Nasionaldetik.com,— 09-01-2026 Empat bulan telah berlalu sejak penemuan mayat tragis di belakang Rumah Susun (Rusun) Desa Sendang Biru, Kabupaten Malang (26/10/2025).
Namun, hingga hari ini, tabir gelap yang menyelimuti kematian pria berinisial L (30) tak kunjung tersingkap. Lambannya respons aparat penegak hukum memicu kritik pedas dari berbagai pihak, termasuk insan pers nasional.
Ir. Edi Supriadi, Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com sekaligus Kabid Perencanaan SDM DPP IWO Indonesia, angkat bicara dengan nada keras. Ia mempertanyakan profesionalisme dan komitmen Polsek serta Polres Malang dalam mengusut kasus yang penuh kejanggalan ini.
“Sudah 4 bulan berlalu tanpa kepastian. Ada apa dengan penyidik kita? Pelaku masih berkeliaran bebas sementara bukti di lapangan sangat terang benderang menunjukkan adanya indikasi kekerasan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul pada kasus yang membutuhkan ketegasan investigasi,” tegas Edi Supriadi.
Bukan sekadar penemuan mayat, kasus ini adalah dugaan pembunuhan berencana yang dikemas seolah-olah bunuh diri. Korban ditemukan tergantung, namun dengan tangan terikat di depan. Secara logika forensik, sangat mustahil seseorang mampu mengikat tangannya sendiri dengan rapi sebelum melakukan tindakan gantung diri menggunakan tali senar.
Korban adalah L (30), warga sipil yang kehilangan hak hidupnya secara paksa. Pertanyaan besarnya: Siapa pelakunya? Dan mengapa setelah 120 hari, pihak kepolisian belum juga menetapkan satu pun tersangka meski olah TKP dan autopsi seharusnya sudah memberikan petunjuk signifikan?
Lokasi kejadian berada di area publik (belakang rusun) di Desa Sendang Biru. Keberadaan rusun yang biasanya padat penghuni seharusnya memudahkan polisi dalam mencari saksi kunci atau bukti lingkungan, namun fakta di lapangan menunjukkan minimnya progres.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025. Terhitung sejak tanggal tersebut hingga 9 Januari 2026, kasus ini seolah “mati suri” di meja penyidik.
Masyarakat mencium adanya ketidakterbukaan. Jika polisi menyebut ini murni bunuh diri, mereka harus menjelaskan bagaimana tangan korban bisa terikat. Jika ini pembunuhan, mengapa penangkapan pelaku berlarut-larut? Ketidakpastian ini menciptakan keresahan sosial dan mosi tidak percaya warga Sendang Biru terhadap keamanan wilayah mereka.
Hingga saat ini, proses hukum dinilai hanya formalitas tanpa hasil nyata. Publik menuntut transparansi hasil autopsi dan perkembangan penyelidikan secara berkala (SP2HP).
Keluarga korban dan DPP IWO Indonesia mendesak Kapolres Malang untuk segera:
Mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani kasus kematian L di Sendang Biru.
Mempublikasikan hasil autopsi secara transparan untuk mengakhiri spekulasi.
Menangkap aktor di balik kematian korban tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Hukum tidak boleh kalah oleh waktu, dan keadilan tidak boleh mati bersama korban.
Redaksi Nasionaldetik.com







































