Motiv Terselubung Dibalik ‘Rangkap Jabatan’, Terkuak Dan Dipatahkan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 22 Juni 2026 - 01:37 WIB

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 21 Juni 2026
Tiga seruan Masyayikh Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, 4 Muharam 1448 H-20 Juni 2026 M menjadi antiklimaks dari situasi Konbes dan Munas NU yang memanas jelang pembukaan. Tidak ada yang menduga, pertemuan masyayikh NU secara mendadak, mampu meredam ketegangan antar faksi di PBNU.

Seruan tersebut meliputi; pertentangan tentang syarat dan mekanisme pemilihan anggota AHWA berbasis struktur syuriyah dan zonasi serta rangkap jabatan fungsionaris Ketua Umum PBNU, menguatkan akar NU dengan mengembalikan muktamar bertempat di pesantren, dan akhlaq berjam’iyyah untuk menjaga kesatuan dalam menempuh permusyawaratan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan hasil pertemuan 13 masyayikh sepuh di kediaman KH M. Abdurrohman Al-Kautsar itu, dinilai menjadi tamparan keras bagi pihak yang ingin memanfaatkan jam’iyyah NU untuk memenangkan kepentingan personal beserta kelompoknya. Hal itu terlihat secara vulgar dari rancangan materi yang didesain dan pola ketat yang terarah dalam pelaksanaan Konbes dan Munas NU.

Ahmad Samsul Rijal (Gus Rijal) di lokasi Konbes dan Munas, Ploso Kediri menyatakan, salah satu materi yang disisipkan dan mendapat perhatian masyayikh NU adalah masalah rangkap jabatan fungsionaris. Norma ini ditujukan untuk memberi peluang pada jabatan ketua umum PBNU mendatang, dirangkap jabatan politik di pemerintahan, terutama, menteri.

“sekarang, siapa saja kader NU yang menjadi menteri dan berpeluang serta disebut namanya dalam bursa kandidat celon ketua umum PBNU ?,” kata Gus Rijal, bertanya.

“ada Prof. Nasaruddin Umar, Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, dan Gus M. Irfan Yusuf. Semunya menjadi bagian pemerintah atau kekuasaan dan memiliki kedekatan dengan istana. Potensi ini dengan ketokohan sebagai kader NU yang digunakan untuk mengambil peluang posisi tertinggi di PBNU,” sambungnya.

Gus Rijal lebih lanjut menjelaskan, menyisipkan materi rangkap jabatan untuk dibahas dan diputuskan dalam Konbes dan Munas tahun 2026 di Ploso Kediri, ditujukan untuk dapat merubah batasan dalam ART NU yang mengatur posisi tertentu di struktur NU tidak boleh merangkap jabatan politik. Dan, salah satu jabatan politik itu adalah menjadi Menteri.

Selengkapnya, Gus Rijal menggambarkan; ART NU hasil muktamar Lampung, Bab XVI tentang Rangkap Jabatan, pasal 51, ayat (4), (5) dan (6) menegaskan bahwa ketua umum tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik. Jabatan politik dimaksud salah satunya adalah jabatan Menteri. Dan, bila mencalonkan atau dicalonkan, maka harus mengundurkan diri atau diberhentikan.

“agenda terselubung melalui materi syarat dan mekanisme pemilihan anggota AHWA itu searah dengan sisipan materi rangkap jabatan. Satu tarikan nafas, dua kepentingan bisa dicapai,” ujar Gus Rijal.

“ketika AHWA berbasis jabatan struktural dan zonasi, lolos, maka posisi Rais Aam bisa diamankan berdasar kepentingan. Dan, selanjutnya mekanisme pemilihan ketua umum PBNU diatur lebih mudah dan simpel, sekaligus bisa diarahkan pada sosok yang telah menjabat jabatan politik di pemerintahan,” imbuhnya.

Skema kepentingan yang coba dipaksakan melalui Konbes dan Munas NU ini dibaca publik nahdliyyin mewakili dan mencerminkan ‘arah kepentingan istana’. Setidaknya perancang skema kepentingan melalui Konbes dan Munas NU saat ini sedang menyiapkan ‘hadiah’ untuk bisa diterima oleh ‘istana’.

“saya kira ini sangat beresiko. Karena, bisa menggerus kredibiltas dan integritas kekuasaan dan istana dihadapan masyayikh dan warga NU,” pungkasnya.

Tim Redaksi

Berita Terkait

MENJAGA INTEGRITAS DARI GERBANG SELEKSI, WASDAL SPERSAL HADIR DI KODAERAL I ‎
Sodoran Tangan yang Ditepis: Sinyal Pengafkiran Gerbong Politik Jombang
Anggaran Rp1,7 Miliar Menguap di Proyek GSG Tigaraksa, DTRB Kab. Tangerang Bungkam?
Hukum Cuma Papan Nama? Tambang Diduga Ilegal Bebas Keruk Landskap Ciwandan Cilegon
Monitoring MBG di SPPG Tiga Dara Majalengka, Danramil Pastikan Standar Kebersihan Terpenuhi
SMAN 2 Abung Semuli Kembali Ukir Prestasi, Sejumlah Siswa Diterima di Perguruan Tinggi Negeri
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Penanganan Karhutla, 92 Persen Lahan Terdampak Berhasil Dipadamkan
Mabes TNI dan Unsur Daerah Bersinergi Cegah Karhutla di Rokan Hilir

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:18 WIB

MENJAGA INTEGRITAS DARI GERBANG SELEKSI, WASDAL SPERSAL HADIR DI KODAERAL I ‎

Rabu, 2 September 2026 - 18:17 WIB

Sodoran Tangan yang Ditepis: Sinyal Pengafkiran Gerbong Politik Jombang

Rabu, 2 September 2026 - 18:11 WIB

Anggaran Rp1,7 Miliar Menguap di Proyek GSG Tigaraksa, DTRB Kab. Tangerang Bungkam?

Rabu, 2 September 2026 - 18:07 WIB

Hukum Cuma Papan Nama? Tambang Diduga Ilegal Bebas Keruk Landskap Ciwandan Cilegon

Rabu, 2 September 2026 - 18:01 WIB

Monitoring MBG di SPPG Tiga Dara Majalengka, Danramil Pastikan Standar Kebersihan Terpenuhi

Rabu, 2 September 2026 - 15:25 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Penanganan Karhutla, 92 Persen Lahan Terdampak Berhasil Dipadamkan

Rabu, 2 September 2026 - 15:19 WIB

Mabes TNI dan Unsur Daerah Bersinergi Cegah Karhutla di Rokan Hilir

Rabu, 2 September 2026 - 15:05 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Persit, Dari Ketahanan Keluarga hingga Kemandirian UMKM

Berita Terbaru