SANGAT SADIS….!!! Pengeroyokan Brutal Dilaporkan, Visum Ungkap Kekerasan Massal Sadis Tapung

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:54 WIB

50199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, — 24 Januari 2026 Aksi main hakim sendiri yang berujung pengeroyokan brutal kini resmi masuk ranah hukum. Keluarga korban telah melaporkan secara resmi para terduga pelaku pengeroyokan ke Polsek Tapung, menyusul tindakan kekerasan yang dinilai tidak manusiawi dan melampaui batas kewajaran.

Untuk kepentingan pembuktian hukum, korban telah menjalani visum et repertum oleh tim medis Puskesmas Tapung. Hasil pemeriksaan mengungkap fakta serius: lebih dari sepuluh titik luka ditemukan di tubuh korban, yang terindikasi akibat benturan benda keras maupun benda tumpul. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan fisik secara beramai-ramai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim penasihat hukum korban dari Kantor Hukum Syafrudin Simbolon, SH., MH & Rekan menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan bukan untuk membenarkan tindak pidana apa pun.

“Kami tidak membela kejahatan. Namun yang kami bela adalah hak asasi manusia. Tidak seorang pun boleh diperlakukan secara kejam, disiksa, atau dianiaya secara beramai-ramai. Hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara kekerasan, apalagi dengan tindakan yang menyerupai pembantaian,” tegas Syafrudin.

Lebih lanjut, Syafrudin secara tegas menantang aparat penegak hukum untuk segera bertindak berdasarkan laporan dan alat bukti yang telah ada.

“Laporan sudah resmi, visum sudah jelas, luka korban nyata. Kami menantang secara hukum agar polisi segera meringkus para terduga pelaku pengeroyokan. Jangan ada pembiaran dan jangan ada kesan tebang pilih. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kekerasan massa,” ujar Syafrudin.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum berpotensi kuat dijerat Pasal 262 KUHP Nasional, yang mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.

Pelaku kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka, ancaman pidana dapat ditingkatkan.

Jika mengakibatkan luka berat, maka ancaman pidana lebih berat sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.

Selain itu, setiap orang yang turut serta, membantu, memprovokasi, atau berada dalam peran aktif saat kekerasan terjadi, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, meskipun tidak melakukan pemukulan secara langsung.

Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat dalam pengeroyokan tidak dapat berlindung di balik kerumunan atau dalih emosi sesaat.

Tim kuasa hukum menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Polsek Tapung, namun menegaskan bahwa ketegasan dan kecepatan aparat menjadi ukuran hadirnya negara dalam melindungi hak asasi manusia.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa amarah massa bukan hukum, dan kekerasan bukan keadilan. Negara hukum berdiri untuk menindak, bukan untuk membiarkan. (Pajar Saragih).

Published : Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Dikabarkan Truk Diamankan, Alat Berat Tak Diamankan, Disinyalir Oknum APH Diduga Beking Galian C Ilegal di Deli Serdang.
Jalan Tani Tertutup Semak, Babinsa dan Kades Turun Tangan Ajak Warga Gotong Royong di Lau Mulgap
Babinsa Bantu Petani Jemur Biji Kakao, Bangun Semangat dan Dongkrak Ekonomi Warga
BLT-DD Tahap I Cair di Sukaramai, Babinsa Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kopi Arabika Usia 1 Tahun Mulai Berbuah, Babinsa Ikut Dampingi Panen Perdana Petani
Sosok Hisar Rumapea, Dinilai Memiliki Kapabilitas dan Integritas Tinggi Sebagai Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Sumut
Pembina DPD IWO-IKabtang Monitor Sampah yang Menggunung; Mencerminkan Lemahnya Rensponsip Pemerintah.
Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Terpantau Bebas Beroperasi

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:00 WIB

Miris..!! Hendak Pulang Kerja Pengendara Motor Dibegal di Cikarang Selatan, Motor Raib Dibawa Pelaku

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:32 WIB

IWO Indonesia Somasi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Terkait Dugaan Menghalangi Tugas Wartawan

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:55 WIB

Panitia Pelaksana Pemilihan Calon BPD Desa Karangbahagia Disinyalir Pungli

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:24 WIB

Soroti Anggaran Rp 66 Miliar, IWO Indonesia Desak Audit Diskominfosantik Bekasi Terkait Pertemuan Mewah Influencer

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:16 WIB

Gimmick Komunikasi Plt Bupati Bekasi: Influencer Dimanja di Hotel Mewah, Pers Formal ‘Dianaktirikan’

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:28 WIB

Kawasan SGC Amburadul, Nyali Plt. Bupati Bekasi Dipertanyakan : Menata Pusat Kota Saja Gagal, Apalagi Pelosok

Kamis, 30 April 2026 - 09:47 WIB

Reaksi Anti Transparansi: Kades Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin Tantang UU Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 28 April 2026 - 07:50 WIB

Insiden Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur: Gerbong Wanita Ringsek Dihantam Lokomotif

Berita Terbaru