Keadilan Prosedural KPK Saat Menetapkan Gus Yaqut Sebagai Tersangka Patut Dipertanyakan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:01 WIB

50306 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oleh : Faizuddin FM
Direktur LBHAM

Nasionaldetik.com,— 17 januari 2026 Equality before the law (kesetaraan di depan hukum) adalah bagian integral dari Hak Asasi Manusia (HAM), yang menegaskan bahwa setiap orang diperlakukan sama di mata hukum tanpa diskriminasi, dijamin oleh hukum nasional seperti Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan UU HAM, serta tercantum dalam Deklarasi Universal HAM (Pasal 7) sebagai hak fundamental untuk keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan kemudian apakah hal tersebut diberlakukan KPK kepada Gus Yaqut mantan Menteri Agama Republik Indonesia, sementara kenapa tidak semua mantan menteri diera Jokowi diperlakukan seperti Gus Yaqut, saya meyakini KPK melakukan Diskriminasi kepada Mantan Menteri Jokowi.

Perlindungan dari Diskriminasi adalah Hak Asasi Gus Yaqut, Prinsip ini mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh KPK dan memastikan semua orang mendapat akses keadilan dan perlindungan yang sama, terlepas dari status sosial, kekayaan, ras, atau latar belakangnya. Perwujudan keadilan prosedural oleh KPK masih perlu dipertanyakan saat menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka.

Perlu dan patut dipertanyakan proses dan prosedur yang digunakan untuk membuat keputusan mentersangkakan Gus Yaqut mantan Menteri Agama gama Republik Indonesia atau pendistribusian keadilan, kesetaraan dan kenetralan. Terlepas dari hasil akhirnya, diperlukan exra pengawasan terhadap KPK, khususnya pada metode yang digunakan, seperti konsistensi, diskriminasi, transparansi, dan partisipasi pihak-pihak terkait.

Diaqnosa Keadilan Prosedural terhadap KPK saat menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 karena diduga menyalahgunakan kewenangan yang merugikan negara perlu dilakukan, guna memastikan konsistensi, netralitas, penghindaran bias, transparansi, keakuratan informasi, partisipasi, koreksi dan perlakuan driskriminasi.

Prinsip Pokok Hak Asasi Manusia adalah pilar utama negara hukum.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Keteladanan Yang Terkandung Dalam Makna Idul Adha
PNIB : Momentum Hari Kebangkitan Nasional, Teguhkan Indonesia Negeri Pancasila Pusat Kesetaraan dan Toleransi Dunia
Matinya Demokrasi Desa: Pengurus KDMP Desak Batalkan Perekrutan Karyawan Titipan dari Luar Desa
Aliansi Santri GUS DUR Dukung Gus Muhaimin Pimpin PBNU
Perkuat Ekonomi Desa, Pemdes Sentul Luncurkan Program Kemitraan Ayam Petelur melalui BUMDES
Kolaborasi TNI-Polri Intensifkan Penindakan Judi Sabung Ayam di Jombang
LBHAM : Menunda Gaji Guru Berbulan-bulan Adalah Bentuk Eksploitasi dan Ketidakadilan Serta Pelanggaran HAM.
LBHAM Mengapresiasi Nalar Kritis Komisi C DPRD Jombang Dalam RDP, Tapi Tidak Mempunyai Keberanian

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:20 WIB

Bupati Karo Terima Audiensi Calon Paskibraka Kabupaten Karo, Dukung Perwakilan Menuju Tingkat Provinsi dan Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:52 WIB

Diduga Lakukan Politik Beras Untuk Sabotase Pengelola Baru, Oknum KT alias C Dicap Manipulator Oleh Warga Desa Doulu Dan Desa Semangat Gunung

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:04 WIB

Bupati Karo Membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026, Dorong Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:35 WIB

Polres Karo Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawas Anak Pada Malam Hari

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:21 WIB

Hari Ke Empat Pencarian, Polsek Munte Sisir Aliran Sungai Lau Biang Cari Korban Laka Tunggal

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:04 WIB

Polres Karo Intensifkan Patroli Malam Skala Besar Jaga Kamtibmas, Pasca Blackout

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

Sat Reskrim Polres Karo Perkuat Sinergi Bersama PPNS Dan JPU Dalam Implementasi KUHAP 2025

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:24 WIB

Swadaya Warga Kubu Simbelang Karo Buka Jalan Alternatif, Polres Beri Pengawalan Penuh

Berita Terbaru

JOMBANG

Keteladanan Yang Terkandung Dalam Makna Idul Adha

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:20 WIB