Nasionaldetik.com,—- 17 Maret 2026
Rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih (KDMP) Desa Sitiarjo terhenti total. Padahal konsep dan rencana awal sudah matang, bahkan lahan yang akan digunakan adalah milik desa sendiri dan lokasinya strategis dekat pemukiman warga – kondisi ideal untuk kemudahan akses anggota koperasi dan masyarakat luas. Namun hingga kini, tidak ada satupun langkah nyata atau klarifikasi resmi dari pihak terkait untuk menggerakkan proyek yang seharusnya berdampak positif bagi ekonomi lokal.
Koperasi Merah Putih yang dipimpin Ketua Donny; Pemerintah Desa (Pemdes) Sitiarjo yang dikepalai Kepala Desa (Kades) yang belum memberikan tanggapan apapun; Kecamatan Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang sebagai tingkat pemerintahan yang seharusnya mengawasi.
Korban: Ribuan anggota koperasi yang berharap fasilitas baru untuk kegiatan usaha, pertemuan, dan akses layanan ekonomi; Masyarakat desa yang berpotensi mendapatkan lapangan kerja dan kemudahan transaksi ekonomi dari keberadaan gedung tersebut.
Sepakatan awal terkait penggunaan lahan dan persetujuan pembangunan telah disepakati pada Januari 2026. Namun hingga saat ini (Maret 2026), lewat lebih dari dua bulan lamanya – tidak ada satu pun jawaban tertulis atau verbal resmi dari Kades. Waktu yang seharusnya digunakan untuk persiapan teknis, perizinan, dan pemilihan kontraktor justru terbuang percuma karena ketidakjelasan dari pihak pemdes.
Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Lokasi lahan yang diusulkan bahkan dekat dengan pemukiman warga – bukan di area terpencil atau memiliki konflik kepemilikan yang kompleks. Kondisi geografis yang mendukung justru tidak dimanfaatkan karena hambatan internal dari pemerintahan desa sendiri.
Pertanyaan besar yang harus dijawab publik:
Apakah karena ketidakkomitmenan Kades terhadap program ekonomi masyarakat? Ataukah ada masalah internal pemdes yang tidak diungkapkan? Atau bahkan ada intervensi atau kepentingan tersembunyi yang membuat proses pembangunan terhenti? Tidak adanya klarifikasi membuat spekulasi buruk berkembang di tengah masyarakat – mulai dari dugaan kurangnya kapasitas manajemen hingga dugaan praktik yang tidak transparan.
Padahal, koperasi adalah ujung tombak perekonomian rakyat desa. Hambatan yang datang dari pemdes sendiri bukan hanya menyia-nyiakan kesempatan, melainkan juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan.
1. Kades HARUS segera memberikan klarifikasi tertulis terkait alasan penundaan dan langkah selanjutnya – tidak boleh lagi diam dan menyia-nyiakan waktu.
2. Kecamatan Sumber Manjing Wetan harus melakukan audit dan pengawasan langsung untuk mengungkap akar permasalahan dan memastikan proses berjalan sesuai aturan.
3. Koperasi Merah Putih perlu mengajukan permohonan resmi dengan batasan waktu tanggapan agar tidak terus terjebak dalam ketidakpastian.
4. Masyarakat desa memiliki hak untuk menuntut transparansi – baik melalui rapat desa maupun saluran komunikasi resmi untuk mengetahui kondisi sebenarnya dari proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan desa.
Jika tidak segera ditangani, pembangunan KDMP bukan hanya terhenti – melainkan akan menjadi bukti nyata bagaimana hambatan dari dalam bisa membunuh potensi kemajuan ekonomi desa.
Reporter Sunarto







































