Nasionaldetik.com,—12 Januari 2026 Tim Redaksi Prima Indonesia bersama Redaksi Nasionaldetik.com secara resmi menyatakan sikap mengecam keras kinerja Polres Malang terkait penanganan kasus kematian misterius saudara L (30) yang jasadnya ditemukan di belakang Rusun Desa Sendang Biru empat bulan silam.
Dugaan kasus pembunuhan berencana yang hingga kini masih mengambang tanpa penetapan tersangka. Kejanggalan utama terletak pada kondisi fisik korban yang ditemukan tergantung dengan tangan terikat rapi di depan. Secara nalar hukum dan sains forensik, kondisi ini menggugurkan asumsi bunuh diri murni.
Korban adalah L (30). Pihak yang dikritik adalah penyidik Satreskrim Polres Malang atas lambannya proses penyidikan. Pihak yang bergerak menuntut keadilan adalah Tim Redaksi Prima Indonesia, Kabiro Malang Nasionaldetik, serta saksi kunci berinisial H dan Y.
Area belakang Rumah Susun (Rusun) Desa Sendang Biru, Kabupaten Malang. Sebuah kawasan pemukiman padat yang seharusnya memudahkan pencarian saksi dan bukti lingkungan.
Jasad ditemukan pada 26 Oktober 2025. Hingga hari ini, 12 Januari 2026 (lebih dari 120 hari), kasus ini belum menunjukkan kemajuan berarti.
Kasus ini menjadi tajam dan kritis karena adanya dugaan penutupan informasi hasil autopsi kepada keluarga korban. Tidak adanya publikasi SP2HP yang transparan memicu kecurigaan adanya “tangan dingin” yang mencoba menghentikan kasus ini di meja penyidik.
Tim investigasi telah mengantongi keterangan dari narasumber H dan Y yang mengarah pada identitas oknum pelaku. Tim Redaksi Prima mendesak kepolisian untuk berhenti berlindung di balik alibi “masih lidik” dan segera melakukan gelar perkara terbuka.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan Tajam
1. Logika Forensik yang Dipaksakan Mati Edi Supriadi, Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, menegaskan: “Bagaimana mungkin seseorang mengikat tangannya sendiri sebelum gantung diri? Mengabaikan fakta ini adalah bentuk penghinaan terhadap akal sehat. Kami menduga ada upaya pementasan (staging) agar pembunuhan ini tampak seperti bunuh diri.”
2. Kritik atas Profesionalisme Kapolres Malang Pihak Prima mempertanyakan integritas kepemimpinan Kapolres Malang. Absennya saksi kunci di area padat penduduk seperti Rusun selama 4 bulan adalah bukti nyata kegagalan investigasi lapangan atau adanya unsur pembiaran.
3. Desakan Evaluasi oleh Kapolda Jatim Kami meminta Kapolda Jawa Timur untuk segera mengambil alih atau mengevaluasi kinerja tim penyidik Polres Malang. Jika dalam 120 hari tidak ada tersangka, maka patut diduga terjadi pelanggaran prosedur hukum (unprofessional conduct) yang mencederai marwah institusi Polri.
4. Hak Keluarga Atas Informasi (UUD & UU KIP) Polres Malang diingatkan bahwa menutup-nutupi hasil pemeriksaan forensik terhadap keluarga adalah pelanggaran hukum. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional.
Keadilan bagi L tidak boleh dikompromikan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga aktor intelektual di balik tragedi Sendang Biru diseret ke hadapan hukum. Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, namun tumpul pada misteri yang melibatkan kekuatan tertentu.
#Presiden
#Mabes Polri
#Polda jatim
Redaksi Nasionaldetik.com / Tim Redaksi Prima







































