Nasional detik.com,Bandar Lampung — Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Anak Lampung (DPP FOKAL) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (4/2/2026). Kedatangan ini bermaksud untuk menagih progres laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi irigasi di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung.
Ketua Umum DPP FOKAL, Abzari Zahroni atau yang akrab disapa Bung Roni, menyatakan bahwa laporan tersebut sebelumnya telah dilayangkan pada 15 Januari 2026. Laporan tersebut menyoroti proyek senilai Rp48 miliar tahun anggaran 2025 yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero).
Status Laporan di Kejati Lampung
Berdasarkan koordinasi dengan pihak kejaksaan, Roni menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap kajian teknis.
“Pihak Kejati menyampaikan laporan kami sudah diterima. Saat ini sedang dikaji secara teknis untuk menentukan apakah akan ditangani oleh bidang Intelijen atau Pidana Khusus (Pidsus),” ungkap Roni.
Pihak Kejati Lampung juga menginformasikan bahwa proyek yang tersebar di 33 titik pada delapan kabupaten tersebut saat ini masih berjalan. Berdasarkan koordinasi dengan Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, kontraktor mendapatkan perpanjangan waktu kontrak hingga 19 Februari 2026.
Soroti Dugaan Kecurangan Teknis
Meski menghargai langkah Kejati, Bung Roni menegaskan bahwa indikasi yang dilaporkan pihaknya bukan sekadar masalah administrasi, melainkan merujuk pada aspek teknis pekerjaan di lapangan.
> “Kami melaporkan adanya dugaan pengurangan volume dan kualitas pekerjaan yang mengarah pada perbuatan curang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
>
Ia berharap aparat penegak hukum tidak terpaku pada mekanisme administrasi internal kementerian. Menurutnya, dugaan kecurangan fisik dapat diproses hukum tanpa harus menunggu seluruh proses administrasi selesai.
Desak Penundaan Serah Terima (PHO)
DPP FOKAL mendesak BBWS Mesuji Sekampung agar tidak terburu-buru melakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan.
“Jangan sampai PHO dijadikan tameng untuk melegalkan pekerjaan yang diduga bermasalah. Kami meminta proses serah terima dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tambah Roni.
Sebagai langkah lanjutan, DPP FOKAL berkomitmen terus memantau proyek tersebut hingga masa kontrak berakhir. Pihaknya berencana menyerahkan bukti tambahan berupa kesaksian masyarakat dan pekerja lapangan serta temuan baru di titik irigasi lainnya setelah tanggal 19 Februari mendatang.







































