PERANG NARASI KASUS MESIN KAPAL: UTOMO DITANGKAP, BUKAN MENYERAHKAN DIRI

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 23:43 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 17 September 2026 Perkara dugaan pencurian mesin kapal KM Manis Sejahtera kini tak hanya bergulir di ranah hukum, tetapi juga memunculkan perang narasi di ruang publik. Dua kubu memberikan keterangan berbeda mengenai bagaimana Utomo akhirnya berada di tangan penyidik Polresta Pati.

Kuasa hukum pelapor, Dr. Nimerodin Gulo, S.H., M.H., menegaskan bahwa Utomo ditangkap, bukan menyerahkan diri. Menurut Nimerodin, penyidik telah dua kali melayangkan panggilan secara patut, tetapi Utomo disebut tidak memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya polisi mengambil langkah upaya paksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang bersangkutan ditangkap, bukan menyerahkan diri. Karena sudah dipanggil dua kali secara patut dan tidak memberikan alasan yang sah, penyidik melakukan upaya paksa,” ujar Nimerodin.

Menurut keterangannya, penangkapan dilakukan Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di kediaman Utomo, Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Pati. Nimerodin juga menegaskan bahwa kedatangan Utomo ke Polresta Pati tidak dapat disebut sebagai tindakan menyerahkan diri.

Bagi pihak pelapor, proses tersebut merupakan perkembangan penting setelah perkara dugaan pencurian mesin kapal berjalan hampir satu tahun.

VERSI LAIN MUNCUL

Namun, kuasa hukum Utomo, Fathkur Rohman, S.H., memberikan penjelasan berbeda. Fathkur menyatakan kliennya tidak bermaksud menghindari pemeriksaan. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan penyidik pada Senin, 14 September 2026 dan menyampaikan bahwa Utomo siap menjalani pemeriksaan.

Menurut Fathkur, Utomo baru tiba di rumah sekitar pukul 03.00 WIB setelah bepergian. Selasa pagi, Utomo disebut mendatangi Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan.

Perbedaan keterangan tersebut membuat status kedatangan Utomo menjadi sorotan: apakah ia datang memenuhi pemeriksaan atau dibawa penyidik melalui upaya paksa? Jawabannya masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada penyidik Polresta Pati.

KUASA HUKUM PELAPOR APRESIASI POLISI

Terlepas dari perbedaan narasi tersebut, Nimerodin memberikan apresiasi kepada jajaran Polresta Pati, khususnya Kapolresta Pati dan penyidik yang menangani perkara.
“Atas nama korban, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian, khususnya Kapolresta Pati, yang sudah bekerja secara profesional,” ujar Nimerodin.

Ia berharap proses hukum terus berjalan hingga perkara memperoleh kepastian berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.

HAMPIR SETAHUN BERGULIR
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian mesin kapal dengan nilai kerugian yang menurut pihak pelapor mencapai sekitar Rp800 juta.

Pihak pelapor mengaku telah menyerahkan berbagai bukti kepada penyidik, termasuk keterangan saksi, bukti pembayaran serta dokumen transaksi yang berkaitan dengan perkara.

Persoalan disebut bermula dari proses perbaikan kapal yang tidak selesai. Pemilik kemudian mengambil alih kapal dan melanjutkan proses perbaikan.

Dalam perkara ini, U yang disebut dalam keterangan Nimerodin adalah H. Utomo. Tidak ada persoalan mengenai identitas. Yang kini menjadi sorotan adalah pertarungan dua versi mengenai proses Utomo berada di hadapan penyidik.

BABAK BARU PERANG PEMBERITAAN

Kasus ini pun memasuki babak baru. Pihak pelapor tetap menegaskan bahwa Utomo ditangkap, bukan menyerahkan diri, sementara kuasa hukum Utomo menyampaikan bahwa kliennya bersedia diperiksa dan datang ke Polresta Pati.

Dua versi tersebut kini berhadapan di ruang publik. Namun, di balik perang narasi itu, satu hal masih dinantikan: keterangan resmi penyidik Polresta Pati mengenai kronologi sebenarnya, dasar tindakan kepolisian, serta status hukum Utomo dalam perkara tersebut.

Perkara dugaan pencurian mesin KM Manis Sejahtera masih berproses. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Lambannya Penanganan Laporan Penipuan Rp 181 Juta di Polda Jatim, Pemred Nasionaldetik.com: Ada Apa Polda Jatim Kok Tutup Mata dan Telinga?
Patroli Babinsa Banyudono, Pastikan Kampung Tetap Aman dan Kondusif
Pastikan Pupuk Aman, Babinsa Mojorejo Cek Ketersediaan dan Harga di Kios Tani
Jembatan Beton Aek Maranti Rampung 100 Persen, 450 Warga Kini Punya Akses Lebih Lancar
Sinergi Satgas Yonif 122/TS dan Warga Keerom Lestarikan Kuliner Tradisional Toktok Sagu
BILUNG SILAEN : NEGARA SUDAH RUSAK!!! PARTAI DIJAJAH OLIGARKI, MBG DAN KOPERASI MERAH PUTIH PROGRAM GAGAL TOTAL
Meski Sempat Ada Ketegangan,Ketua Koboy Kucay Tegaskan Kampaye Pilkades Sukarukun No 4 Berlangsung Kondusif.
Aktivitas Sabung Ayam Resahkan Tempeh dan Sukodono, Komitmen Penegakan Hukum Polisi Diuji

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:43 WIB

PERANG NARASI KASUS MESIN KAPAL: UTOMO DITANGKAP, BUKAN MENYERAHKAN DIRI

Kamis, 17 September 2026 - 20:57 WIB

Lambannya Penanganan Laporan Penipuan Rp 181 Juta di Polda Jatim, Pemred Nasionaldetik.com: Ada Apa Polda Jatim Kok Tutup Mata dan Telinga?

Kamis, 17 September 2026 - 20:15 WIB

Pastikan Pupuk Aman, Babinsa Mojorejo Cek Ketersediaan dan Harga di Kios Tani

Kamis, 17 September 2026 - 20:04 WIB

Jembatan Beton Aek Maranti Rampung 100 Persen, 450 Warga Kini Punya Akses Lebih Lancar

Kamis, 17 September 2026 - 18:19 WIB

Sinergi Satgas Yonif 122/TS dan Warga Keerom Lestarikan Kuliner Tradisional Toktok Sagu

Kamis, 17 September 2026 - 18:17 WIB

BILUNG SILAEN : NEGARA SUDAH RUSAK!!! PARTAI DIJAJAH OLIGARKI, MBG DAN KOPERASI MERAH PUTIH PROGRAM GAGAL TOTAL

Kamis, 17 September 2026 - 17:58 WIB

Meski Sempat Ada Ketegangan,Ketua Koboy Kucay Tegaskan Kampaye Pilkades Sukarukun No 4 Berlangsung Kondusif.

Kamis, 17 September 2026 - 17:52 WIB

Aktivitas Sabung Ayam Resahkan Tempeh dan Sukodono, Komitmen Penegakan Hukum Polisi Diuji

Berita Terbaru