WNI Pekalongan Jawa Tengah Dituduh warga negara Yaman mencari Keadilan

- Redaksi

Kamis, 11 Januari 2024 - 16:57 WIB

40195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,

Dasep Rahman. SH.,MH. Kuasa hukum Mohammed alias Mohammed Harun Basalamah menjelaskan bahwa penangkapan kliennya di Pekalongan oleh pihak imigrasi cacat hukum karena tidak didasari alat bukti yg kuat, lebih lanjut Dasep mengatakan klienny di duga oleh pihak imigrasi sebagai warga negara Yaman berujung ke penangkapan dan penempatan di rumah tahanan Detensi Imigrasi, akan tetapi yang membuat heran kami sudah hampir 3 tahun dilakukan penahanan/penempatan diruang Detensi Imigrasi tanpa ada kejelasan hukum lebih lanjut, ungkap Dasep.

Baca Juga :  Chairum Lubis, SH: Jumat Barokah Membawa Berkah bagi Kita Semua

Selanjutnya Dasep menyampaikan kepada Media bahwa kami sebagai kuasa hukum Mohammed melakukan upaya hukum Prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencari ke Adilan.

Petugas PPNS imigrasi sesuai peraturan dalam melakukan penyidikan harus sesuai dengan KUHAP Sah dan tidaknya penangkapan, penempatan/penahanan Detensi Klien kami harus di uji dahulu di pengadilan semuanya sudah di atur dalam KUHAP, ungkap Dasep.

Praperadilan Klien kami di PN Jaksel terdaftar dengan register perkara No.3/Pid.pra/2024/PN.jaksel.

Berita Terkait

Ferry Sibarani Lantik Pengurus PPDI se-Sumut Periode 2025–2029: Tegaskan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi
Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 20:31 WIB

Sekda Nukman Apresiasi Polres Lampung Barat Luncurkan SPPG: Wujud Nyata Kepedulian Terhadap Gizi dan Kesehatan Masyarakat

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:09 WIB

Kembali Terpilih Jadi Ketua PMI Lambar, Parosil Mabsus Sampaikan Selamat Kepada Edi Novial.

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:21 WIB

Parosil Mabsus Beri Arahan Tegas: “Gerak Cepat, Sinergi Kuat, Demi Lampung Barat yang Lebih Baik!

Senin, 21 Juli 2025 - 12:33 WIB

Kejari Lampung Barat Luncurkan Dua Program Unggulan: Wujud Nyata Dukungan Asta Cita Pemerintah

Minggu, 20 Juli 2025 - 07:49 WIB

Sukses Digelar Selama Dua Hari, Festival Sekala Bekhak Akhirnya Ditutup Parosil Mabsus.

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Bupati Membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Pembangunan (Rakor POP) Triwulan II 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 21:43 WIB

“Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Pemkab Lampung Barat Teken MoU dengan Kejari Lampung Barat di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”

Senin, 14 Juli 2025 - 20:50 WIB

Keren Pembangunan di desa teba liokh Warga Menghadiahi Doa Buat Presiden Prabowo Bupati Lampung Barat Dan Jajarannya

Berita Terbaru