Dugaan Suap Pengatur Aksi,Usut Apakah untuk Menghentikan atau Melanjutkan Demo, Bongkar Semua Fakta Agar Seluruh Rakyat Indonesia Tak Bertanya-tanya

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:33 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,— 23 Juni 2026 Sejumlah pertanyaan mendasar mencuat usai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhinneka Kayangan (BEM FH UBK), Muhammad Abdimaludin, secara terbuka mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta. Menurut pengakuannya, dana tersebut diduga berasal dari pihak kepolisian dan dikaitkan dengan upaya pengalihan lokasi aksi mahasiswa.

Terkait peristiwa ini, muncul pula informasi yang beredar di masyarakat mengenai adanya dugaan pertemuan antara sejumlah pihak dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang dikaitkan dengan dugaan pembagian dana kepada sejumlah elemen mahasiswa. Informasi ini menjadi perhatian tersendiri meski hingga saat ini belum ada bukti resmi maupun klarifikasi yang terverifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Uang yang diakui diterima tersebut kemudian dibagikan kepada beberapa pihak: Muhammad Rafi Bastian (Rp2 juta), Mubarak Tuasamu (Rp2,5 juta), Pujiono (Rp2 juta), Rafly Malona Akbar (Rp2,5 juta), serta dua senior kampus, Safrudin dan Amiruddin, masing-masing menerima Rp2,5 juta. Pengakuan ini memicu gelombang reaksi di lingkungan kampus, hingga BEM FH UBK mengeluarkan sepuluh butir tuntutan, di antaranya pengunduran diri pihak yang terlibat dan pembentukan tim investigasi independen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi peristiwa ini, Wisnu alias Roger, wartawan vokal dan kritis, memberikan tanggapan tegas. Ia menegaskan kasus ini harus ditelusuri secara menyeluruh hingga ke akar permasalahan.

“Peristiwa ini menyangkut marwah demokrasi, kebebasan menyampaikan aspirasi, dan integritas seluruh elemen bangsa. Jika benar ada praktik suap-menyuap, apakah tujuannya untuk menghentikan aksi demonstrasi atau justru agar aksi tetap berlangsung dengan kepentingan tertentu, maka hal itu harus dibongkar secara total dan diusut tuntas setuntas-tuntasnya agar seluruh rakyat Indonesia mengetahui kebenaran yang sesungguhnya dan tidak terus bertanya-tanya tanpa jawaban yang jelas. Hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

“Apabila terbukti ada biaya yang dialokasikan untuk mengatur jalannya demonstrasi, maka budaya semacam ini harus benar-benar dibumihanguskan hingga ke akar-akarnya. Kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokrasi harus dijaga kemurniannya, tidak boleh ternoda oleh transaksi finansial yang mengubah gerakan aspiratif menjadi sarana kepentingan sesaat. Demonstrasi mahasiswa seharusnya lahir dari kesadaran berpikir kritis dan kepedulian terhadap nasib bangsa, bukan digerakkan oleh iming-iming materi yang dapat merusak kredibilitas perjuangan intelektual itu sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini berada di tangan lembaga yang memiliki kewenangan dan tugas jelas dalam penegakan hukum:

Kepolisian Republik Indonesia berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan secara objektif, sementara Propam Polri secara khusus bertugas memeriksa keterlibatan oknumnya serta menjatuhkan sanksi disiplin hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.

Kejaksaan Republik Indonesia bertugas melanjutkan proses hukum, menyusun dakwaan, dan melimpahkan perkara ke pengadilan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang mengambil alih penanganan jika ditemukan unsur keterlibatan pejabat negara atau tindak pidana korupsi.

Pengadilan yang nantinya akan memutus perkara berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.

Ia mendesak seluruh lembaga tersebut bersinergi tanpa pandang bulu. “Jika terbukti ada keterlibatan oknum polisi atau pihak lain, maka harus ditindak setegas-tegasnya. Jangan biarkan praktik semacam ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara dan proses demokrasi,” tegas Wisnu.

Ia menambahkan, penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi kunci agar kebebasan berekspresi tetap terjaga, tidak disalahgunakan, dan kebenaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Tim Redaksi

Berita Terkait

MENJAGA INTEGRITAS DARI GERBANG SELEKSI, WASDAL SPERSAL HADIR DI KODAERAL I ‎
Sodoran Tangan yang Ditepis: Sinyal Pengafkiran Gerbong Politik Jombang
Anggaran Rp1,7 Miliar Menguap di Proyek GSG Tigaraksa, DTRB Kab. Tangerang Bungkam?
Hukum Cuma Papan Nama? Tambang Diduga Ilegal Bebas Keruk Landskap Ciwandan Cilegon
Monitoring MBG di SPPG Tiga Dara Majalengka, Danramil Pastikan Standar Kebersihan Terpenuhi
SMAN 2 Abung Semuli Kembali Ukir Prestasi, Sejumlah Siswa Diterima di Perguruan Tinggi Negeri
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Penanganan Karhutla, 92 Persen Lahan Terdampak Berhasil Dipadamkan
Mabes TNI dan Unsur Daerah Bersinergi Cegah Karhutla di Rokan Hilir

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:18 WIB

MENJAGA INTEGRITAS DARI GERBANG SELEKSI, WASDAL SPERSAL HADIR DI KODAERAL I ‎

Rabu, 2 September 2026 - 18:17 WIB

Sodoran Tangan yang Ditepis: Sinyal Pengafkiran Gerbong Politik Jombang

Rabu, 2 September 2026 - 18:11 WIB

Anggaran Rp1,7 Miliar Menguap di Proyek GSG Tigaraksa, DTRB Kab. Tangerang Bungkam?

Rabu, 2 September 2026 - 18:07 WIB

Hukum Cuma Papan Nama? Tambang Diduga Ilegal Bebas Keruk Landskap Ciwandan Cilegon

Rabu, 2 September 2026 - 18:01 WIB

Monitoring MBG di SPPG Tiga Dara Majalengka, Danramil Pastikan Standar Kebersihan Terpenuhi

Rabu, 2 September 2026 - 15:25 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Penanganan Karhutla, 92 Persen Lahan Terdampak Berhasil Dipadamkan

Rabu, 2 September 2026 - 15:19 WIB

Mabes TNI dan Unsur Daerah Bersinergi Cegah Karhutla di Rokan Hilir

Rabu, 2 September 2026 - 15:05 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Persit, Dari Ketahanan Keluarga hingga Kemandirian UMKM

Berita Terbaru