Ruang Hukum Bukan Ruang Spekulasi: Menunggu Fakta Terungkap dalam Penyelidikan Polda Sulsel

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:43 WIB

50113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 24 Juni 2026  Tidak semua persoalan rumah tangga berakhir di ruang keluarga atau meja mediasi. Dalam kondisi tertentu, konflik personal dapat bertransformasi menjadi persoalan hukum yang melibatkan aparat penegak hukum dan mekanisme penyelidikan resmi.
Fenomena itulah yang kini terlihat dalam perkara yang menyeret nama Agus Salim Harahap.

Berdasarkan informasi yang beredar, pada 20 Mei 2026 seorang perempuan bernama (R H)melaporkan suaminya, (ASH) Harahap, ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan seorang perempuan bernama ( S ).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (SP Lidik) Nomor: 326/V/RES.1.24/2026/DITRES PPA dan PPO tertanggal 26 Mei 2026. Secara prosedural, langkah tersebut menunjukkan bahwa laporan yang diajukan dinilai memenuhi syarat untuk dilakukan pendalaman awal oleh penyidik.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 23 Juni 2026 ketika (ASH) menerima surat panggilan dari Unit 2 Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulsel berdasarkan Surat Nomor: B/424/VI/RES.1.24/2026/DITRES PPA dan PPO.

Dalam perspektif hukum, penting dipahami bahwa penerbitan SP Lidik maupun pemanggilan seseorang oleh penyidik bukanlah bentuk penetapan kesalahan. Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses pencarian fakta untuk menentukan apakah terdapat peristiwa pidana yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa ketika sebuah laporan telah memasuki tahap penyelidikan dan pemanggilan resmi, perkara tersebut telah bergerak keluar dari ranah isu atau spekulasi semata. Proses hukum menuntut adanya pengumpulan keterangan, pemeriksaan dokumen, serta verifikasi terhadap setiap informasi yang disampaikan para pihak.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyentuh dua dimensi sekaligus: dimensi privat dalam kehidupan rumah tangga dan dimensi publik dalam penegakan hukum. Ketika konflik domestik dibawa ke jalur hukum, maka penilaiannya tidak lagi semata berdasarkan persepsi, melainkan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Di tengah berkembangnya berbagai narasi dan opini di ruang publik, masyarakat perlu menempatkan perkara ini secara proporsional. Dugaan yang dilaporkan belum tentu terbukti, sebagaimana bantahan atau penyangkalan juga belum tentu mengakhiri proses hukum. Pada akhirnya, yang menjadi ukuran bukanlah banyaknya perbincangan, melainkan kualitas dan kekuatan alat bukti yang berhasil dihadirkan dalam proses penyelidikan.

Karena itu, perhatian publik seharusnya tidak hanya terfokus pada siapa yang dilaporkan atau siapa yang menjadi sorotan, melainkan pada bagaimana proses hukum dijalankan secara objektif, profesional, dan transparan.

Penyidik kini memegang peran penting untuk memastikan setiap fakta diuji secara cermat. Apakah perkara ini nantinya memenuhi unsur yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya atau justru berhenti pada tahap penyelidikan, seluruhnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.

Sampai saat ini, (ASH) maupun (S) masih berstatus sebagai pihak yang disebut dalam laporan. Keduanya tetap memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan Indonesia.

Terbitnya SP Lidik dan pemanggilan resmi memang menunjukkan bahwa laporan tersebut sedang diproses secara serius oleh kepolisian. Namun dalam negara hukum, kesimpulan tidak boleh dibangun di atas asumsi, melainkan harus lahir dari fakta yang dapat dibuktikan secara sah.

Pada akhirnya, ruang hukum adalah ruang pembuktian. Di sanalah setiap keterangan diuji, setiap tuduhan diverifikasi, dan setiap pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan versinya sebelum sebuah kesimpulan hukum dapat ditetapkan.

(Suprani IWO-I)

Berita Terkait

Perumahan Taman Toraja Mandiri Kelola Lingkungan: 800 Unit Yang Terhuni 450 Unit Rumah Perlu Perhatian Serius Armada Kebersihan
PRAJURIT KODIM 0210/TU: “KAMI SAYANG SAMA KALIAN, JANGAN LEPAS MASKER SAAT BEPERGIAN DAN BERAKTIVITAS DI LUAR RUMAH”
KORAMIL JAJARAN KODIM 0210/TU GERAK CEPAT SEBAR SELEBARAN PENERIMAAN CALON PRAJURIT TNI
Satukan Langkah Membangun Negeri, Dansatgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi Fokus Buka Akses Desa
Dari Sibongkaras untuk Indonesia, TMMD ke-130 Hadirkan Pembangunan yang Menyentuh Desa
Empat Hari di Sibongkaras, Satgas TMMD Ke-130 Terus Berpacu Membuka Akses Jalan Desa
Baru Empat Hari, Pembukaan Jalan TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Capai 530 Meter di Sibongkaras
Keroyok Pengerjaan RTLH, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi Bergerak Cepat di Sibongkaras

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda untuk Tahun 2027

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Bupati Karo Dorong Pembenahan Drainase Untuk Antisipasi Genangan Saat Hujan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Polsek Kutabuluh Laksanakan Subuh Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Polri Bersama Masyarakat, Polsek Berastagi Sapa Warga dan Bantu Pendataan Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 18 Oktober 2026 - 01:13 WIB

Raja Edward Sebayang Turun ke Uruk Biru Pametar, Serap Aspirasi Petani dan Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Usaha

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Green Policing – Cegah Tanah Longsor, Polres Karo Tanam 100 Pohon di Desa Sukandebi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Waka Polres Karo Gelar Jumat Keliling di Masjid Al Ikhlas, Ajak Jemaah Jaga Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Polsek Barusjahe Sosialisasikan Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Desa Tangkidik

Berita Terbaru