DPP FOKAL Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di Kejati Lampung

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:22 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Bandar Lampung — Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Anak Lampung (DPP FOKAL) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (4/2/2026). Kedatangan ini bermaksud untuk menagih progres laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi irigasi di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung.

Ketua Umum DPP FOKAL, Abzari Zahroni atau yang akrab disapa Bung Roni, menyatakan bahwa laporan tersebut sebelumnya telah dilayangkan pada 15 Januari 2026. Laporan tersebut menyoroti proyek senilai Rp48 miliar tahun anggaran 2025 yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero).

Status Laporan di Kejati Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan koordinasi dengan pihak kejaksaan, Roni menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap kajian teknis.

“Pihak Kejati menyampaikan laporan kami sudah diterima. Saat ini sedang dikaji secara teknis untuk menentukan apakah akan ditangani oleh bidang Intelijen atau Pidana Khusus (Pidsus),” ungkap Roni.

Pihak Kejati Lampung juga menginformasikan bahwa proyek yang tersebar di 33 titik pada delapan kabupaten tersebut saat ini masih berjalan. Berdasarkan koordinasi dengan Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, kontraktor mendapatkan perpanjangan waktu kontrak hingga 19 Februari 2026.

Soroti Dugaan Kecurangan Teknis

Meski menghargai langkah Kejati, Bung Roni menegaskan bahwa indikasi yang dilaporkan pihaknya bukan sekadar masalah administrasi, melainkan merujuk pada aspek teknis pekerjaan di lapangan.

> “Kami melaporkan adanya dugaan pengurangan volume dan kualitas pekerjaan yang mengarah pada perbuatan curang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

>

Ia berharap aparat penegak hukum tidak terpaku pada mekanisme administrasi internal kementerian. Menurutnya, dugaan kecurangan fisik dapat diproses hukum tanpa harus menunggu seluruh proses administrasi selesai.

Desak Penundaan Serah Terima (PHO)

DPP FOKAL mendesak BBWS Mesuji Sekampung agar tidak terburu-buru melakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan.

“Jangan sampai PHO dijadikan tameng untuk melegalkan pekerjaan yang diduga bermasalah. Kami meminta proses serah terima dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tambah Roni.

Sebagai langkah lanjutan, DPP FOKAL berkomitmen terus memantau proyek tersebut hingga masa kontrak berakhir. Pihaknya berencana menyerahkan bukti tambahan berupa kesaksian masyarakat dan pekerja lapangan serta temuan baru di titik irigasi lainnya setelah tanggal 19 Februari mendatang.

 

Berita Terkait

Lepas Control Peredaran Rokok Ilegal di Pekanbaru, Ketua DPC GRIB Berikan Sorotan Tajam Kinerja Kepala Bea Cukai
Apresiasi Tinggi Kinerja Sat Reskrim Polres Tanggamus, Lpakn RI Projamin Dan Forum Wartawan Limau Bersatu: Kinerja Gemilang Dalam Pemberantasan Kejahatan
Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA
Bakti Sosial IPeKB Provinsi Banten Tahun 2026 Salurkan Bantuan GENTING bagi Keluarga Berisiko Stunting di Kecamatan Balaraja
Satu Tahun Zakiyah–Najib, 3.118 Siswa dan 253 Guru Terima Beasiswa
Kabag SDM Polres Tulungagung Monitoring Tanaman Jagung di Desa Bendungan*
TANGKAP MAFIA BAJINGAN ANGGARAN : Sengkarut Anggaran Kendaraan Dinas Musi Rawas Utara: Pemborosan Rp1,8 Miliar Akibat Kelalaian Berjamaah,
KH Imam Jazuli Siapkan Revolusi Tranformatif 5.000 Pesantren, Pengasuh dari 34 Provinsi Digembleng Sepanjang 2026

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:19 WIB

Lepas Control Peredaran Rokok Ilegal di Pekanbaru, Ketua DPC GRIB Berikan Sorotan Tajam Kinerja Kepala Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:28 WIB

Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA

Senin, 25 Mei 2026 - 21:11 WIB

Bakti Sosial IPeKB Provinsi Banten Tahun 2026 Salurkan Bantuan GENTING bagi Keluarga Berisiko Stunting di Kecamatan Balaraja

Senin, 25 Mei 2026 - 21:08 WIB

Satu Tahun Zakiyah–Najib, 3.118 Siswa dan 253 Guru Terima Beasiswa

Senin, 25 Mei 2026 - 15:49 WIB

Kabag SDM Polres Tulungagung Monitoring Tanaman Jagung di Desa Bendungan*

Senin, 25 Mei 2026 - 09:29 WIB

TANGKAP MAFIA BAJINGAN ANGGARAN : Sengkarut Anggaran Kendaraan Dinas Musi Rawas Utara: Pemborosan Rp1,8 Miliar Akibat Kelalaian Berjamaah,

Senin, 25 Mei 2026 - 07:10 WIB

KH Imam Jazuli Siapkan Revolusi Tranformatif 5.000 Pesantren, Pengasuh dari 34 Provinsi Digembleng Sepanjang 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:05 WIB

Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga Ditutup-Tutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum

Berita Terbaru