Batanghari, nasional detikcom,. Di duga PT superhome production Indonesia desa bajubang laut, kabupaten Batanghari Jambi,yang di duga membuang limbah cair secara sembarangan
Dampak Limbah Cair yang Dibuang Sembarangan bisa menimbulkan Kerusakan Ekosistem Air.
Tindakan ini sudah melanggar hukum, berisiko bagi kesehatan manusia (keracunan/penyakit kronis), serta menurunkan kualitas air. Sanksi tegas, termasuk pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar, dapat diterapkan.
Menyebabkan kematian ikan, tumbuhan air, dan plankton, yang merusak rantai makanan Gangguan Kesehatan.limbah cair dapat masuk ke tubuh manusia, menyebabkan kanker atau gangguan pernapasan.
Dan Limbah tersebut dapat meresap ke tanah, menurunkan kualitas air tanah dan permukaan.
Pemerintah dapat memberikan teguran tertulis, paksaan pemerintah (perbaikan IPAL), hingga pembekuan/pencabutan izin usaha.
Masyarakat desa bajubang laut aman mengatakan ,”iya ini perusahaan buang limbah sembarangan, dan menuju sawah – sawah warga.dan kami khawatir jika di alirkan ke sawah takut nya penanaman padi akan gagal panen dan limbah ini bisa mengalir ke anak sungai .” Kata aman
“Dan kami sebagai Masyarakat meminta
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Untuk bertindak atas pembuangan limbah sembarangan,”pintanya selasa (3/2/2026)
“Seharusnya Pihak perusahaan diwajibkan mengolah limbah cair terlebih dahulu melalui metode fisika, kimia, atau biologis agar memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan, “pungkasnya