Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung, Tiga Orang Jadi Tersangka

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:05 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan mengungkap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Selasa (27/10/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut,

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami menemukan dua unit truk Hino berwarna hijau di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 240 jeriken berisi sekitar 8.400 liter solar subsidi dan mengamankan delapan orang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Deddy.

Dari delapan orang yang diamankan, polisi menetapkan tiga orang berinisial P (40), warga Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan; S (44), warga Kota Cilegon, Banten; dan MN (26), warga Kota Sukabumi, Jawa Barat, sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Di lokasi tersebut, petugas memeriksa dua unit truk Hino bernomor polisi B 9228 BEV dan B 9376 BEV. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan 240 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi solar subsidi, dengan total volume sekitar 8.400 liter.

“Selain BBM dan kedua truk tersebut, polisi menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna putih bernomor polisi 8733 TT, satu mesin penyedot, serta uang tunai Rp 4.436.000 diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar subsidi tersebut” lanjut AKBP Deddy

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*)

Berita Terkait

QUO VADIS SERTIPIKAT HALAL : MENGAPA BUKAN SERTIPIKAT HARAM SAJA ?
ASDP Operasikan KMP Portlink III di Lintasan Merak–Bakauheni, Perkuat Layanan Penyeberangan
PEMBUKAAN PORPROV JATENG 2026 CABANG OLAHRAGA TENIS MEJA DIGELAR DI AMBARAWA
RDP Bersama Bupati Pringsewu Tak Temukan Titik Terang, Kuasa Hukum Warga Siapkan Gugatan ke PTUN
Diduga Pemkab Tanggamus Tahan Tunjangan Sertifikasi PPPK, Ratusan Guru Belum Terima Pembayaran Hingga 6 Bulan Dari Tahun 2025
Lampung Selatan Siapkan 9 Lokasi Perlombaan MTQ ke-53 Tingkat Provinsi Lampung
Cegah Bullying di Sekolah, Polres Lamsel Edukasi 430 Siswa MAN 1 Lampung Selatan
Perempuan Muda dalam Politik: Antara Kesempatan dan Tanggung Jawab

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:52 WIB

AROMA SENGIT DI JALAN SEMERU: KANDANG LIAR DI TENGAH PERMUKIMAN RESAHKAN WARGA, LURAH BANJARDOWO DINILAI LEMAH RESPONS

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Kunjungi Wilayah Perbatasan Kuningan-Majalengka, Dandim Ingatkan Hal Ini ke Anggota

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Sambut gagasan besar Gus Ipang Wahid : BEM PTNU siap kawal transformasi digital PBNU

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Pesta Pora di Atas Penderitaan Warga: Anggaran Miliaran Jombang Fest 2026 Dicibir, Seniman Dilecehkan, Rakyat Krisis Air Bersih

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Dalem Santri, Sang Pembuka Jalan Cikal Bakal Purwakarta yang Jejak Sejarahnya Tak Boleh Dilupakan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Polri Hadir dalam Seminar Nasional Hari Santri 2026, Perkuat Moderasi Beragama Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:16 WIB

RDP Bersama Bupati Pringsewu Tak Temukan Titik Terang, Kuasa Hukum Warga Siapkan Gugatan ke PTUN

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:23 WIB

*Cuaca Tak Menentu, Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Pastikan Kondisi Prajurit Tetap Terjaga* 

Berita Terbaru