LABUHANBATU UTARA, Nasionaldetik.com
—Nasionaldetik.com[ Fungsi pengawasan dan penganggaran (budgeting) yang melekat pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kini tengah berada di titik nadir kepercayaan publik. Belum tuntas persoalan dugaan ketidakpatuhan penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR), lembaga legislatif ini kembali diguncang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara terkait perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai kenyataan (fiktif/mark-up) dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Sebagai lembaga yang digaji dari uang rakyat untuk mengawasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ironis rasanya ketika ruang sidang utama justru diwarnai oleh indikasi penyimpangan anggaran yang melibatkan para pengawalnya sendiri. Fungsi kontrol yang seharusnya diarahkan untuk kepentingan masyarakat, mandul di internal dewan akibat lemahnya kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Dalam upaya menegakkan prinsip perimbangan informasi (cover both sides) sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik, awak media mengonfirmasi Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Labura, M, pada Selasa (23/9).
M membenarkan adanya temuan BPK tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada para anggota dewan. Hasilnya, sebagian besar dana telah berupaya dikembalikan.
”Dari total temuan tersebut, sudah ada upaya pengembalian ke kas daerah sekitar Rp1,3 miliar setelah kami layangkan surat konfirmasi kepada para anggota dewan,” ungkap M.
Meski demikian, M berdalih bahwa tugasnya sebatas memproses pembayaran berdasarkan kelengkapan bukti transaksi (bill) dan dokumentasi foto yang diajukan oleh masing-masing komisi. Ia mengakui, temuan BPK paling dominan bersumber dari pos anggaran hotel, bahkan sempat diwarnai polemik dugaan foto kegiatan hasil rekayasa sebelum akhirnya pihak pendamping menyerahkan argumen pembelaan.
”Saya membayarkan sesuai dengan apa yang diajukan oleh komisi masing-masing, namun untuk memverifikasi kegiatan tersebut secara fisik di lapangan, itu bukan kewenangan saya,” tambahnya.
Dari sudut pandang etika penyelenggara negara dan fungsi kontrol sosial, pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dari total Rp1,6 miliar tidak serta-merta menggugurkan tanggung jawab etik maupun potensi pelanggaran hukum administratif. Tindakan mengembalikan dana setelah ketahuan oleh auditor negara justru mencerminkan lemahnya self-control dan minimnya kepekaan moral di tubuh DPRD Labura.
Di tengah desakan publik agar transparansi ditegakkan, Ketua DPRD Labura, Rimba Bertuah Sitorus, justru memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait temuan BPK dan alur permohonan anggaran ini. Padahal, berjalannya proposal permohonan anggaran dari anggota dewan dan komisi hingga proses pencairan oleh bendahara berada dalam naungan kepemimpinan pimpinan lembaga.
Sebagai ketua sekaligus pihak yang memegang kendali kepemimpinan lembaga, sikap bungkam Rimba Bertuah Sitorus dinilai semakin memperpanjang pandangan negatif publik. Tindakan mengembalikan kerugian negara setelah ketahuan oleh auditor negara tidak serta-merta menggugurkan tanggung jawab etik maupun potensi pelanggaran hukum administratif, mengingat hal tersebut mencerminkan lemahnya self-control dan minimnya kepekaan moral di tubuh pimpinan wakil rakyat.
Publik kini menagih komitmen moral para wakil rakyat. Apakah fungsi pengawasan internal akan ditegakkan secara transparan, ataukah temuan ini hanya akan menguap seiring berjalannya waktu? Sisa temuan yang belum dilunasi serta perbaikan tata kelola anggaran kini menjadi tolok ukur utama apakah DPRD Labura masih layak disebut sebagai perpanjangan tangan aspirasi rakyat yang jujur dan berintegritas.
S.Naibaho.




























