MAUNG Tegaskan: Cabut Akar PETI, Jangan Biarkan Aktivitas Ilegal Kembali Tumbuh

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:34 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Kapuas Hulu , Kalbar  27 Januari 2026

Kamis (22/1/2026), aparat gabungan Polsek Mentebah, TNI, dan pemerintah desa melakukan penertiban PETI di Sungai Tekudum, Desa Tanjung Intan, Kapuas Hulu Kalimantan Barat dengan memusnahkan peralatan tambang melalui pembakaran. Aparat menyatakan tindakan ini sebagai upaya preventif dan represif untuk menekan aktivitas yang merusak lingkungan dan mencemari sungai. Namun, LSM MAUNG mengkritik bahwa penegakan hukum selama ini hanya menyasar pekerja lapangan, sementara pemodal atau aktor utama di balik PETI tetap terlepas dari proses hukum.

Berdasarkan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, emas sebagai sumber daya alam milik negara, sedangkan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 menetapkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar, yang berlaku bagi individu maupun badan hukum. LSM MAUNG menegaskan bahwa penertiban yang hanya menargetkan buruh dan peralatan tidak cukup, karena PETI skala besar membutuhkan modal, peralatan, dan jaringan distribusi yang terorganisir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Filosofi “mencabut hingga keakar” harus diterapkan dalam penegakan hukum, artinya aparat harus menelusuri rantai kepemilikan modal dan jaringan distribusi untuk menuntut tanggung jawab pihak berwenang. Dampak lingkungan dari PETI sangat parah: penggunaan merkuri mencemari tanah dan air, merusak ekosistem sungai, serta menimbulkan risiko keracunan kronis bagi masyarakat sekitar. Negara juga kehilangan potensi pajak dan royalti, sementara persaingan tidak sehat merugikan tambang legal.

 

“Kita tidak bisa terus membiarkan keadilan hanya menyasar mereka yang paling lemah. Pekerja lapangan hanyalah ujung tombak, sedangkan yang sesungguhnya menguntungkan adalah cukong yang bersembunyi. Hukum harus adil, menyentuh semua pihak, termasuk mereka yang mengendalikan modal dan jaringan,” ujar TIM LSM MAUNG dalam siaran persnya.

LSM MAUNG mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan mendalam, menyeret cukong dan pemodal PETI ke proses hukum, serta memberikan alternatif mata pencaharian bagi pekerja lapangan agar aktivitas ilegal tidak tumbuh kembali. “Hanya dengan menegakkan hukum secara menyeluruh dan memberikan harapan hidup yang layak bagi masyarakat, maka aktivitas PETI di Kapuas Hulu dapat benar-benar dihapuskan, dan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat dapat dipulihkan”  Tutup tim MAUNG mengakhiri

 

Publisher : TIM RED

Penulis : TIM MAUNG

Berita Terkait

Air Mata Pengiring Kepergian Camat Kedondong, Sosok Pemimpin yang Dekat di Hati Warga
Gasak Motor di Halaman Masjid Saat Salat Subuh, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Bersama Warga
Rutan Ambon Akhiri Program Magang HUB Batch II Dengan Apresiasi
Pembina DPD IWO-IKabtang Monitor Sampah yang Menggunung; Mencerminkan Lemahnya Rensponsip Pemerintah.
Lepas Control Peredaran Rokok Ilegal di Pekanbaru, Ketua DPC GRIB Berikan Sorotan Tajam Kinerja Kepala Bea Cukai
Apresiasi Tinggi Kinerja Sat Reskrim Polres Tanggamus, Lpakn RI Projamin Dan Forum Wartawan Limau Bersatu: Kinerja Gemilang Dalam Pemberantasan Kejahatan
Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA
Bakti Sosial IPeKB Provinsi Banten Tahun 2026 Salurkan Bantuan GENTING bagi Keluarga Berisiko Stunting di Kecamatan Balaraja

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:43 WIB

Babinsa Bantu Petani Jemur Biji Kakao, Bangun Semangat dan Dongkrak Ekonomi Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:13 WIB

BLT-DD Tahap I Cair di Sukaramai, Babinsa Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:24 WIB

Sosok Hisar Rumapea, Dinilai Memiliki Kapabilitas dan Integritas Tinggi Sebagai Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Sumut

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:17 WIB

Pembina DPD IWO-IKabtang Monitor Sampah yang Menggunung; Mencerminkan Lemahnya Rensponsip Pemerintah.

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:11 WIB

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Terpantau Bebas Beroperasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:01 WIB

Polsek Candipuro Ungkap Curanmor di Trimomukti, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:50 WIB

Kasus BBM Bersubsidi di Paluta, Klarifikasi Kapolres Tapanuli Selatan Dinilai Terkesan “Buang Badan” dan Anti Kritik Publik

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:41 WIB

KONFLIK AGRARIA DI LAMBAR, BUPATI : “HARUS DISELESAIKAN DAN MENDAPAT KEPASTIAN HUKUM”

Berita Terbaru

CIREBON

Siklus 100 Tahun PBNU (Perkumisan Besar Nahdlatul Ulama)

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:25 WIB