Media Meteor Indonesia Bantah Keterlibatan dalam Praktik Pengondisian Solar Ilegal Wilayah Tegal,Brebes dan Pekalongan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:23 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

​Nasionaldetik.com, – 24 Juni 2026 PT Media Meteor Indonesia secara resmi mengeluarkan klarifikasi tegas terkait adanya isu yang mengaitkan nama seseorang berinisial “Lisa” dengan perusahaan media tersebut dalam praktik ilegal, khususnya terkait “pengondisian” solar ilegal di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah.

​Manajemen PT Media Meteor Indonesia memastikan bahwa informasi tersebut merupakan klaim sepihak yang tidak benar, tidak memiliki dasar, dan tidak berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur PT Media Meteor Indonesia, Andry Prayitna, S.T., menyusul laporan serta pengaduan masyarakat terkait adanya oknum yang menyalahgunakan identitas perusahaan di wilayah Indramayu dan sekitarnya.

​”Kami menegaskan bahwa PT Media Meteor Indonesia tidak pernah memberikan penugasan, instruksi, maupun keterlibatan apa pun dalam praktik pengondisian solar ilegal yang melibatkan pihak yang mengaku bernama Lisa. Kami secara tegas menyatakan tidak mengenal individu tersebut,” ujar Andry dalam keterangan persnya, Selasa (23/6/2026).

​Manajemen menilai tindakan pencatutan nama ini tidak hanya merugikan kredibilitas PT Media Meteor Indonesia, tetapi juga berpotensi dikategorikan sebagai tindakan penipuan yang merugikan masyarakat luas.

​Langkah Hukum dan Dasar Perundang-undangan

​Menanggapi penyalahgunaan identitas tersebut, Divisi Hukum PT Media Meteor Indonesia, Helmy, S.H., menegaskan bahwa perusahaan akan menempuh jalur hukum untuk melindungi nama baik lembaga. Ia memaparkan beberapa dasar hukum yang dapat menjerat pelaku, di antaranya:

​UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE: Terkait potensi manipulasi informasi dan identitas untuk kepentingan tidak sah guna mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum.

​Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023: Mengatur tindak pidana bagi seseorang yang menggunakan tipu muslihat, rangkaian kata bohong, atau menggunakan nama dan kedudukan palsu untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau uang. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.

​Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Terkait pencemaran nama baik badan hukum, di mana perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik melalui lisan maupun tulisan dapat diancam pidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan.

​UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Mengingat profesi wartawan melekat pada tanggung jawab etika dan legalitas perusahaan, penggunaan identitas pers secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap integritas profesi.

​”Kami sedang menyiapkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk somasi tertulis. Jika oknum tersebut tidak menunjukkan iktikad baik atau masih terus beroperasi, kami tidak akan segan-segan melaporkan perkara ini secara resmi ke pihak kepolisian agar tidak ada korban lebih lanjut di masyarakat,” tegas Helmy.

​Imbauan Kepada Masyarakat

​PT Media Meteor Indonesia mengimbau seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak swasta untuk lebih waspada dan selektif. Perusahaan meminta masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai perwakilan atau wartawan MeteorNews.

​Untuk memastikan validitas identitas wartawan resmi, masyarakat dapat menghubungi kantor redaksi melalui saluran resmi atau memverifikasi langsung melalui situs web dan media sosial PT Media Meteor Indonesia yang terdaftar secara resmi.

​Reporter: Tim Redaksi

Berita Terkait

Kapolres Pasuruan Mangkir RDP, Koorwil BEM PTNU Jatim Kawal Ketat dan Desak Transparansi Polda Jatim Atas Tragedi Beji
*Turun ke Titik Kritis Singkawang, Dansesko TNI Pantau Aksi Pasis Dikreg LVI dan Dorong Kolaborasi Antar-Lembaga Atasi Karhutla*
Sebut Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Sebagai Karya Informasi Bodong, Pimred Ir. Edi Supriadi Desak Aparat Tindak Oknum Media Penyebar Hoaks
*Terjun ke Karang Bintang, Tim Mabes TNI Edukasi Warga Dampak Kesehatan Ekonomi Karhutla*
MENJAGA INTEGRITAS DARI GERBANG SELEKSI, WASDAL SPERSAL HADIR DI KODAERAL I ‎
Sodoran Tangan yang Ditepis: Sinyal Pengafkiran Gerbong Politik Jombang
Anggaran Rp1,7 Miliar Menguap di Proyek GSG Tigaraksa, DTRB Kab. Tangerang Bungkam?
Hukum Cuma Papan Nama? Tambang Diduga Ilegal Bebas Keruk Landskap Ciwandan Cilegon

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:23 WIB

Kapolres Pasuruan Mangkir RDP, Koorwil BEM PTNU Jatim Kawal Ketat dan Desak Transparansi Polda Jatim Atas Tragedi Beji

Rabu, 2 September 2026 - 21:20 WIB

*Turun ke Titik Kritis Singkawang, Dansesko TNI Pantau Aksi Pasis Dikreg LVI dan Dorong Kolaborasi Antar-Lembaga Atasi Karhutla*

Rabu, 2 September 2026 - 21:11 WIB

Sebut Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Sebagai Karya Informasi Bodong, Pimred Ir. Edi Supriadi Desak Aparat Tindak Oknum Media Penyebar Hoaks

Rabu, 2 September 2026 - 21:04 WIB

*Terjun ke Karang Bintang, Tim Mabes TNI Edukasi Warga Dampak Kesehatan Ekonomi Karhutla*

Rabu, 2 September 2026 - 20:18 WIB

MENJAGA INTEGRITAS DARI GERBANG SELEKSI, WASDAL SPERSAL HADIR DI KODAERAL I ‎

Rabu, 2 September 2026 - 18:11 WIB

Anggaran Rp1,7 Miliar Menguap di Proyek GSG Tigaraksa, DTRB Kab. Tangerang Bungkam?

Rabu, 2 September 2026 - 18:07 WIB

Hukum Cuma Papan Nama? Tambang Diduga Ilegal Bebas Keruk Landskap Ciwandan Cilegon

Rabu, 2 September 2026 - 18:01 WIB

Monitoring MBG di SPPG Tiga Dara Majalengka, Danramil Pastikan Standar Kebersihan Terpenuhi

Berita Terbaru