AMP-MANDAKOR LAPORKAN KE KEJAKSAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DINAS PENDIDIKAN MADINA TAHUN 2025

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:45 WIB

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panyabungan, nasionaldetik.com

4 Februari 2026 —
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Mandailing Natal Anti Korupsi (AMP-MANDAKOR) secara resmi melaporkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal atas dugaan kuat penyimpangan dan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan Tahun Anggaran 2025.

Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan disertai dokumen serta data pendukung yang menunjukkan adanya dugaan mark up anggaran, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak sesuai kontrak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AMP-MANDAKOR mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan terjadi pada sejumlah kegiatan strategis sektor pendidikan, di antaranya pengadaan mobilier di 114 sekolah SMP Negeri dan SD Negeri di berbagai kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan sarat indikasi mark up.

Selain itu, Program Miskin Ekstrem Yang diduga tidak Tersalurkan yang sebagaimana mestinya dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Aliansi juga menyoroti Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 2 Tambangan yang di duga tidak sesuai mutu Standar Teknis Pembangunan.

Begitu juga Beberapa Kontrak yang tidak selesai sesuai Kontrak kerja anggaran tahun 2025 Seperti SD Negeri 385 Lubuk Kapundung dengan nilai pagu Rp950.000.000 dengan harga penawaran Rp 836.000.000 yang diduga tidak memenuhi mutu standar teknis pembangunan dan SD Negeri 268 Aek Nabara Nilai Pagu Rp 500.000.000 dengan harga penawaran Rp 455.000.000 tidak Selesai sesuai jadwal Kontrak kerja anggaran tahun 2025 dan diduga tidak sesuai mutu Standar Teknis Pembangunan. Tidak hanya itu, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya SD Negeri 394 Singkuang dengan nilai pagu Rp750.000.000 dan harga penawaran Rp670.000.000 turut dilaporkan karena diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan tidak selesai sesuai jadwal kontrak Tahun Anggaran 2025.

AMP-MANDAKOR menilai dugaan penyimpangan ini sebagai bentuk kejahatan serius yang mencederai dunia pendidikan serta merampas hak peserta didik untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak.

“Kami menduga kuat telah terjadi praktik penyalahgunaan anggaran pendidikan yang sistematis. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi patut diduga sebagai tindak pidana korupsi yang harus diusut tuntas,” tegas Pajarurrahman perwakilan AMP-MANDAKOR.

Aliansi mendesak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, serta membuka hasil penanganan perkara ini secara transparan kepada publik.

AMP-MANDAKOR menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pelaporan semata dan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk komitmen perjuangan melawan korupsi di Kabupaten Mandailing Natal,

(Magrifatulloh)

 

Berita Terkait

Lepas Control Peredaran Rokok Ilegal di Pekanbaru, Ketua DPC GRIB Berikan Sorotan Tajam Kinerja Kepala Bea Cukai
Apresiasi Tinggi Kinerja Sat Reskrim Polres Tanggamus, Lpakn RI Projamin Dan Forum Wartawan Limau Bersatu: Kinerja Gemilang Dalam Pemberantasan Kejahatan
Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA
Bakti Sosial IPeKB Provinsi Banten Tahun 2026 Salurkan Bantuan GENTING bagi Keluarga Berisiko Stunting di Kecamatan Balaraja
Satu Tahun Zakiyah–Najib, 3.118 Siswa dan 253 Guru Terima Beasiswa
Kabag SDM Polres Tulungagung Monitoring Tanaman Jagung di Desa Bendungan*
TANGKAP MAFIA BAJINGAN ANGGARAN : Sengkarut Anggaran Kendaraan Dinas Musi Rawas Utara: Pemborosan Rp1,8 Miliar Akibat Kelalaian Berjamaah,
KH Imam Jazuli Siapkan Revolusi Tranformatif 5.000 Pesantren, Pengasuh dari 34 Provinsi Digembleng Sepanjang 2026

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:19 WIB

Lepas Control Peredaran Rokok Ilegal di Pekanbaru, Ketua DPC GRIB Berikan Sorotan Tajam Kinerja Kepala Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:28 WIB

Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA

Senin, 25 Mei 2026 - 21:11 WIB

Bakti Sosial IPeKB Provinsi Banten Tahun 2026 Salurkan Bantuan GENTING bagi Keluarga Berisiko Stunting di Kecamatan Balaraja

Senin, 25 Mei 2026 - 21:08 WIB

Satu Tahun Zakiyah–Najib, 3.118 Siswa dan 253 Guru Terima Beasiswa

Senin, 25 Mei 2026 - 15:49 WIB

Kabag SDM Polres Tulungagung Monitoring Tanaman Jagung di Desa Bendungan*

Senin, 25 Mei 2026 - 09:29 WIB

TANGKAP MAFIA BAJINGAN ANGGARAN : Sengkarut Anggaran Kendaraan Dinas Musi Rawas Utara: Pemborosan Rp1,8 Miliar Akibat Kelalaian Berjamaah,

Senin, 25 Mei 2026 - 07:10 WIB

KH Imam Jazuli Siapkan Revolusi Tranformatif 5.000 Pesantren, Pengasuh dari 34 Provinsi Digembleng Sepanjang 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:05 WIB

Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga Ditutup-Tutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum

Berita Terbaru