Polsek Medan Tuntungan Gulung Komplotan Pencurian Kaca Spion Mobil Mewah dan Curanmor

- Redaksi

Selasa, 16 Januari 2024 - 14:12 WIB

40137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan
Polsek Medan Tuntungan kembali gulung dua dari lima orang pelaku komplotan pencurian kaca spion mobil mewah dan sepeda motor di berbagai tempat di Medan.

Kedua pelaku itu yakni Muhammad Reza (26) warga Medan dan Zul Muhamad Nur (23) warga Medan. Sedangkan lima tersangka yang masuk DPO yakni Putra, Sopian, Bowo, Akbar warga Medan. ” Yang masuk DPO segera menyerahkan diri di kantor polisi terdekat sebelum diambil tindakan tegas oleh pihak Polrestabes Medan, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Kata Kombes Teddy John Sahala Marbun, para pelaku melakukan aksi itu pada pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Rinte, Komplek Kejaksaan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Timur. Kemudian pada tanggal 26 Juni 2023 di Jalan Bunga Rinte dengan kerugian sepeda motor NMax dan Vario dan juga di Setia Budi yang hilang Vario. “Korban yang sudah membuat laporan di Polsek Medan Timur yakni Samsir Romaizar (59) warga Jalan Bunga Rinte dan Sabina (19) warga Jalan Tanjung Harapan, Indragiri Hilir, ” papar Kombes Teddy Marbun.

Kedua pelaku ditangkap pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Yos Sudarso dan di Hotel Bogenvil Jalan Setia Budi Medan. “Keduanya ditangkap lagi santai dan berkat CCTV kedua pelaku diboyong ke komando Polsek Medan Tuntingan, ” paparnya.
Katanya berkat laporan dan dilakukan penyelidikan di TKP dan menyita sebuah CCTV para pelaku yang sudah diketahui ciri – cirinya diburu petugas, hasilnya pelaku Muhamad Nur ditangkap di Jalan Kolonel Yos Sudarso dan Muhamad Reza ditangkap di Hotel Bogenvil Jalan Setia Budi Medan.

Baca Juga :  Seminar Fidusia di Kabupaten Karo: Langkah Kemenkumham Meningkatkan Layanan Hukum dan Kepastian Hukum

Dari pelaku ini, petugas menyita tiga unit sepeda motor bermacam merek tanpa plat, dua buah anak kunci T, satu unit sepeda motor Scoopy BK 2116 AKR, satu buah mancis, dua buah ponsel android, satu buah jam tangan dan CCTV. “Para pelaku melanggar Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana. Saat ini sudah dijebloskan ke penjara, ” tandas Kombes Teddy Marbun.(AVID/rel)

Berita Terkait

Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas
Pelantikan Ketua Sempurna Sembiring dan Jajaran Pengurus PP PAC Medan Tuntungan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru