Ruang Hukum Bukan Ruang Spekulasi: Menunggu Fakta Terungkap dalam Penyelidikan Polda Sulsel

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:43 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 24 Juni 2026  Tidak semua persoalan rumah tangga berakhir di ruang keluarga atau meja mediasi. Dalam kondisi tertentu, konflik personal dapat bertransformasi menjadi persoalan hukum yang melibatkan aparat penegak hukum dan mekanisme penyelidikan resmi.
Fenomena itulah yang kini terlihat dalam perkara yang menyeret nama Agus Salim Harahap.

Berdasarkan informasi yang beredar, pada 20 Mei 2026 seorang perempuan bernama (R H)melaporkan suaminya, (ASH) Harahap, ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan seorang perempuan bernama ( S ).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (SP Lidik) Nomor: 326/V/RES.1.24/2026/DITRES PPA dan PPO tertanggal 26 Mei 2026. Secara prosedural, langkah tersebut menunjukkan bahwa laporan yang diajukan dinilai memenuhi syarat untuk dilakukan pendalaman awal oleh penyidik.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 23 Juni 2026 ketika (ASH) menerima surat panggilan dari Unit 2 Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulsel berdasarkan Surat Nomor: B/424/VI/RES.1.24/2026/DITRES PPA dan PPO.

Dalam perspektif hukum, penting dipahami bahwa penerbitan SP Lidik maupun pemanggilan seseorang oleh penyidik bukanlah bentuk penetapan kesalahan. Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses pencarian fakta untuk menentukan apakah terdapat peristiwa pidana yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa ketika sebuah laporan telah memasuki tahap penyelidikan dan pemanggilan resmi, perkara tersebut telah bergerak keluar dari ranah isu atau spekulasi semata. Proses hukum menuntut adanya pengumpulan keterangan, pemeriksaan dokumen, serta verifikasi terhadap setiap informasi yang disampaikan para pihak.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyentuh dua dimensi sekaligus: dimensi privat dalam kehidupan rumah tangga dan dimensi publik dalam penegakan hukum. Ketika konflik domestik dibawa ke jalur hukum, maka penilaiannya tidak lagi semata berdasarkan persepsi, melainkan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Di tengah berkembangnya berbagai narasi dan opini di ruang publik, masyarakat perlu menempatkan perkara ini secara proporsional. Dugaan yang dilaporkan belum tentu terbukti, sebagaimana bantahan atau penyangkalan juga belum tentu mengakhiri proses hukum. Pada akhirnya, yang menjadi ukuran bukanlah banyaknya perbincangan, melainkan kualitas dan kekuatan alat bukti yang berhasil dihadirkan dalam proses penyelidikan.

Karena itu, perhatian publik seharusnya tidak hanya terfokus pada siapa yang dilaporkan atau siapa yang menjadi sorotan, melainkan pada bagaimana proses hukum dijalankan secara objektif, profesional, dan transparan.

Penyidik kini memegang peran penting untuk memastikan setiap fakta diuji secara cermat. Apakah perkara ini nantinya memenuhi unsur yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya atau justru berhenti pada tahap penyelidikan, seluruhnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.

Sampai saat ini, (ASH) maupun (S) masih berstatus sebagai pihak yang disebut dalam laporan. Keduanya tetap memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan Indonesia.

Terbitnya SP Lidik dan pemanggilan resmi memang menunjukkan bahwa laporan tersebut sedang diproses secara serius oleh kepolisian. Namun dalam negara hukum, kesimpulan tidak boleh dibangun di atas asumsi, melainkan harus lahir dari fakta yang dapat dibuktikan secara sah.

Pada akhirnya, ruang hukum adalah ruang pembuktian. Di sanalah setiap keterangan diuji, setiap tuduhan diverifikasi, dan setiap pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan versinya sebelum sebuah kesimpulan hukum dapat ditetapkan.

(Suprani IWO-I)

Berita Terkait

Kapolres Pasuruan Mangkir RDP, Koorwil BEM PTNU Jatim Kawal Ketat dan Desak Transparansi Polda Jatim Atas Tragedi Beji
*Turun ke Titik Kritis Singkawang, Dansesko TNI Pantau Aksi Pasis Dikreg LVI dan Dorong Kolaborasi Antar-Lembaga Atasi Karhutla*
Sebut Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Sebagai Karya Informasi Bodong, Pimred Ir. Edi Supriadi Desak Aparat Tindak Oknum Media Penyebar Hoaks
*Terjun ke Karang Bintang, Tim Mabes TNI Edukasi Warga Dampak Kesehatan Ekonomi Karhutla*
MENJAGA INTEGRITAS DARI GERBANG SELEKSI, WASDAL SPERSAL HADIR DI KODAERAL I ‎
Sodoran Tangan yang Ditepis: Sinyal Pengafkiran Gerbong Politik Jombang
Anggaran Rp1,7 Miliar Menguap di Proyek GSG Tigaraksa, DTRB Kab. Tangerang Bungkam?
Hukum Cuma Papan Nama? Tambang Diduga Ilegal Bebas Keruk Landskap Ciwandan Cilegon

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:23 WIB

Kapolres Pasuruan Mangkir RDP, Koorwil BEM PTNU Jatim Kawal Ketat dan Desak Transparansi Polda Jatim Atas Tragedi Beji

Rabu, 2 September 2026 - 21:20 WIB

*Turun ke Titik Kritis Singkawang, Dansesko TNI Pantau Aksi Pasis Dikreg LVI dan Dorong Kolaborasi Antar-Lembaga Atasi Karhutla*

Rabu, 2 September 2026 - 21:11 WIB

Sebut Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Sebagai Karya Informasi Bodong, Pimred Ir. Edi Supriadi Desak Aparat Tindak Oknum Media Penyebar Hoaks

Rabu, 2 September 2026 - 21:04 WIB

*Terjun ke Karang Bintang, Tim Mabes TNI Edukasi Warga Dampak Kesehatan Ekonomi Karhutla*

Rabu, 2 September 2026 - 20:18 WIB

MENJAGA INTEGRITAS DARI GERBANG SELEKSI, WASDAL SPERSAL HADIR DI KODAERAL I ‎

Rabu, 2 September 2026 - 18:11 WIB

Anggaran Rp1,7 Miliar Menguap di Proyek GSG Tigaraksa, DTRB Kab. Tangerang Bungkam?

Rabu, 2 September 2026 - 18:07 WIB

Hukum Cuma Papan Nama? Tambang Diduga Ilegal Bebas Keruk Landskap Ciwandan Cilegon

Rabu, 2 September 2026 - 18:01 WIB

Monitoring MBG di SPPG Tiga Dara Majalengka, Danramil Pastikan Standar Kebersihan Terpenuhi

Berita Terbaru