LABURA –Nasionaldetik.com.
Aksi protes keras mewarnai Mapolsek Kualuh Hulu setelah sejumlah warga menggeruduk kantor polisi tersebut pada Kamis (12/1/2026). Massa menuntut keadilan atas dugaan salah tangkap dan penganiayaan yang menimpa seorang pria berinisial H, yang dituduh melakukan pencurian( Labura 16 Januari 2026)
Warga yang mengaku sebagai pihak keluarga mengungkapkan kekecewaannya di hadapan media. Mereka menyatakan bahwa penangkapan terhadap H dilakukan tanpa surat perintah resmi. H, yang sehari-hari bekerja membersihkan kandang ayam, dijemput polisi setelah dilaporkan oleh seorang warga berinisial K atas tuduhan kehilangan.
”Anak Tulang kami ini ditangkap tanpa surat perintah. Awalnya dituduh mencuri emas, tapi ternyata yang diributkan adalah hilangnya sabu dan uang. Di sana (Polsek), si H ini dipukuli, diancam pakai pistol agar mengaku, padahal dia tidak melakukannya,” ujar salah satu anggota keluarga dengan nada geram.
Pihak keluarga juga membeberkan bahwa setelah H dipulangkan karena tidak terbukti, kondisinya memprihatinkan. “Polisi minta maaf dan mengembalikan dia pakai becak, tapi badannya sakit semua. Dadanya sesak karena dipukuli. Bahkan si K (pelapor) sempat mengakui bahwa dia yang menelepon polisi dan mengaku memberikan ‘setoran’ agar bisnis haramnya aman,” tambahnya.
Aksi massa ini juga menyoroti keresahan warga terhadap praktik peredaran narkoba di Kampung Toba yang diduga melibatkan oknum tertentu.
Menanggapi aksi massa tersebut, Wakapolsek D.P. Samosir saat itu tidak dapat memberikan keterangan rinci karena wewenang berada di tangan Kapolsek. Namun, ia menekankan fokus pada pemulihan kesehatan H.
”Mengenai penangkapan, itu sebenarnya adalah tindakan pengamanan. Terkait kondisi yang bersangkutan, fokus kita adalah pengobatan dulu. Saya akan koordinasi lebih lanjut dengan unit Reskrim,” ujar Samosir singkat di hadapan warga.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada 15 Januari 2026, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramdhan, memberikan klarifikasi dengan mengirimkan tautan berita online terkait kejadian tersebut. Dalam berita itu, Ipda Ramdhan secara tegas membantah adanya tindakan kekerasan.
”Tidak benar ada pemukulan seperti yang dinarasikan. Penanganan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) oleh warga berinisial K yang kehilangan perhiasan emas senilai Rp 80 juta,” jelas Ipda Ramdhan dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa H diperiksa karena memegang kunci rumah pelapor. Selama interogasi, keterangan H dianggap tidak konsisten, mulai dari mengaku menyimpan emas di belakang rumah hingga mengaku telah menjualnya. Namun, karena barang bukti tidak ditemukan, H akhirnya dikembalikan kepada keluarga.
”Yang bersangkutan dikembalikan dalam keadaan sehat walafiat. Tidak ada kekerasan fisik sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.
Perbedaan versi antara warga dan kepolisian ini menuai sorotan dari pemerhati publik. Menurutnya, kepolisian seharusnya tidak hanya fokus pada kasus pencurian, tetapi juga mendalami pengakuan warga mengenai adanya praktik bandar narkoba yang memberikan “setoran”.
”Masyarakat memberikan informasi dasar soal praktik jual narkoba. Ada pengakuan soal setoran dan pemukulan. Jika polisi hanya membantah tanpa mendalami fakta di lapangan, ini akan semakin memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap Polri,” ungkap pengamat yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Kini, masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas secara transparan dan meminta pihak kepolisian bertindak tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah mereka agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
(Tim)







































