung melakukan penyelidikan menyeluruh. Jangan biarkan “tikus-tikus kantor” bersembunyi di balik reruntuhan gedung yang mereka bangun dengan keserakahan.
Tim Investigasi Redaksi







































